Selasa, 03 April 2012

Prinsip prinsip lembaga Negara


Prinsip prinsip lembaga Negara
      Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
      Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan)

      Prinsip integrasi,  dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara  harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.


      Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara  bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi.

Tiga jalur pembentuk lembaga negara

Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden

Semoga Bermanfaat.

Mari Kita Saling  Menghargai Sesama Blogger. 
Apabila Anda Merasa Artikel ini Bermanfaat , silakan share dimana saja .
Dan jika berkenan Mohon Mencantumkan Link sumbernya . Trimakasih