BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mewujudkan
cita-cita bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui proses pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila, dibutuhkan aparatur negara yang senantiasa konsisten dan konsekuen dalam menghayati dan mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945, bersih, bertanggung jawab, berorientasi ke masa
depan, serta penuh pengabdian dan memiliki kemampuan profesional dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan. Untuk itu,
aparatur negara, yaitu keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur
kenegaraan dan aparatur pemerintahan, harus dibangun sehingga sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat mampu secara efisien dan efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas
penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan
setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan
negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Aparatur Negara
adalah alat kelengkapan Negara terutama meliputi bidang kelembagaan,
ketatalaksaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda
pemerintahan. Karena aparatur Negara
merupakan pelaksana dan melaksanakan roda pemerintahan, maka pada masing-masing
aparatur diberikan tugas dan hak yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia menggunakan
pendekatan kesisteman yaitu meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut
pemerintah dan sistem pemerintahan daerah.
Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah ,
dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik
bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat,
sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian
kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan
kepada pemerintah daerah.Dengan adanya sistem desentralisasi ini, Negara
Indonesia memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelengarakan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah hak-hak aparatur Negara dalam sistem otonomi
daerah?
2.
Apakah kewajiban yang harus dijalankan aparatur Negara
dalam sistem otonomi daerah?
3.
Bagaimanakah pelaksanaan sistem otonomi daerah di Indonesia?
BAB 2
ISI
1. Pengertian Aparatur Negara
Menurut Dharma Setyawan (2004 : 169), “Aparatur Negara adalah
pekerja yang digaji pemerintah, untuk melaksanakan tugas-tugas teknis
pemerintahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
Sedangkan menurut Soerwono (1982 : 154), “ Aparatur Negara
adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi.
Aspek-aspek administrasi itu terutama ialah kelembagaan atau organisasi dan
kepegawaian”.
Sumber pokok hukum kepegawaian di Indonesia, menurut Utrech
(1990) antara lain terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, Instruksi Presiden,
Peraturan Menteri, Keputusan
Menteri, Intruksi Menteri. Sedangkan
menurut Sastra Djatmika dan Marsono (1995) selain hal tersebut di atas,
Ketetapan MPR juga merupakan sumber hukum kepegawaian di Indonesia. Ia
mencontohkan Ketetapan MPR No.
II/MPR/1993, mengenai kebijakan umum
angka 41 yang menyatakan bahwa: Pembangunan Aparatur Negara diarahkan untuk mewujudkan
Aparatur Negara yang handal serta mampu melaksanakan keseluruhan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan efesien, efektif, dan terpadu
yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih
dan berwibawa serta menjungjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan
Dari kedua pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
Aparatur Negara adalah Sumber Daya Manusia yang bekerja pada pemerintahan atau
Negara untuk melaksanakan tugas dan kebijakan pemerintahan demi tercapainya
roda pemerintahan yang baik.
Namun dalam pengertian UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri
adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pejabat yang berwenang adalah.pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pejabat yang berwajib adalah yang karena jabatan atau
tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga
tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
2. Hak
dan Kewajiban Aparatur Negara
Aparatur Negara terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah Serta Pegawai Negri Sipil. Aparatur bertugas untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat , bertindak secara professional, jujur, adil, dan merata
dalam penyelenggaraan tugas Negara , pemerintahan dan pembangunan.
Pengertiaan Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di
pindahkan ke pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Sedarmayanti (2009 : 371), hak-hak yang diterima
Aparatur Negara adalah sebagai berikut :
1)
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil
dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Memperoleh cuti
2)
Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu
memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
3)
Memperoleh perawatan yang tertimpa suatu kecelakaan
dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya.
4)
Memperoleh bagi yang menderita cacat jasmani dalam dank
arena menjalankan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkan dirinya tidak dapat
lagi bekerja pada jabatan apapun.
5)
Memperoleh uang duka apabila ada keluarga aparatur yang
meninggal.
6)
Memperoleh pension bagi yang teleh memenuhi
syarat-syarat yang teleh ditentukan.
7)
Memperoleh hak keneikan pangkat.
Adapun
beberapa Jenis Kedudukan yang di sebut Aparatur Negara menurut undang undang nomor 43 tahun 1999 sesuai dengan pasal 2
antara lain :
1.
Pegawai Negeri terdiri dari :
a.
Pegawai Negeri Sipil
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimamna dimaksud dalam ayat (1) huruf, a terdiri dari
:
a.
Pegawai Negeri Sipil Pusat, dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
3.
Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang
berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Jadi
jelas di sini bahwa spegawai negri sipil merupakan Aparatur Negara yang memilki
Hak dan Kewajiban dalam menjalan kan Sistem Otonomi Daerah
Hak-hak
diatas merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap aparatur Negara.
Aparatur akan memenuhi kewajibannya jika hak-hak tersebut terpenuhi. Jika
kesejahteraan aparatur tercapai, maka mereka akan meningkatkan kinerjanya
sesuai dengan kewajibannya.
