BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah sebuah kenyataan yang
sangat kompleks meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majmuk,mempunyai banyak
aspek, dimensi dan fase. Bila
di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan
memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya.[1]
Seiring
berkembangnnya system pemerintahan Indonesia, maka semakain berkembang pula
tatanan hukum di Indonesia. Berangkat dari masalah kompleksitas hukum tersebut,
sudah sejak zaman awal kemerdekaan Negara Indonesia sudah menjadi Negara hukum sebagai
mana yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal
1 Ayat 3 “Negara Indonesia Adalah Negara
Hukum”[2]. Namun didalam perjalanannya apa yang di harapkan tidak
berjalan selaras dengan apa yang di amanahkan.
Setiap
pergantian masa kepemimpinan dan pemerintahan Indonesia maka berganti pula
sistem dan cara yang digunakan. Sejak lengsernya Orde Lama dan kemudian
Lengsernya masa pemerintahan Orde Baru maka sejak saat itulah para elit politik
dan masyarakat menggelu-elukan pemerintah yang demokrasi. Hal ini di karenakan
karena di masa sebelumnya masyarakat di belenggu jiwanya terhadap system
pemerintahan yang terlalu mengekang kebebasan dan aspiratif masyarakat
Indonesia.
Terkait
dengan hal berikut maka dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia telah menjadi
Negara Hukum dan sekaligus menjadikan Negara yang Demokratis. Kebijakan untuk
menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara Demokratis ini di pilih dan di terapkan dengan berbagai tujuan yang di
capai agar tersalurnya aspirasi masyarakat.
Salah
satu hasil dari pada demokrasi tadi adalah di bentuknya suatu produk hokum yang
memberikan campur tangan rakyat atau mengikut sertakan masyrakat dalam rangka
membantu membangun dan bersama-sama dalam mengelola pemerintah yaitu yang
terdapat dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah yang
menggunakan asas Desentralisasi dengan tujuan meningkatkan partisipasi
masyarakat daerah dalam membangun dan meningkatkan perekonomian,social budaya,
dan politik daerah.
Terkait
dengan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa eksistensi pemerintah daerah
dengan otonominya merupakan konsekuensi logis dari penerapan kebijakan
desentralisasi (devolusi). Dari di mensi politik menjadikan Pemerintah Daerah
sebagai instrument pendidikan politik dalam rangka mengembangkan Demokratisasi
sehingga nantinya akan tercapai sebuah Negara yang berdasarkan hokum dan atas
demokkrasi.[3]
Kondisi-kondisi
di atas menunjukan adanya perubahan
style atau gaya dalam pemerintahan di Indonesia yang memberikan kebebasan kepada
masyarakatnya dalam kebebasan berekpresi di dalam sebuah Negara hokum.
Berdarkan uraian tersebut maka dilakukan penulisan Karya Ilmiah untuk menjadi
salah satu syarat mendapat besisswa di Fakultas
Hukum UMSU dan selanjutnya saya angkat hasil penelitian saya ini untuk di
jadikan pemenuhan tugas makalah dan untuk di bahas dalam mata kuliah hokum Hak
Asasi Manusia di semester V(H) selanjutnya saya gunakan untuk
makalah individu saya dengan beberapa perubahan-perubahan kecil dengan judul: “Peranan
Negara Hukum Demokrasi dalam Melindungi dan Memberikan Hak-Hak Rakyat”
Menurut Pasal 1(2) (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Repulik
Indonesia.
1.
Perumusan
Masalah
Permasalahan
yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
a.
Bagaimana
peranan pemerintah dalam mewujudkan Negara hokum demokrasi untuk terwujudnya
keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan social ?
b.
Bagaimana
arah kebijakan pemerintah dalam hal pengelolaan Negara hokum demokrasi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Selayang
Pandang Negara Hukum dan Demokrasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 “Negara Indonesia Adalah
Negara Hukum” atas dasar inilah selanjutnya Negara republic Indonesia di
sebut sebagai Negara hokum.
