Jumat, 18 Mei 2012

HAK ATAS TANAH ( konversi Dalam AGRARIA )


K O N V E R S I
HAK – HAK ATAS TANAH
  1. Pengertian dan Prinsip Konversi
Kata ‘konversi’ berasal dari bahasa latin convertera yang berarti membalikan atau mengubah nama dengan pemberian nama baru atau sifat baru sehingga mempunyai isi dan makna yang baru. Sedangkan pengertian konversi dalam hukum agraria adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Yang dimaksud dengan hak-hak lama adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, dan yang dimaksud dengan hak-hak baru adalah hak-hak yang memuat UUPA khususnya Pasal 16 ayat 1, c.q Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.[1]
Adapun istilah ‘konversi’ menurut Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama ialah pengalihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak tertentu kepada suatu hak lain.[2] Sedangkan menurut pandangan yang dikemukakan oleh Dr. A.P. Parlindungan, S.H. bahwa konversi secara umum dapat dikatakan penyesuaian atau perubahan dari hak-hak yang diatur oleh peraturan lama disesuaikan dengan hak-hak baru.[3]
Dengan diundangkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka hapuslah dualisme di dalam hukum pertanahan dan terselenggaralah suatu unifikasi di bidang hukum agraria sekaligus terciptanya unifikasi hak-hak atas tanah yang diatur atau tunduk pada hukum agraria lama (hukum barat maupun hukum adat) dikonversikan menjadi salah satu hak menurut ketentuan UUPA (pasal 16). Pada dasarnya hak-hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan yang lama akan dikonversikan menjadi hak-hak yang baru menurut UUPA dengan memberi wewenang yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan konversi dalam bagian kedua yaitu dari Pasal I sampai dengan Pasal IX.
Defenisi konversi hak atas tanah tidak ditemukan didalam UUPA. Jauh sebelum UUPA ditetapkan sudah dikenal konversi hak atas tanah, seperti hak milik adat menjadi hak yang tunduk kepada Hukum Perdata Barat (BW) yang disebut agrarische eigendom dan hak penguasaan menjadi hak pakai atau hak pengelolaan.
Konversi hak atas tanah dapat dipahamkan sebagai pengubahan dan penyesuaian dari hak-hak lama atas tanah yaitu hak adapt maupun hak perdata barat (BW) menjadi hak-hak atas tanah berdasarkan system UUPA.
Penjelasan pasal 55 UUPA:
“Hak-hak yang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini semuanya menjadi hak-hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria”
Pasal 1 Per. Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965:
“Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai maksud dalam peraturan pemerintah no. 8 Tahun 1953, yang diberikan kepada Departemen-departemen, Direktorat-direktorat dan Daerah-daerah Swatantra sebelum berlakunya peraturan ini sepanjang tanah-tanah tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri dikonversi menjadi hak pakai sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang berlangsung selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan itu oleh instansi yang bersangkutan”.
Dr. A.P Perlindungan dalam bukunya Konversi Hak-hak Atas Tanah (1994:6) menyatakan :
“Untuk mengetahui sikap dan filosofi dari konversi ini maka kita mempunyai 5 prinsip yang mendasarinya sehingga dapat kita telaah bagaimana tujuannya dan bagaimana penyelesaiannya :
1.      Prinsip Nasionalitas
2.      Prinsip pengakuan hak terdahulu
3.      Kepentingan hukum
4.      Penyesuaian kepada ketentian konversi,
5.      Status quo hak-hak tanah terdahulu”.
Status quo hak-hak tanah terdahulu dimaksudkan bahwa dengan berlakunya UUPA tidak dibenarkan lagi menerbitkan hak-hak atas tanah baik berdasarkan Hukum Adat apalagi Hukum Perdata Barat. Jika hak-hak yang demikian yang dimohonkan konversi, maka permohonannya harus ditolak.[4]
B.     Dasar Hukum Konversi
Menurut ketentuan-ketentuan konversi Pasal I sampai dengan Pasal VII UUPA pada dasarnya menggantikan ‘mengubah’ hak-hak atas tanah yang dikuasai oleh hukum adat dan KUH Perdata agar disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan UUPA (Pasal I sampai dengan Pasal 58). Pengertian konversi menurut UUPA dijadikan dasar untuk perubahan hak atas tanah dari pada yang satu kepada yang lain atau kepada suatu hak yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
C.    Tujuan Konversi
Tujuan daripada konversi adalah usaha-usaha untuk penataan kembali hak-hak atas tanah yang berasal dari hak-hak adat maupun hak-hak barat dan untuk mengembalikan fungsi sosial atas pengusahaan tanah sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 serta melenyapkan sistem barat.
