Kamis, 13 Desember 2012

HAK DAN KEWAJIBAN APARATUR NEGARA (MAKALAH)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui proses pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dibutuhkan aparatur negara yang senantiasa konsisten dan konsekuen dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, bersih, bertanggung jawab, berorientasi ke masa depan, serta penuh pengabdian dan memiliki kemampuan profe­sional dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Untuk itu, aparatur negara, yaitu keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan aparatur pemerintahan, harus dibangun sehingga sebagai abdi negara dan abdi masyarakat mampu secara efisien dan efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Aparatur Negara adalah alat kelengkapan Negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan.  Karena aparatur Negara merupakan pelaksana dan melaksanakan roda pemerintahan, maka pada masing-masing aparatur diberikan tugas dan hak yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia menggunakan pendekatan kesisteman yaitu meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah.  Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi.  Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah.Dengan adanya sistem desentralisasi ini, Negara Indonesia memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah hak-hak aparatur Negara dalam sistem otonomi daerah?
2.      Apakah kewajiban yang harus dijalankan aparatur Negara dalam sistem otonomi daerah?
3.      Bagaimanakah pelaksanaan  sistem otonomi daerah di Indonesia?








BAB 2
ISI
1.      Pengertian Aparatur Negara
Menurut Dharma Setyawan (2004 : 169), “Aparatur Negara adalah pekerja yang digaji pemerintah, untuk melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan menurut Soerwono (1982 : 154), “ Aparatur Negara adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi. Aspek-aspek administrasi itu terutama ialah kelembagaan atau organisasi dan kepegawaian”.
Sumber pokok hukum kepegawaian di Indonesia, menurut Utrech (1990) antara lain terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden,  Peraturan Menteri,  Keputusan Menteri, Intruksi Menteri.  Sedangkan menurut Sastra Djatmika dan Marsono (1995) selain hal tersebut di atas, Ketetapan MPR juga merupakan sumber hukum kepegawaian di Indonesia. Ia mencontohkan  Ketetapan  MPR  No. II/MPR/1993,  mengenai kebijakan umum angka 41 yang menyatakan bahwa: Pembangunan Aparatur Negara diarahkan untuk mewujudkan Aparatur Negara yang handal serta mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan efesien, efektif, dan terpadu yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjungjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan
Dari kedua pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Aparatur Negara adalah Sumber Daya Manusia yang bekerja pada pemerintahan atau Negara untuk melaksanakan tugas dan kebijakan pemerintahan demi tercapainya roda pemerintahan yang baik.
Namun dalam pengertian UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pejabat yang berwenang adalah.pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pejabat yang berwajib adalah yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

2.      Hak  dan Kewajiban Aparatur Negara
Aparatur Negara terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah Serta Pegawai Negri Sipil. Aparatur bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat , bertindak secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara , pemerintahan dan pembangunan.
Pengertiaan Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan ke pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Sedarmayanti (2009 : 371), hak-hak yang diterima Aparatur Negara adalah sebagai berikut :
1)      Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Memperoleh cuti
2)      Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
3)      Memperoleh perawatan yang tertimpa suatu kecelakaan dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya.
4)      Memperoleh bagi yang menderita cacat jasmani dalam dank arena menjalankan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkan dirinya tidak dapat lagi bekerja pada jabatan apapun.
5)      Memperoleh uang duka apabila ada keluarga aparatur yang meninggal.
6)      Memperoleh pension bagi yang teleh memenuhi syarat-syarat yang teleh ditentukan.
7)      Memperoleh hak keneikan pangkat.

Adapun beberapa Jenis Kedudukan yang di sebut Aparatur Negara   menurut undang undang  nomor 43 tahun 1999 sesuai dengan pasal 2 antara lain :
1. Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil
 b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimamna dimaksud dalam ayat (1) huruf, a terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dan
 b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
3. Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Jadi jelas di sini bahwa spegawai negri sipil merupakan Aparatur Negara yang memilki Hak dan Kewajiban dalam menjalan kan Sistem Otonomi Daerah
Hak-hak diatas merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap aparatur Negara. Aparatur akan memenuhi kewajibannya jika hak-hak tersebut terpenuhi. Jika kesejahteraan aparatur tercapai, maka mereka akan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan kewajibannya.