Secara embrionik, gagasan Negara hokum telah di kemukakan
oleh Plato, ketika ia mengintroduksi
konsep Nomoi sebagai karya tulis yang di buat nya di
usia senjanya. Dalam Nomoi , Plato
mengemukakan bahwa penyeleggara Negara yang baik ialah yang di dasarkan pada
pengaturan hokum yang baik.[4]
Sedangkan menurut Aristoteles, suatu Negara yang baik
adalah Negara yang di perintah berdasarkan dengan konstitusi dan berkedaulatan
rakyat dan berkekuatan hokum. Menurutnya ada tiga unsur dari pemerintah yang
berkonstitusi yaitu :
Pertama: pemerintahan di laksanakan demi kepentingan hokum.
Kedua: pemerintahan yang di laksanakan menurut hokum yang
berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukuan hokum yang yang di buat
secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi.
Ketiga: pemerintahan yang berdasarkan konstitusi berarti
pemerintahan yang di laksanakan atas kehendak rakyat.
Gagasan Negara hokum tersebut masih bersipat samar-samar
dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali dalam
waktu yang lebih eksplesit pada abad ke 19, yaitu dengan munculya konsep
rechstaat dari friedrich Julius Stahl, menurutnya unsur-unsur dari Negara hokum
ialah:
a. Perlindungan hak-hak asasi manusia.
b. Pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.
Peradilan anministrasi dalam
perselisihan.[5]
Plato juga
mengemukakan teorinya tentang hokum yang menyatahan hokum sebagai sarana untuk
mendapatkan keadilan. Adapun teori Plato mengenai ini yakni :
a.
Hokum
merupakan tatanan terbaik menangani fenomena dunia yang penuh akan situasi
ketidak adilan.
b.
Aturan-aturan
hokum harus disimpan dalam satu kitab, agar tidak memunculkan kekacauan hokum.
c.
Setiap
Undang-Undang harus dimulai dengan prembule tentang motif dan tujuan
undang-undang tersebut. Manfaatnya adalah agar rakyat dapat mengetahui dan
memahami kegunaan mentaati hokum itu, dan insaf, tidak baik mentaati hokum
hanya karena takut di hokum. Ini berangkat dari konsep Socrates bahwa orang
yang cukup sadar tentang hidup yang baik, akan melaksanakan yang baik itu.
d.
Tugas
hokum adalah membimbing para warga
melalui UU pada suatu hidup yang saleh dan sempurna.
e.
Orang
yang melanggar hokum harus di hokum.
Tapi hukuman yang di jatuhkan bukan untuk balas dendam ,
sebab pelanggaran adalah merupakan suatu penyakit intelektual manusia karena
kebodohan.[6]
B.
Demokrasi
sebagai gagasan kedaulatan.
Di zaman modern sekarang ini, hampir semua Negara
mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Seperti dapat di ketahui dari
penelitian Amos J.Peasldd pada tahun
1950, dari 80 UUD Negara-negara yang di bandingkan , terdapat 74 negara yang
konstitusinya menganut prinsip kedaulatan rakyat (90%) dari semuanya menganut
system ini.[7]
Padahal dulunya pada zaman yunanai kuno dari mana istilah
demokrasi itu di lahirkan, Istilah demokrasi ini ,mempunyai konotasi yang
sangat buruk. Demokrasi (demos+cratos
atau demos+kratien) di bayangkan sebagai pemerintahan oleh semua orang yang
merupakan kebalikan dari konsep pemerintahan oleh sato orang (autocrazy).
Namun terlepas dari para pendapat-pendapat tersebut, yang
jelas, dalam system kedaulatan rakyat itu, kekuasaan tertinggi dalam suatu
Negara di anggap berada di tangan rakyat iru sendiri. Kekuasaan itu pada
hakikatnya berasal dari rakyat, di kelola oleh rakyat, dan untuk kepentingan
rakyat itu sendiri. Jargon yang kemudian di kembangkan sehubungan dengan ini
adalah “kekuasaan itu dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat. Bahkan dalam
system participatory democracy , di
kembangkan pula tambahan berasal dari rakyat,untuk rakyat, oleh rakyat dan bersama rakyat”.