D.    Terjadinya Konversi
Pada prinsipnya konversi hak-hak lama menjadi hak baru sesuai dengan ketentuan UUPA, menurut ketentuan-ketentuan konversi terjadinya konversi karena tiga kemungkinan, yaitu:
  • Konversi yang terjadi dengan sendirinya karena hukum. Konversi seperti ini terjadi dengan sendirinya tanpa diperlukan tindakan dari suatu instansi baik yang bersifat konstitutif maupun deklaratoir. Misalnya, hak erfpacht untuk Perusahaan Kebun Besar.
  • Konversi yang terjadi setelah diperoleh suatu tindakan yang bersifat deklaratoir dari instansi yang berwenang. Konversi jenis ini juga terjadi karena hukum, tetapi karena disertai syarat-syarat tertentu maka diperlukan suatu tindakan penegasan yang bersifat deklaratoir. Misalnya, konversi hak eigendom menjadi hak milik yang disertai syarat-syarat bahwa yang mempunyai pada tanggal 24 september 1960 harus memenuhi syarat sebagai pemilik.
  • Konversi yang terjadi melalui suatu tindakan yang bersifat konstitutif. Pada jenis konversi ini, perubahan atas sesuatu hak yang baru bukan terjadi karena hukum melainkan memerlukan suatu tindakan khusus yang bersifat konstitutif. Maksudnya ialah kemungkinan untuk mengubah hak konsesi dan sewa untuk Perusahaan Kebun Besar menjadi HGU.
Bagi tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat atau yang dikenal dengan istilah bekas hak adat, setelah berlakunya UUPA harus dikonversikan menjadi salah satu hak baru sesuai dengan yang diatur dalam UUPA. Maka dalam hal ini diperlukan suatu tindakan penegasan hak atas tanah itu sebelum tahun 1960.[5]
E.     Pelaksanaan Konversi
Pelaksanaan konversi hak atas tanah secara garis besar diuraikan sebagai berikut:
  1. Hak eigendom.
a.    Hak eigendom dikonversikan menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat yang tersebut dalam ketentuan Pasal 21 UUPA.
b.    Hak eigendom kepunyaan pemerintah asing yang digunakan untuk rumah kediaman kepada perwakilan dan gedung kedutaan menjadi hak pakai (Pasal 41 (1) UUPA), yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan itu.
c.    Hak eigendom kepunyaan orang asing, orang yang bekerwaganegaraan rangkap dan badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 (2) UUPA, menjadi hak guna bangunan sesuai ketentuan Pasal 35 (1) UUPA dengan jangka waktu 20 tahun.
d.   Jika hak eigendom dibebani dengan hak opstal dan hak erfpacht, maka hak opstal dan hak erfpacht itu menjadi hak guna bangunan (Pasal 35 (1), membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa waktu hak opstal atau erfpacht tetapi selama-lamanya 20 tahun.
e.    Hak-hak hypotheek, servitut, vruchtgebruik dan hak-hak lain yang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna bangunan.
  1. Hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud Pasal 20 (1), yaitu hak agrarisch eigendom, milik yasan, andarbeni menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat.
  2. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar dan pertanian kecil dikonversikan menjadi hak guna usaha diatur dalam Pasal 28 (1) yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun dan bahwa hak erfpacht untuk pertanian kecil hapus.
  3. Hak consessi dan sewa untuk kebun besar, dalam jangka waktu satu tahun harus mengajukan permintaan kepada menteri agraria agar haknya dikonversikan menjadi hak guna usaha.
  4. Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan dikonversikan menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
  5. Hak-hak atas tanah memberi wewenang sebagaimana hak yang dimaksud dalam Pasal 41 (1) seperti hak gebruik, gran controleur, anggaduh, bengkok, lunguh, pituwas menjadi hak pakai sebagaimana dalam Pasal 41 (1), yang berwenang berkewajiban sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.
  6. Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap dan tidak tetap. Untuk hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap dikonversikan menjadi hak milik, sedangkan yang bersifat tidak tetap menjadi hak pakai. Bahwa dalam hal ada keraguan mengenai sifat tetap atau tidak tetap akan diputuskan oleh Menteri Agraria.