- Kewajiban Aparatur Negara
Kewajiban aparatur negara adalah segala
sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap aparatur berdasarkan
sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun
kewajiban-Kewajiban yang
berhubungan dengan tugas di dalam jabatan yaitu kewajiban ini terkait dengan
tugas pokok dan fungsi unit
kerja masing-masing aparatur Negara adalah sebagai berikut :
1)
Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.43 tahun 1999;
2)
Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
3)
Kewajiban menurut peraturan tentang izin perkawinan dan perceraian
PNS;
4)
Kewajiban
mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja.
5)
Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
6)
Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
7)
Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
8)
Kewajiban
mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan
usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat izin.
9)
Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana
10)Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan
korupsi;
11) Kewajiban mentaati peraturan tentang
larangan mengerjakan judi;
12) Kewajiban mentaati peraturan tentang
keanggotaan partai politik
B.
Sistem Otonomi Daerah
1. Pengertian Sistem Otonomi Daerah
Menurut
Kusnardi (1983 :171), “Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsionil baik antara bagian-bagian maupun
hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan
suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu”.
Menurut UU
No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian bahwa system otonomi daerah merupakan tanggungjawab dan kewajiban
pemerintah daerah sebagai aparatur Negara ,
1.
KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI (PN) SIPIL
Sebagai unsur aparatur negara yang
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil
dan merata dalam penyelenggaran tugas negara dan pembangunan.maka Pegawai
negeri harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak
diskriminatif dalam mem berikan pelayanan kepada masyarakat. Serta Pegawai
Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Agar Berjalan
nya sistem otonomi daerah atas hak dan kewajiban Aparatur Negara . Namun dalam
kedudukan nya sebagai PNS apabila ada PNS yang menjadi anggota dan atau
pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.
Dan
adapun kewajiban PNS menurut pasal 4,5, dan 6 UU No.43 Tahun 1999 :
1. Wajib Setia dan taat sepenuh nya
kepada pancasila , UUD 1945,Negara dan Pemerintah serta Wajib menjaga Persatuan
dan Kesatuan bangsa dalam NKRI
2. Wajib mentaati segala peraturan
undang undang yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang di percaya kan
kepadanya dengan penuh pengabdian , kesadaran dan tanggung jawab.
3. Wajib menyimpan rahasia jabatan (
hanya dapat mengemukakan Rahasia Jabatan Kepada dan atas perintah pejabat yang
wajib atas kuasa undang undang
4. Wajib mengangkat sumpah/janji (pasal
26 uu no 43 /1999)
5. Wajib mentaati peraturan Disiplin
PNS
Dalam
sistem otonomi daerah, aparatur Negara terdiri dari DPRD, Kepala Daerah serta
perangkat daerah. Karena jabatan yang berbeda maka hak setiap aparatur juga
berbeda. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mengatur dan menjelaskan bahwa wewenang serta tanggung
jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten
dalam sistem otonomi daerah.
Adapun Dalam meningkatkan Otonomi daerah maka yang
dimaksud dengan pemerintah daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan Perinsip otonomi Seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan
republik indonesia, dimana Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah
yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur,
untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah
dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil
Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil
walikota.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah,
dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
2.
Kewenangan Daerah
dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam UUD Negara
Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa
a)
Pasal 18A ayat 1 : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
b)
Pasal 18A ayat 2 : Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat
dijelaskan, bahwa:
1)
Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat
hierarkhis;
2)
Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah;
3)
Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4)
Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki
hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan
pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun
2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan
daerah.
Adapun Kewajiban Kepala Daerah pada
pasal 27 UU No. 32 Tentang Otonomi Daerah adalah :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
g. memajukan dan
mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih
dan baik;
i.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.
menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah;
BAB
3
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
maka didapatlah
kesimpulan bahwa aparatur Negara dalam sistem otonomi daerah terdiri dari DPRD,
Pemerintah Daerah dan Perangkat daerah. Setiap aparatur memiliki hak dan kewajiban
yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkat jabatan, tugas dan
tanggung jawab masing-masing aparatur. Di Negara Indonesia terdapat sistem
otonomi daerah, maksudnya bahwa setiap daerah berhak mengatur dan menjalankan
sendiri roda pemerintahannya Otonomi Daerah di Indonesia masih belum optimal
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah,
dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
B.
Saran
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi
Daerah, setiap daerah haruslah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
sebagai pelaksana dari Otonomi Daerah tersebut. Sumber Daya Manusia yang
berkualitas merupakan subjek dimana faktor-faktor lain yang ikut menentukan
keberhasilan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah ini bergantung. Selain itu,
setiap pihak yang terkait dalam sistem otonomi daerah haruslah mengedepankan
kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi ataupun kepentingan
kelompoknya agar tidak terjadi lagi penyelewengan-penyelewengan dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Negara kita.
LINK DOWNLOAD FILE DALAM BENTUK .DOCX KLIK INI