Maka tidak di herankan lagi mengapa hampir semua
Negara-negara yang ada di dunia yang pemerintahannya belum berdasarkan atas
kedaulatan ingin mengubah negaranya menjadi Negara yang demokratis. Dalam
rentang waktu beberapa waktu lalu hingga sampai saat ini masih banyak
Negara-negara di dunia ingin menjadikan Negaranya sebagai Negara yang demokrasi
yang mana mereka ingin Negara tersebut berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
Seperti hal Indonesia yang berawal dari reformasi pada
tahun 1998 sehingga melahirkan demokrasi yang kita rasakan saat ini,
Negara-negara di timur tengah pun mengalami hal yang sama seperti Indonesia
pada tahun 1998. Data dan fakta membuktikan semakin lama seseorang itu memegang
dan memngendalikan pemerintahan maka akan semakain banyak timbul ketidakadilan
di dalam tengah-tengah masyarakat sehingga nilai-nilai demokrasi itu sendiri
tidak akan terwujud.
Dan semakin banyak peraturan-peraturan yang di buat oleh
penguasa dalam hal ini pemerintah , maka hal ini pun sama seperti di atas yaitu
semakin jauh hak-hak rakyat dari nilai-nulai keadilan.
Salah satu bentuk dari pada demokrasi di sutu Negara
adalah dengan di adakannya pemilihan umum sebagaimana landasan Pemilihan Umum
yang di atur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 22E yang mengatur
tentang Pemilihan Umum yang mana salah satu pasal mengatakan bahwa pemilihan
umum di laksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil[8]. Dan di dalam pemilihan umum ini sebagai Negara yang
demokrasi kita sebagai rakyat yang memegang sepenuhnya atas kedaulatan rakyat
maka secara konstitusi wakil-wakil rakyat yang akan memimpin Negara ini selayaknya
rakyat itu sendiri yang memilihnya, ini adalah sebagi wujud dari pada
demokrasi.
C.
Menjamin hak-hak asasi manusia adalah wujud dari pada
Negara hokum demokratis.
Dasar hokum penjaminan hak-hak asasi manusia di dalam
Negara hokum demokrasi Indonesia hal ini terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28A-28J inilah
wujud dari pada penghargaan pemerintah terhadap hak-hak rakyatnya.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok
yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak
asasi ini menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Sebagaimana kita ketahui, di samping hak-hak asasi
manusia terdapat kewajiban-kewajiban asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan
kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.
Memenuhi kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak.
Dalam mayarakat yang individualistis ada kecenderungan
pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak asasi manusia ini agak berlebih-berlebihan.
Menurut sejarahnya asal mulanya hak asasi manusia itu ialah dari eropa barat,
yaitu inggris. Tonngak pertama kemenangan hak asasi manusia ialah pada tahun
1215 dengan lahirnya Magna Charta.[9]
Di dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para
bangsawan atas atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi
bertindak sewenang-wenang. Dalam hal tertentu bahwa raja dalam mengambil
tidakannya harus mendapat persetujuan dari para bangsawan, walaupun hal itu
terbatas antara hubungan raja dengan bangsawan, tetapi kemudian terus
berkembang sebagai suatu prinsip, hal ini merupakan suatu kemenanagan, sebab
hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.
D. Peranan
pemerintah dalam mewujudkan Negara hokum demokrasi untuk terwujudnya keadilan
dan kesejahteraan dalam kehidupan social.
Terdapat korelasi yang jelas antara Negara hokum yang
bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan
rakyat yang di jalankan melalui system demokrasi. Dalam demokrasi ,
penyelenggara Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan
rakyat, implementasi konstitusi harus di topang dengan system demokrasi agar
terwujudnya keadilan dan kesejahteraan social dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Siogianya sebagai negara hokum demokrasi Indonesia mampu
mengangkat taraf hidup rakyatnya kearah yang lebih baik. Namun hal ini sangat
jauh dari apa yang di harapkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 (1) yang menyatakan bahwa “Pakir
miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara” apa yang sudah di canangkan
oleh Negara bertolak belakang dengan apa yang di implementasikan sehingga
seolah-olah Negara hokum demokrasi kita tidak di jalankan sebagai mana
mestinya.