  1. Konversi Hak Perdata Barat
Hak-hak Perdata Barat (BW) atas tanah yang dikonvesi menjadi hak-hak tertentu berdasarkan system UUPA sangat ditentukan oleh kewarga-negaraan sipemegang hak/Azas kebangsaan (prinsip nasionalis)diletakkan sebegai prinsip utama dalam pelaksanaan konversi hak tersebut, sekalipun ada pengkhususan.


Pasal 1 ayat 1 Ketentuan Konversi UUPA:
”Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini (UUPA, tanggal 24 September 1960 – pen) sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21”.
Pasal 21 UUPA menegaskan :
Bahwa yang dapat mempunyak hak milik atas tanah adalah hanya Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal dan/atau badan hukum Indonesia tertentu sesuia dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963
Pasal I ayat 2 Ketentuan Konversi UUPA :
”Hak eigendom kepunyaan Pemerintah negara asing yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediamana kepala perwakilan dan gedung kedutaan sejak mulai berlakunya undang-undang ini (UUPA, tanggal 24 September 1960 – pen) menjadi hak pakat tersebut dalam pasal 41 ayat 1 (hak pakai publik/khusus – pen) yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut di atas”.
  1. Konversinya Menjadi Hak Pakai Publik
Sebagai ciri pokok dari hak pakai publik/khusus tersebut memiliki right of disposal, dalam pengertian tidak dapat dialihkan, beralih dan dijadikan obyek hak tanggungan dan subyeknya berupa badan-badan hukum Indonesia (lembaga Pemerintah, keagamaan, sosial dan lain-lain) dan badan-badan hukum asing/internasional serta waktunya tidak tertentu, berlangsung terus asalkan penggunaannya tetap sesuai dengan peruntukan haknya.
Surat Edaran Menteri Agraria No. Ka 12/5/36 tanggal 10 November 1961 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah kepala perwakilan adalah mencakup kepala perwakilan diplomatik, duata besar luar biasa berkuasa penuh dan konsul-konsul di luar Jakarta yang berkedudukan kepala perwakilan dari Sesuatu Negara yang ditempatkan pada Pemerintah Daerah (A.P. Parlindungan, 1994:28).
Pasal I ayat 3 Ketentuan Konversi UUPA :
”Hak-hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagai maksud dalam pasal 21 ayat 2 (badan hukum Indonesia berdasarkan PP No. 38/1963 – pen) sejak mulai berlakunya undang-undang ini (UUPA tanggal 24 September 1960 – pen) menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 (tentang right to use dan waktunya – pen) dengan jangka waktu 20 tahun” (berlaku bagi subyek hak guna bangunan yang memenuhi syarat – pen).
  1. Konversi Gak Opstal/Erfpacht.
Menteri Agraria telah memberi pedoman/penetapan yang membinggungkan jika dilihat ketentuan pasal 1 ayat 1 Peraturab Menteri Agraria No. 7 tahun 1965 diatas karena hak eigendom yang dibebani oleh hak postal dan erfpacht yang disebut pada pasal 1 ayat 3 Ketentuan Konversi UUPA harus dikonversi menjadi hak guna bangunan. Sementara hak opstal dan hak erfpacht yang membebaninya dikonversi menjadi hak guna bangunan pula. Menurut sistem UUPA tidak dimungkinkan diatas hak guna bangunan dibebani dengan hak guna bangunan juga. Kecuali pengkonversian itu dilakukan secara berurutan yaitu setelah hak eigendom itu dikonevrsi menjadi hak guna bangunan yang keumudan hapus baik karena pelepasan hak atay berakhirnya tenggang waktu 1 tahun (pasal VIII ketentuan Konversi UUPA) baru diberi hak guna bangunan kepada pemegang hak opstal dan hak erfpahct yang telah memenuhi syarat.
Pasal I ayat 6 ketentuan konversi UUPA :
”Hak-hak hypotheek, servituut, vruchgebruik dan hak-hak lain yeng membebani hak eigendom tetap membebani hak milik da hak guna bangunan tersebut dalam ayat 1 dan 3 pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut undang-undang ini”.
