BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi.
Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak
berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak
semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita
sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi..
Sekarang ini praktek aborsi semakin merajalela, bukan hanya
para kalangan mahasiswa saja yang melakukan praktek ini tetapi banyak juga
pelajar yang melakukan praktek ini
Dalam permasalahan ini saya akan mengambil topik tentang
aborsi. Dimana peran seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan
bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (bidan) diperlukan
dalam praktek ini dan bagaimana praktek ini dijalankan secara legal dan ilegal.
Dengan semakin berkembangnya dunia
pengetahuan dan canggihnya dunia teknologi, semakin berpengaruh pula terhadap
para muda-mudi didalam menjalani hidup dan kehidupan yang penuh dengan pengaruh
pergaulan bebas zaman sekarang. Dunia pergaulan bebas masa sekarang sangat
memprihatinkan sekali didunia muda-mudi, sehingga para orang tua sangat mengeluhkan
pergaulan bebas zaman sekarang. Muda-mudi sekarang tidak berpikir akan dampak
yang akan dialami didalam melakukan pergaulan bebas.,sehingga banyak dikalangan
muda-mudi melakukan pergaulan bebas yang bersifat melakukan hubungan intim dan
berakhir dengan melakukan aborsi.
Perbuatan aborsi dikalangan muda-mudi
pergaulan bebas adalah sudah hal yang biasa. Sehingga muda-mudi sekarang
menjadikan aborsi sebagai jalan pintas untuk menutupi aib agar tidak diketahui
oleh keluarga maupun masyarakat luas.
RUMUSAN MASALAH
Siapa sajakah pelaku aborsi ?
Bagaimana melakukan tindakan aborsi ?
Bagaimana aborsi menurut ajaran agama
islam & kristen ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. DEFINISI
ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal
dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel
telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh. Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.
Aborsi Spontan / Alamiah
2.
Aborsi Buatan / Sengaja
3.
Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma,
sedangkan Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia
kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak). Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan
yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil
tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah
yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi
ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2. STATISTIK
ABORSI
Frekuensi terjadinya aborsi di Indonesia sangat sulit
dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa
dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah
Sakit.Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus
aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa
yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Jumlah
kematian karena aborsi melebihi kematian perang manapun. Secara keseluruhan, di
seluruh dunia, aborsi adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan
kanker maupun penyakit jantung.
3. ALASAN
ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah
menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan
yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi
buatan / sengaja) Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1.
Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggungjawab lain (75%)
2.
Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.
Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) Alasan lain yang sering dilontarkan adalah
masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga,
atau sudah memiliki banyak anak.
Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti
apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang
dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam
kandungannya. Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di
Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam
kandungannya adalah boleh dan benar .
Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya,
alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya
memikirkan kepentingan dirinya sendiri.Kebanyakan kasus aborsi adalah karena
alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut
tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
4. PELAKU
ABORSI
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan
di negara lain. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk
dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes,
Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
1.Wanita Muda. Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi,
adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah
wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
USIA
|
JUMLAH
|
%
|
15tahun
|
14.2000
|
9%
|
15-17
tahun
|
154.500
|
9.9%
|
18-19
tahun
|
224.000
|
14.4%
|
20-24
tahun
|
527.700
|
33.9%
|
25-29
tahun
|
334.900
|
21.5%
|
30-34
tahun
|
188.500
|
12.1%
|
35-39
tahun
|
90.400
|
5.8%
|
40
tahun >
|
23.800
|
1.5%
|
2. Wanita Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika
akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung
dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah
ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah
adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa
diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi: Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap
kehamilan. Menurut data statistik yang ada, aborsi dilakukan dengan frekuensi
yang tinggi pada berbagai usia janin.
USIA JANIN
|
KASUS ABORSI
|
13-15 minggu
|
90.000 kasus
|
16-20 minggu
|
60.000
kasus
|
21-26 minggu
|
15.000
kasus
|
Setelah
26 minggu
|
600
kasus
|
5.
TINDAKAN ABORSI
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1.
Aborsi
dilakukan sendiri
2.
Aborsi
dilakukan orang lain
a. Aborsi dilakukan sendiri
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan
obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan
yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
b. Aborsi dilakukan orang lain
Orang
lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang
digunakan juga beragam. Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada
umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau
diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar
mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu
persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan disusun kembali
untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian
dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di
tungku.
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi
dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu
untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat
berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan
kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
6. TEKNIK
ABORSIA
dilatasi dan kuret (Dilatation & curettage) Lubang leher
rahim diperbear, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang
tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari
dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan
operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.
Kuret dengan cara penyedotan (Sunction) Pada cara ini leher
rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke
dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam
rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke
dalam sebuah botol.
Peracunan dengan garam (Salt poisoned) Cara ini dilakukan
pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak
cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang
panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah
cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya.
Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia amat menderita. Ia
meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh
racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam,
kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami
sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. (Sering juga
bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja
agar mati).
Histerotomi atau bedah Caesar Terutama dilakukan 3 bulan
terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi
kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung
dibunuh. Pengguguran kimia (Prostaglandin)
Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
Pil
pembunuh Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun
1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat
serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.