Salah satu bentuk ketidak perduliannya pemerintah dalam
hal meningkatkan infrastrktur dan pelayanan public yang semakin lama semakin
sulit. Hal ini di buktikan dengan gugutan yang di ajukan terhadap pemerintah
atas parahnya kerusakan jalan sebagai infrastruktur public yang telah terdaftar
di Pengadilan Negri Medan, Noreg: 470/Pdt. G/2008/PN.Mdn. gugatan yang di
lakukan citizen lawsuite atas
buruknya infrastruktur public yang
berfungsi untuk menggugah kembali hati nurani moral pejabat.[10]
Hal
di atas membuktikan bahwa di dalam suatu tatanan pemerintahan yang bagus dan
layak namun dalam mengimplementasikan dan bertindak Indonesia bukanlah Negara
hokum yang demokrais karena dalam mengambil setiap kebijakannya pemerintah
selalu mengedepankan kepentingan politik ketimbang mengedepankan kepentingan
hajat hidup orang banyak dalam hal ini masyarakat Indonesia.
Di dalam peranannya sebagai Negara hukum demokrasi, dalam
menjalankan fungsinya, hubungan antara Negara hokum dengan demokrasi tidak bisa
di pisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hokum akan kehilangan bentuk dan arah,
begitu juga hokum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Di sebut Negara
Indonesia Negara hokum dan demokrasi karena di dalamnya mengamodasi
prinsip-prinsip Negara hokum dan demokrasi. Adapun prinsip-prinsip Negara hukum
demokrasi tersebut adalah :
Prrinsip-prinsip
Negara hokum:
a. Asas
legalitas.
b. Perlindungan
hak asasi manusia.
c. Pemerintah
terikat pada hokum.
d.
Monopoli
paksaan untuk menjamin penegakan hokum.
e.
Pengawasan
oleh hakim yang merdeka.
Prinsip-prinsip Negara demokrasi :
a. Perwakilan
politik
b. Pertanggung
jawaban politik.
c. Pemisahan
kekuasaan.
d. Pengawasan
dan control.
e.
Kejujuran
dan keterbukaan pemerintah untuk umum.
Jika saja pemerintah mengikuti prinsip-prinsip Negara
hokum demokrasi maka Indonesia akan menjadi Negara yang besar dan makmur
sehingga tidak ada lagi kesenjangan social dan pemerintah mampu mengangkat
taraf hidup orang banyak.
Di samping belum mampunya
membawa rakyat Indonesia kearah yang lebih baik, pemerintah terus
berusaha bagaimana agar pemerintah dapat melakukan yang yang terbaik untuk
rakyat bangsa dan Negara.
Hakikat dari pada Negara hokum demokrasi belum dapat
tercaapai selagi aparatur Negara belum serius memikrkan nasib rakyatnya. Selagi
mereka masih memikirkan kepentingan pribadi dan kelompok maka semakin jauh pula
nasib rakyat dari yang namanya kesejahteraan.
Seharusnya kita bersukur menjadi Negara yang berdasarkan
akan hokum dan demokrasi, karena saat ini banyak rakyat Negara-nergara maju dan
berkembang ingin menuntut negaranya menjadi Negara yang demokratis dan tetap
berdasarkan akan hokum. Karena mereka yakin di dalam Negara hokum demokrasi
hak-hak mereka akan jauh lebih baik ketimbang Negara yang berdasarkan akan
kekuasaan belaka.
Reformasi atau revolusi adalah tuntutan setiap orang jika
pememerintah tidak mampu mengubah nasib mereka ke rah yang lebih baik, apakah
itu reformasi atau revolusi sama-sama akan menimbulkan korban-korban. Namun di
dalam perjuangan itu pasti ada pengorbanan maka tidak heran kita melihat banyak
korban berjatuhan untuk mendapatkan hak mereka dari pemerintah dan untuk
mengubah nasib mereka dan masyarakat lainnya kearah lebih baik agar terwujud
suatu keadilan social.
Cepat ataupun lambat jika pemerintah tidak betul-betul
berbuat untuk kebaikan masyarakatnya maka Indonesia akan mengulangi sejarah
untuk ke dua kalinya yaitu refoermasi untuk kedua kalinya. Hal ini sudah
menjadi bom waktu di Negara kita yang mana waktunya sudah di mulai hanya saja
kita tidak tahu kapan ia akan meledak dan mengguncang serta merobohkan
segi-segi pemerintahan yang telah berjalan.
E. Arah
dan Kebijakan Pemerintah dalam Hal Pengelolaan Negara Hukum Demokrasi.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum
aturan tertinggi Indonesia yang di dalamnya terdapat nilai-nilai keadilan. Di
dalam sebuah Negara hokum demokrasi setiap kebijakan yang di ambil harus
berdasarkan aturan yang ada dan haruslah diambil dengan kesepakatan antara
rakyat dengan pemerintah sehingga akan tercapainya nulai-nilai demokrasi dan
keadilan.
