Prinsip prinsip lembaga Negara
• Penegasan prinsip konstitusionalisme,
yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan
pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga
menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga
negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
• Prinsip checks and balance
(mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan
demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari
kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power (
pemisahan kekuasaan)
• Prinsip integrasi, dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara
tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga
lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga
menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus
jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
• Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu
pembentukan lembaga negara bertujuan
untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin
konstitusi.
Tiga jalur
pembentuk lembaga negara
Berdasar UUD 1945
terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah
Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten
dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Dewan Pertimbangan Presiden
Mari Kita Saling Menghargai Sesama Blogger.
Apabila Anda Merasa Artikel ini Bermanfaat , silakan share dimana saja .
Dan jika berkenan Mohon Mencantumkan Link sumbernya . Trimakasih