  1. Ketidaktegasan Azas Kebangsaan
Subyek yang kurang tegas apakah warganegara Indonesia tunggal/badan hukum Indonesia atau bukan atas:
a)      tanah-tanah hak erfacht dan hak opstal yang membebani hak eigendom yang subyeknya sudah tegas sebagai warganegara Indonesia tungal/badan hukum indonesia tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 (Pasal 1 ayat 4 ketentuan konversi UUPA)
b)      Tanah hak erfpacht dan hak opstal yang membebani hak eigendom yang subjeknya telah tegas bukan warganegara Indonesia tunggal/badan hukum Indonesia tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 (Pasal III ayat 1 ayat 5 ketentuan Konversi UUPA)
c)      Tanah hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar dan untuk pertanian kecil (pasal III ayat 1 dan 2 Ketentuan Konversi UUPA), dan
d)     Tanah hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan (pasal V ketentuan Konversi UUPA) mengakibatkan penerapan azas kebangsaan (prinsip nasionalitas) yang sangat poko dalam UUPA menjadi kabur.
Oleh karena itu Ketentuan Konversi pasal VIII UUPA harus diartikan bahwa hasil konversi itu harus dibedakan antara yang subyeknya orang atau badan hukum yang memenuhi syarat (terutama azas kebangsaan) dan yang tidak memenuhi syarat (terutama warga negara asing dan badan hukum asing).
  1. Konversi Hak Adat
Hak-hak atas tanaj yang sebelumnya tunduk kepada hukum adat dengan sebutan nama yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya masing-masing dikonversi menjadi hak-hak yang sesuai dengan sistem UUPA. Pengkonversian hak-hak tersebut masih tetap dibuka tidak sebagaimana hak-hak atas tanah yang tunduk kepada Hukum Perdata Barat (BW) yang sudah berakhir tanggal 24 Sepetmber 1980. oleh karena itu unifikasi Hukum Agraria dalam arti menyeluruh menjadi terkendali akibat hak-hak atas tanah adat itu belum dikonversi seluruhnya.
Pasal VI Ketentuan Konversi UUPA:
”Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 1 (hak pakai dengan ciri-cirinya – pen) seperti yang disebut dengan nama sebagai di bawah, yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini (UUPA tanggal 24 September 1960 – pen) yaitu ganggang bauntuik, angaduh, bengkok, lungguh, pituwas dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1 yang memberi wewenang dan kewajiban sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjag tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini”.
A.P Perlindungan dan bukunya konversi hak-hak atas tanah (1994 : 62-63) berpendapat bahwa pelaksanaan konversi utama terhadap tanah-tanah adat disamping harus sesuai dengan penyesuaiannya juga dengan kesaksian dari Lembaga Kesaksian Hak Adat setempat. Kesaksian dari lembaga tersebut adalah bersifat deklaratif bukan konstitutif, sehingga hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip dari ketentuan konversi UUPA.
  1. Kajian Pokok
a.       Pelaksanaan Konversi hak atas tanah terutama atas tanah-tanah adat sangat berhubungan upaya pendaftaran tanah-tanah di Indonesia agar tercapai kepastian hukum atas hak dan perlindungannya.
b.      Pemberlakukan azas pengakuan terhadap hak-hak adat azas tanah dan tanpa batas waktu yang tertentu untuk pelaksanaan konversinya akan berakibat terkendalanya pendaftaran tanah secara meneyeluruh di Indonesia.
Oleh karena itu perlu ditetapkan batas waktu konversi hak-hak adat atas tanah ke masa depan sekaligus memberikan kemudahan yang seluas-luasnya bahakan bila perlu bagi golongan ekonomi lemah dibebeaskan dari pembeyaran biaya konversi hak dan pendaftarannya.[6]


[1] H. Ali Ahmad Chomzah, S.H., Hukum Agraria Pertanahan Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustaka, Cet. 1, 2004), hal. 80
2 Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Masalah Agraria, (Bandung: Alumni, 1973), hal. 31
[3] Dr. A.P. Parlindungan, S.H., Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT, (Bandung: Alumni, 1982), hal. 49
[4] Tamsil Anshari Siregar, UUPA dalam bagan.,Medan, 2011, hal 274-275
[5] Suardi, Op. Cit., hal. 77-81
[6] Tamsil Anshari Siregar, UUPA dalam bagan.,Medan, 2011, hal 276-291


LINK DOWNLOAD RINGKASAN DALAM BENTUK .DOC KLIK INI