Tak jauh dari nilai-nilai pancasila di dalam islam juga
di akui memgenai Negara hokum dan demokrasi, dalam hal ini lebih menekankan
prinsip bermusyawarah dalam setiap mengambil kebijakan. Hal ini terdapat di
dalam Alqur’an surat Ali-Imran ayat 38
yang “ memerintahkan Nabi untuk melakukan musyawarah” dan di dalam satu ayat
lagi di katakan “Allah menggambarkan sikap orang mukmin yang salah satunya memerintahkan
musyawarah dalam setipa persolan yang mereka hadapi” (wa amruhum syura binahum)
Q.S. Al-Syura ayat 39.[12]
Dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Negara,
kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil,
maka dari pada itu rakyat kecil merasa keadilan hanya milik orang-orang
golongan atas saja.
Fakkta dan buti di lakukan pada tanggal 18 juli 2011 dari
hasil survey yang di lakukan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukan ketidak
puasan masyarakat akan penegakan hokum di masyrakat, kami mengajukan beberapa
pertanyaan langsung kepada masyarakat mengenai kebijakan yang di ambil oleh
pemerintah dan juga masalah penegakan hokum dan demokrasi.
Dari hasil sutvey yang dilakukan terdiri dari mahasiswa,
ibu rumah tangga, PNS dan Wiraswasta, dengan hasil kekeecewaan respondence/masyarakat
terhadap kinerja pemerintah. Dari pertanyaan pertama mengenai penegakan hokum respondence
90% masyarakat tidak puas terhadap penegakan hokum di Indonesia dan 10%
mayarakat mengatakan puas terhadap penegakan hukum.
Dan dari pertanyaan kedua mengenai demokrasi 70%
masyarakat mengatakan demokrasi saat ini cukup baik karena rakyat di beri kesempatan
untuk berkreasi, dan 25% mengatakan kurang baik karena demokrasi di Indonesia
terlalu kebablasan, sisa 5% lagi responden menjawab tidak tau.[13]
Secara perencanaan menurut UUD 1945 pemerintah
mencanangkan program-program yang akan mensejahteraan rakyat nya salah satunya
mengenai pendidikan yang mana hal ini terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 31 yang mengatakan setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan, namun jika kita korelasikan dengan saat ini bahwa
pendidikan tidak lagi menjadi tujuan social dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, justru pendidikan sudah menjadi bisnis yang mana tujuannya untuk
mencari keuntungan.
Ini adalah bukti salah satu kebobrokan kebijakan di
Negara kita, bagaimana pemerintah akan meningkatkan taraf hidup masyrakatnya
jika semua nya harus di lakukan dengan uang.
Bukti lain pada tahun 2009 tercatat utang Indonesia di
International mencapai lebih dari 1600 Triliun, ternyata tidak sebanding apa
yang di katakana pemerintah bahwa utang pemerintah sudah berkurang setiap
tahunnya tidak benar, justru semakin tahun utang Indonesia semakin meningkat.
Dan satu lagi data yang kami dapatkan bahwa pemerintah
telah gagal dalam mebngambil kebijakan-kebijakn hal ini karenakan pada tahun
2009 juga tercatat 33 juta lebih rayat Indonesia hidup di bawah garis
kemiskinan dengan pendapatan rata-rata di bawah 24 ribu/hari.dan dalam fakta
yang berikutnya adalah terdapat 155 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi
dan 15 dari seluruh provinsi di Indonesia Gubernurnya tersandung kasus korupsi.[14]
Walaupun begitu ada juga kebijakan pemerintah yang
mengutamakan rakyat tetapi tidak sebanding terhadap kebijakan-kebijakan yang
tidak menguntungkan rakyat.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Siogianya sebagai
negara hokum demokrasi Indonesia mampu mengangkat taraf hidup rakyatnya kea rah
yang lebih baik. Namun hal ini
sangat jauh dari apa yang di harapkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 34 (1) yang menyatakan bahwa “Pakir miskin dan anak terlantar di pelihara
oleh Negara” apa yang sudah di canangkan oleh Negara bertolak belakang dengan
apa yang di implementasikan sehingga seolah-olah Negara hokum demokrasi kita
tidak di jalankan sebagai mana mestinya.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Negara,
kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil,
maka dari pada itu rakyat kecil merasa keadilan hanya milik orang-orang
golongan atas saja. Fakta dan bukti di lakukan pada tanggal 18 juli 2011 dari hasil
survey yang di lakukan di lakukan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukan
ketidak puasan masyarakat akan penegakan hokum di masyarakat, kami mengajukan
beberapa pertanyaan langsung kepada masyarakat mengenai kebijakan yang di ambil
oleh pemerintah dan juga masalah penegakan hokum dan demokrasi. Maka dapat di
katakan saat ini pemerintah sudah kehilangan arah dalam menjalankan tugas
wewenang nya, sehingga banyak terjadi ketidak adlilan di tngah-tengah
masyarakat.