7. CONTOH
ABORSI
Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi
didalam suatu proses aborsi:
Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan) Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan) Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan).
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa
minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara
menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan
menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang
tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung,
pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian
tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya
disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini.
Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh
lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh
dengan cara yang paling mengerikan.
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan) Pada tahap
ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas.
Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah
bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi
dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan.
Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam
ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara
perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita
selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal. Selama proses
ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak
keras.
Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan
secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini. Aborsi pada
kehamilan besar (6 sampai 9 bulan) Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas
terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan
telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya
sudah berfungsi baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan
cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. Cara membunuhnya
mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan
kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti
dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas – hanya saja darah bayi
itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini – bahwa
pembunuhan keji telah terjadi. Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh
para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu
cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius.
Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak
sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan,menyakitkan,
dan benar-benar tidak manusiawi.
Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
8. RESIKO
ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun
keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang
melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini
adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka
yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi:
1.
Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.
Resiko
gangguan psikologis
a. Resiko kesehatan dan keselamatan
fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada
beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan
dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
2.
Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
3.
Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.
Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
5.
Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6.
Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.
Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
8.
Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
9.
Kanker
hati (Liver Cancer)
10.
Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.
Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy
12.
Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.
Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
b. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi
juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala
ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami
hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan
aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun
dalam hidupnya.
9. AGAMA
DAN ABORSI
Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran
& Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan
pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama.
Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam. Al-Quran
& Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah
yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak
sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya,
Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS
17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh
semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua
orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan
tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang. Banyak calon
ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil
atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan
kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al Quran mengingatkan akan
firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak anakmu karena
takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.Sesungguhnya
membunuh mereka adalah dosa yang besar.”(QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan
terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis
aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan
tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang
merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan:
“Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan
RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau
disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan
dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka
di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal
kita. Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal
kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai
diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS:
53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah
itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau
kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah
menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi
janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman
Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami
selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai
bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin
dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk
mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa! Ketujuh:
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil
diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum
Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW –
seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita
yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya
(Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku
telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya
dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku
seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi
berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.”
Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan
berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa
walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus
dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
10.
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau
pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus
Provocatus Criminalis” Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan
aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
1. Pasal 229 5. Pasal 346
2. Pasal 341 6. Pasal 347
3. Pasal 342 7. Pasal 348
4. Pasal 343 8. Pasal 349
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran
janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena
tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi
diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum
waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin
masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa
dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak
disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu hanya disebutkan syarat
untuk melakukan tindakan medis tertentu
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan
tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan)
adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan
medis.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya
aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal
346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal
empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan
bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Meski pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum,
tetapi kenyataannya terdapat 2,3 juta
perempuan melakukan aborsi. Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan
tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif
terhadap alas an alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat
perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi
berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang
mengakibatkan kematian. Data WHO menyebutkan, 15-50% kematian ibu disebabkan
oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan
tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia.
Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman. Melakukan aborsi
pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang
bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus
diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup
mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
Aborsi aman bila:
1. Dilakukan oleh pekerja kesehatan
(perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan
aborsi
2. Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat
kedokteran yang layak
3. Dilakukan dalam kondisi bersih,
apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar
kuman dan bakteri
4. Dilakukan kurang dari 3 bulan (12
minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG,
tidak terkecuali perempuan yang memutuskan melakukan Aborsi.
Keahlian bidan sekarang ini sering disalah gunakan untuk
melakukan tindakan yang menentang hukum dan agama, yaitu melakukan praktek
aborsi ilegal. Tapi, terkadang bidan membantu wanita hamil untuk melakukan
aborsi. Hal ini di lakukan karena adanya berbagai penyebab diantaranya:
penyakit yang alami oleh si ibu tersebut yang dapat membahayakan janinnya.
Peranan bidan sangat besar dalam menginformasikan KB dan alat kontrasepsi, sehingga
tidak terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak akan terjadi praktek
aborsi ilegal. Hal ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu
menggunakan alat kontrasepsi dan mengikuti program KB.
SARAN
a.
Bagi
seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi,
tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan
membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di
dunia dan di akhirat. Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam
hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua,
kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk
mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
b.
Solusi
untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap
bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia.
Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar
Tuhan memberikan jalan keluar. Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak
tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai
anak angkat.
DAFTARPUSTAKA
http://www.aborsi.org/
http://dikti.go.id/pkm/pkmi_award_2006/pdf/pkmi06_016.pdf.
www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_news_print.asp?IDNews=527 - 17k –
http://dikti.go.id/pkm/pkmi_award_2006/pdf/pkmi06_016.pdf.
www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_news_print.asp?IDNews=527 - 17k –
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) pasal 283, 299 serta pasal 346 – 349
Pasal 15 (1) UU Kesehatan
Nomor 23/1992
INI LINK DOWNLOAD MAKALAH NYA :
DOWNLOAD DI SINI KLIK
INI LINK DOWNLOAD MAKALAH NYA :
DOWNLOAD DI SINI KLIK