BAB I
PENDAHULUAN
·
Pengertian Hukum Acara Perdata
Manusia dalam
berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan konflik. Konflik ini
adakalanya dapat diselesaikan secara damai,
tetapi adakalanya konflik tersebut menimbulkan
ketegangan yang terns menerus sehingga menimbulkan kerugian pada kedua
belah pihak. Agar dalam mempertahankan hak masing-masing pihak itu tidak
melampaui batas-batas dari norma yang ditentukan
maka perbuatan sekehendaknya sendiri haruslah dihindarkan. Apabila para pihak merasa hak-haknya terganggu dan menimbulkan kerugian, maka orang yang merasa
haknya dirugikan dapat mengajukan
gugatan kepada Pengadilan Agama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Darwan
Prints, SH. (1992 : 1) gugatan adalah suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak tau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna
memulihkan kerugian Yang diderita oleh
Penggugat melalui putusan pengadilan. Sementara itu Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH. (1.979:29) mengemukakan bahwa
gugatan itu adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh
Pengadilan untuk mencegah perbuatan
main hakim sendiri (eigenrighting). Dengan demikian dapat diketahui bahwa gugatan adalah suatu permohonan Yang disampaikan kepada Pengadilan yang berwenang
tentang suatu tuntutan terhadap pihak
lain agar diperiksa sesuai dengan prinsip keadilan terhadap gugatan tersebut. Dalam hal gugatan kepada Pengadilan selalu ada pihak Penggugat atau para Penggugat,Tergugat
atau para Tergugat dan turut Terugat atau para turut Tergugat. Cara menyelesaikan perselisihan lewat pengadilan
tersebut diatur dalam Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Procesrecht, Civil
Law of Procedure).