B.
SARAN
Setelah kita membaca
dan memahami maksud dari pada makalah ini kiranya pembaca terkhusus mahasiswa
fakultas hokum mengontrol pemerintahan dalam setiap mengambil kebijakan. Kiranya nanti pemerintah dapat berjalan sebaimana
sesungguhnya menjadi Negara hokum demokrasi.
Kita harapkan bersama makalah ini nantinya menjadi masukan bagi pemerintah agar
kedepannya pemerintah dapat berbuat lebih baik dalam meningkatkan
kesejahteraaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C.
DAFTAR
PUSTAKA
AR, Ridwan. Hukum
Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2010.
Ash-Shiddiqy, Jimly. Konstitusi
dan Konstitualisme. Jakarta: Sinar Gravika, 2010.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, SH.MH Hukum Tata Negara Repuplik Indonesia:Hak
Asasi Manusia. Jakarta: Rieneka Cipta, 2000
Saukani, Imam dan Thohari, Ahsin. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2010.
Wajdi, Farid. Pledoi Orang
Pinggiran. Medan: Mentiko Publisher, 2009.
Yunus, Mahmud dan Naimi Nadlrah. Fiqih Muamalah. Medan: Ratu Jaya, 2011.
L. Tanya Berdnard, S.H,MH.dkk. Teori Hukum:Stategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu .
Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dengan
Penjelasan dan Amandemennya.
Surabaya: Kartika.
Ali Muda Harahap
“Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam
Pengelolaan Perekonomian Pemerintah
Daerah Dalam UU No 33 Tahun 2004,” (Skripsi Fakultas Hukum Universutas Muhammadiyah
Sumatera Utara,Medan, 2007)
Metro Tv Head Line News
Maret 2011
[1]
Imam saukani dan ahsin Thohari
“dasar-dasar politik hokum” hal 1
[2]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dengan Penjelasan dan Amandemenya
Pasal 1 Ayat 3 hal 70.
[3]
Ali Muda Harahap , “Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan
Perekonomian Pemerintah Daerah Dalam UU
No 33 Tahun 2004,” (Skripsi Fakultas Hukum Universutas muhammadiyah sumatera
utara,Medan, 2007) Hal 2
[4] Ridwan AR Hukum Administrasi negara: Negara
Hukum Dasar teoritis Hukum Administrasi Negara Hal2-3
[5]
Ibid
[6] Dr.Bderdnard L. Tanya, S.H,MH. Teori
Hukum: Stategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu Hal: 41-42
[7] Prof.Dr. Jimly Asshidiqie, SH, Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia Hal 116
[8] Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Dengan Penjelasan dan Amandemenya Pasal 22E Hal 78
[9] Prof.Drs.C.S.T. Kansil S.h dan Christine
S.T. Kansil, SH.MH Hukum Tata Negara Repuplik Indonesia:Hak Asasi Manusia Hal
202
[10] Farid Wajdi Pledoi Orang Pinggiran:
Menggugah Nurani Hal 15
[11]
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara: Negara Hukum Demokrasi
[12] Mahmud Yunus Daulay MA dan Nadirah Raimi S.Ag
Fiqih Muamalah:Nilai-Nilai Demokrasi Dalam Islam Hal 254
[13]
Jajak pendapat di lakukan Tanya langsung kepada responden dan melalui
via telpon seluler
[14] Metro Tv Head Line News Maret 2011