- PENGERTIAN PERJANJIAN.
Perjanjian adalah suatu perbuatan
kesepakatan antara seseorang atau beberapa orang atau beberapa orang dengan
seseorang atau beberapa orang lainnya untuk melakukan sesuatu perbuatan
tertentu. Di dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka
perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbuatan hukum.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan
oale manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hal
perbuatan hukum ini dapat dikemukakan sebagai berikut (C.S.T.Kansil, 1986:1999);
1. Perbuatan
hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak-satu pihak
saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula, misalnya:
a. Pembuatan
surat wasiat .
b. Pemberian
hadiah sesuatu banda (hibah).
2. Perbuatan
hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua piahak dan menimbulkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak (timbale balik) misalnya membuat
persetujuan jaul beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
Dari
uraian di atas jelas terliahat bahwa perbuatan hukum itu juga meliputi
perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh para pihak.
- SYARAT-SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Secara umum yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian
adalah :
1.
Tidak menyalahi hukum syari’ah yang disepakati adanya ;
Maksudnya
bahwa perjanjian yang diadakan oleh para pihak itu bukanlah perbuatan yang
bertentangan dengan hukum syari’ah, sebab perjanjian yang bertentangan dengan
ketentuan hukum syari’ah adalah tidak sah, dan dengan sendirinya tidak ada
kewajiban bagi masing-masing pihak untuk menempati atau melaksanakan perjanjian
tersebut, atau dengan perkataan lain isi perjanjian itu merupakan perbuatan
yang mellawan hukum(Hukum Syari’ah), maka perjanjian diadakan dengan sendirinya
batal demi hukum.
2.
Maksudnya perjanjian yang diadakan oleh para pihak
haruslah didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing
pihak ridha/rela akan isi perjanjian tersebut, atau dengan perkataan lain harus
merupakan kehendak bebas masing-masing pihak.
Dalam
hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang
lain, dengan sendirinya perjanjian yang diadakan tidak mempunyai kekuatan hukum
apabila tidak didasarkan kepada kehendak bebas pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
3.
Harus jelas dan gamblang ;
Maksudnya
apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus terang tentang apa yang menjadi
isi perjanjian, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kesalapahaman diantara
para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan dikemudian hari.dengan
demikian pada saat pelaksanaan/penerapan perjanjian masing-masing pihak yang
mengadakan perjanjian atau yang mengikatkan diri dalm perjanjian haruslah
mempunyai interpretasi yang sama tentang apa yag telah mereka perjanjikan, baik
terhadap isi maupun akibat yang di timbulkan oleh perjanjian itu.
- BATALNYA PERJANJIAN
Secara umum tentang pembatalan perjanjian tidak mungkin
dilaksanakan, sebab dasar perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak yang
terikat dalam perjanjian tersebut. Namun demikian pembatalan perjanjian dapat
dilakukan apabila :
1.
jangka waktu perjanjian telah berakhgir;
lazimnya
suatu perjanjian selalu didasarkan kepada jangka waktu tertentu (mempunyai
jangka waktu yang terbatas), maka apbila telah sampai kepada watu yang telah
diperjanjiakan, secara otomatis(langsung tanpa ada perbuatan hukum lain) batallah
perjanjian yang telah didadakan para pihak.
2.
salah satu pihak menyimpang dari perjanjian;
apabila
salah satu pihak telah melakukan per buatan menyipmpang dari apa yang telah
diprjanjikan, maka pihak lain dapat membatalkan perjanjian tersebut.
3.
jika ada kelancangan dan bukti pengkhiantan (penipuan)
;
apabila
salah satu pihak melakukan Sesutu kelancangan telah pula ada bukti-bukti bahwa
salah satu pihak mengadakan pengkhianatan terhadap apa yang telah di
perjanjikan, maka perjanjian yang telah diikat dapat dibatalkan oleh pihak yang
lainnya.
- PROSEDUR PEMBATALAN PERJANJIAN
Adapun
prosedur pembatalan perjanjian ialah dengan cara ; terlebih dahulu kepada pihak
yang tersangkut dalam perjanjian tersebut diberi tahu, bahwa perjanjian atau
kesepakatak yang telah diikat akan dihentikan (dibatalkan), hal ini tentunya
segera harus juga diberi tahu alas an pembatalahnnya.
Setelah
berlalu waktu yang memadai berubahlah perjanjian dihentikan secara total.
Maksud setelah berlalu waktu yang memadai adalah pihak yang tersangkut dalam
perjanjia mempunyai waktu untuk bersiap-siap menghadapi resiko pembatalan.
Semoga Bermanfaat.
Mari Kita Saling Menghargai Sesama Blogger.