  1. Kewajiban Aparatur Negara
Kewajiban aparatur negara adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap aparatur berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Adapun kewajiban-Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan yaitu kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing aparatur Negara adalah sebagai berikut :
1)   Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.43 tahun 1999;
2)   Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
3)   Kewajiban menurut peraturan tentang izin perkawinan dan perceraian PNS;
4)   Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja.
5)   Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
6)   Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
7)   Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
8)   Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat izin.
9)   Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana
10)Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
      11) Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
      12) Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai politik


B. Sistem Otonomi Daerah
1.      Pengertian Sistem Otonomi Daerah
Menurut Kusnardi (1983 :171), “Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsionil baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu”.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004  tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian bahwa system otonomi daerah merupakan tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah sebagai aparatur Negara ,
1. KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI (PN) SIPIL
            Sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaran tugas negara dan pembangunan.maka Pegawai negeri harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam mem berikan pelayanan kepada masyarakat. Serta Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Agar Berjalan nya sistem otonomi daerah atas hak dan kewajiban Aparatur Negara . Namun dalam kedudukan nya sebagai PNS apabila ada PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.
Dan adapun kewajiban PNS menurut pasal 4,5, dan 6 UU No.43  Tahun 1999 :
1.      Wajib Setia dan taat sepenuh nya kepada pancasila , UUD 1945,Negara dan Pemerintah serta Wajib menjaga Persatuan dan Kesatuan bangsa dalam NKRI
2.      Wajib mentaati segala peraturan undang undang yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang di percaya kan kepadanya dengan penuh pengabdian , kesadaran dan tanggung jawab.
3.      Wajib menyimpan rahasia jabatan ( hanya dapat mengemukakan Rahasia Jabatan Kepada dan atas perintah pejabat yang wajib atas kuasa undang undang
4.      Wajib mengangkat sumpah/janji (pasal 26 uu no 43 /1999)
5.      Wajib mentaati peraturan Disiplin PNS

Dalam sistem otonomi daerah, aparatur Negara terdiri dari DPRD, Kepala Daerah serta perangkat daerah. Karena jabatan yang berbeda maka hak setiap aparatur juga berbeda. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dan menjelaskan bahwa wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam sistem otonomi daerah.
Adapun Dalam meningkatkan Otonomi daerah maka yang dimaksud dengan pemerintah daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan Perinsip otonomi Seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, dimana Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
2.      Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa
a)      Pasal 18A ayat 1 : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
b)      Pasal 18A ayat 2 : Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1)      Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2)      Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3)      Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4)      Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
 Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Adapun Kewajiban Kepala Daerah pada pasal 27 UU No. 32 Tentang Otonomi Daerah adalah :
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.       memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.       menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f.       menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.      memajukan dan  mengembangkan daya saing daerah;
h.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i.        melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.        menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
maka didapatlah kesimpulan bahwa aparatur Negara dalam sistem otonomi daerah terdiri dari DPRD, Pemerintah Daerah dan Perangkat daerah. Setiap aparatur memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkat jabatan, tugas dan tanggung jawab masing-masing aparatur. Di Negara Indonesia terdapat sistem otonomi daerah, maksudnya bahwa setiap daerah berhak mengatur dan menjalankan sendiri roda pemerintahannya Otonomi Daerah di Indonesia masih belum optimal
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
B. Saran
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah, setiap daerah haruslah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana dari Otonomi Daerah tersebut. Sumber Daya Manusia yang berkualitas merupakan subjek dimana faktor-faktor lain yang ikut menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah ini bergantung. Selain itu, setiap pihak yang terkait dalam sistem otonomi daerah haruslah mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya agar tidak terjadi lagi penyelewengan-penyelewengan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Negara kita.


LINK DOWNLOAD FILE DALAM BENTUK .DOCX KLIK INI