Senin, 23 April 2012

Pengertian Perjanjian ( RINGKASAN )


  1. PENGERTIAN PERJANJIAN.

Perjanjian adalah suatu perbuatan kesepakatan antara seseorang atau beberapa orang atau beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu. Di dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbuatan hukum.
            Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oale manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hal perbuatan hukum ini dapat dikemukakan sebagai berikut (C.S.T.Kansil, 1986:1999);
1.      Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak-satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula, misalnya:
a.       Pembuatan surat wasiat .
b.      Pemberian hadiah sesuatu banda (hibah).
2.      Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan                oleh dua piahak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak (timbale balik) misalnya membuat persetujuan jaul beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
Dari uraian di atas jelas terliahat bahwa perbuatan hukum itu juga meliputi perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh para pihak.


  1. SYARAT-SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Secara umum yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian adalah :
1.      Tidak menyalahi hukum syari’ah yang disepakati adanya ;
Maksudnya bahwa perjanjian yang diadakan oleh para pihak itu bukanlah perbuatan yang bertentangan dengan hukum syari’ah, sebab perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum syari’ah adalah tidak sah, dan dengan sendirinya tidak ada kewajiban bagi masing-masing pihak untuk menempati atau melaksanakan perjanjian tersebut, atau dengan perkataan lain isi perjanjian itu merupakan perbuatan yang mellawan hukum(Hukum Syari’ah), maka perjanjian diadakan dengan sendirinya batal demi hukum.
2.      Maksudnya perjanjian yang diadakan oleh para pihak haruslah didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing pihak ridha/rela akan isi perjanjian tersebut, atau dengan perkataan lain harus merupakan kehendak bebas masing-masing pihak.
Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, dengan sendirinya perjanjian yang diadakan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak didasarkan kepada kehendak bebas pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
3.      Harus jelas dan gamblang ;
Maksudnya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus terang tentang apa yang menjadi isi perjanjian, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kesalapahaman diantara para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan dikemudian hari.dengan demikian pada saat pelaksanaan/penerapan perjanjian masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian atau yang mengikatkan diri dalm perjanjian haruslah mempunyai interpretasi yang sama tentang apa yag telah mereka perjanjikan, baik terhadap isi maupun akibat yang di timbulkan oleh perjanjian itu.


  1. BATALNYA PERJANJIAN

Secara umum tentang pembatalan perjanjian tidak mungkin dilaksanakan, sebab dasar perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Namun demikian pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila :
1.      jangka waktu perjanjian telah berakhgir;
lazimnya suatu perjanjian selalu didasarkan kepada jangka waktu tertentu (mempunyai jangka waktu yang terbatas), maka apbila telah sampai kepada watu yang telah diperjanjiakan, secara otomatis(langsung tanpa ada perbuatan hukum lain) batallah perjanjian yang telah didadakan para pihak.
2.      salah satu pihak menyimpang dari perjanjian;
apabila salah satu pihak telah melakukan per buatan menyipmpang dari apa yang telah diprjanjikan, maka pihak lain dapat membatalkan perjanjian tersebut.
3.      jika ada kelancangan dan bukti pengkhiantan (penipuan) ;
apabila salah satu pihak melakukan Sesutu kelancangan telah pula ada bukti-bukti bahwa salah satu pihak mengadakan pengkhianatan terhadap apa yang telah di perjanjikan, maka perjanjian yang telah diikat dapat dibatalkan oleh pihak yang lainnya.


  1. PROSEDUR PEMBATALAN PERJANJIAN

Adapun prosedur pembatalan perjanjian ialah dengan cara ; terlebih dahulu kepada pihak yang tersangkut dalam perjanjian tersebut diberi tahu, bahwa perjanjian atau kesepakatak yang telah diikat akan dihentikan (dibatalkan), hal ini tentunya segera harus juga diberi tahu alas an pembatalahnnya.
Setelah berlalu waktu yang memadai berubahlah perjanjian dihentikan secara total. Maksud setelah berlalu waktu yang memadai adalah pihak yang tersangkut dalam perjanjia mempunyai waktu untuk bersiap-siap menghadapi resiko pembatalan.
  

Semoga Bermanfaat.

Mari Kita Saling  Menghargai Sesama Blogger.