Minggu, 20 Mei 2012

Fungsi Pendaftaran Tanah Dan Funsi Sertifikat Hak Atas Tanah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Tanah sebagai salah satu sumber daya alam merupakan salah karunia Tuhan Yang Maha esa. Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari semenjak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Manusia hidup dan berkembang biak serta melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga setiap manusia berhubungan dengan tanah.
Pentingnya tanah bagi manusia, menyebabkan tanah mempunyai nilai, terutama bagi mereka yang menjadikan tanah sebagai mata pencaharian melalui usaha pertanian dan perkebunan. Begitu urgennya tanah dalam hubungannya dengan kehidupan manusia, maka oleh Ter Haar (Sri Susyanti, 2010:1) dijelaskan bahwa tanah merupakan temppat tinggal, tanah memberikan kehidupan dan penghidupan, tanah dimana manusia dimakamkan dan hubungannya bersifat magis-religius.
Dalam hukum positif Indonesia, hukum tanah nasional berpedoman pada Undang Undang Pokok Agraria. Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, adapun tujuan dari UUPA itu sendiri sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umumnya adalah :

FUNGSI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

A.    Abstrak.

FUNGSI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Sertifikat hak atas tanah adalah tanda bukti hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana yang dimaksud sertifikat hak atas tanah itu dan fungsi sertifikat hak atas tanah yang diambil dari buku-buku dan internet.
Hokum agararia adalah seperangkat hokum yabg mengatur hak penguasaan atas sumber daya alam (natural resources) yang meliputi bumi, air dan jekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan dalam batas-batas yang di tentukan oleh ruang angkasa. (Arie S. Hutagalung, Asas-asas Hukum Agraria hal 1)

Jumat, 18 Mei 2012

HAK ATAS TANAH ( konversi Dalam AGRARIA )


K O N V E R S I
HAK – HAK ATAS TANAH
  1. Pengertian dan Prinsip Konversi
Kata ‘konversi’ berasal dari bahasa latin convertera yang berarti membalikan atau mengubah nama dengan pemberian nama baru atau sifat baru sehingga mempunyai isi dan makna yang baru. Sedangkan pengertian konversi dalam hukum agraria adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Yang dimaksud dengan hak-hak lama adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, dan yang dimaksud dengan hak-hak baru adalah hak-hak yang memuat UUPA khususnya Pasal 16 ayat 1, c.q Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.[1]
Adapun istilah ‘konversi’ menurut Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama ialah pengalihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak tertentu kepada suatu hak lain.[2] Sedangkan menurut pandangan yang dikemukakan oleh Dr. A.P. Parlindungan, S.H. bahwa konversi secara umum dapat dikatakan penyesuaian atau perubahan dari hak-hak yang diatur oleh peraturan lama disesuaikan dengan hak-hak baru.[3]

Rabu, 16 Mei 2012

Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen (Makalah hukum konsumen)


BAB 1
A.LATAR BELAKANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.

Minggu, 13 Mei 2012

PENGERTIAN PENGADILAN TIPIKOR (MAKALAH PENGADILAN TIPIKOR)


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Masyarakat yang semakin berkembang ternyata menghendaki Negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka.Terwujudnya efektivitas dan efisiensi baik dalam pelaksanaan pelayanan publicmaupun dalam  Pencapaian tujuan penyelengggaraan pemerintahan juga menjadiharapan masyarakat yang ditumpukankepada negara. Perkembangan tersebut memberikan pengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk sertafungsi lembaga-lembaga negara. Sebagai jawaban atas tuntutan
Perkembangan tersebut, berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang dapat berupa dewan(council ), komisi (commission),komite (committee), badan (board ) ,atau otorita(authority).
 Dalam konteks Indonesia, kecenderungan munculnya lembaga-lembaganegara baru terjadi sebagai konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Lembaga-lembaga baru itu biasa dikenal dengan istilah state auxiliary organsatau state auxiliary institutions
yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai lembaga negara bantu dan merupakan lembaga Negara yang bersifat sebagai penunjang Salah satu lembaga negara yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jumat, 11 Mei 2012

HUKUM KESEHATAN MAKALAH ( DOKTER DAN PASIEN)


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan yang unik, dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Dokter yang pakar dan pasien yang awam, dokter yang sehat dan pasien yang sakit. Hubungan tanggung jawab tidak seimbang itu, menyebabkan pasien yang karena keawamannya tidak mengetahui apa yang terjadi pada waktu tindakan medik dilakukan, hal ini dimungkinkan karena informasi dari dokter tidak selalu dimengerti oleh pasien.
Seringkali pasien tidak mengerti itu, menduga telah terjadi kesalahan/kelalaian, sehingga dokter diminta untuk mengganti kerugian yang dideritanya. Yang seringkali menjadi pendapat yang salah adalah bahwa setiap kesalahan/ kelalaian yang diperbuat oleh dokter harus mendapat gantirugi. Bahkan kadang-kadang kalau ada sesuatu hal yang diduga terjadi malpraktek, maka dipakai oleh pasien sebagai kesempatan untuk memaksa dokter membayar ganti rugi. Pada penentuan bersalah tidaknya dokter dan pembayaran ganti rugi harus dibuktikan terlebih dahulu dan ditentukan oleh hakim di Pengadilan. Masalahnya dokter sangat rentan terhadap publikasi, sehingga seringkali dokter yang enggan menjadi sorotan di media massa, membayar komplain pasien, tanpa melalui proses hukum.

Senin, 07 Mei 2012

MAKALAH ASPEK HUKUM KONSUMEN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.

Makalah HUKUM KESEHATAN ( Makalah Informed consent ATAU Persetujuan Tindakan Kedokteran )


BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Informed Consent
Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.  Atau Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Tujuan Informed Consent adalah memberikan perlindungan kepada pasien serta memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif.