Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH HAM , NEGARA HUKUM DAN NEGARA DEMOKRASI




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum adalah sebuah kenyataan yang sangat kompleks meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majmuk,mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Bila di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya.[1]
Seiring berkembangnnya system pemerintahan Indonesia, maka semakain berkembang pula tatanan hukum di Indonesia. Berangkat dari masalah kompleksitas hukum tersebut, sudah sejak zaman awal kemerdekaan Negara Indonesia sudah menjadi Negara hukum sebagai mana yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”[2]. Namun didalam perjalanannya apa yang di harapkan tidak berjalan selaras dengan apa yang di amanahkan.
Setiap pergantian masa kepemimpinan dan pemerintahan Indonesia maka berganti pula sistem dan cara yang digunakan. Sejak lengsernya Orde Lama dan kemudian Lengsernya masa pemerintahan Orde Baru maka sejak saat itulah para elit politik dan masyarakat menggelu-elukan pemerintah yang demokrasi. Hal ini di karenakan karena di masa sebelumnya masyarakat di belenggu jiwanya terhadap system pemerintahan yang terlalu mengekang kebebasan dan aspiratif masyarakat Indonesia.
Terkait dengan hal berikut maka dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia telah menjadi Negara Hukum dan sekaligus menjadikan Negara yang Demokratis. Kebijakan untuk menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara Demokratis ini di pilih dan  di terapkan dengan berbagai tujuan yang di capai agar tersalurnya aspirasi masyarakat.

Salah satu hasil dari pada demokrasi tadi adalah di bentuknya suatu produk hokum yang memberikan campur tangan rakyat atau mengikut sertakan masyrakat dalam rangka membantu membangun dan bersama-sama dalam mengelola pemerintah yaitu yang terdapat dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah yang menggunakan asas Desentralisasi dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat daerah dalam membangun dan meningkatkan perekonomian,social budaya, dan politik daerah.
Terkait dengan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa eksistensi pemerintah daerah dengan otonominya merupakan konsekuensi logis dari penerapan kebijakan desentralisasi (devolusi). Dari di mensi politik menjadikan Pemerintah Daerah sebagai instrument pendidikan politik dalam rangka mengembangkan Demokratisasi sehingga nantinya akan tercapai sebuah Negara yang berdasarkan hokum dan atas demokkrasi.[3]
Kondisi-kondisi di atas  menunjukan adanya perubahan style atau gaya dalam pemerintahan di Indonesia yang memberikan kebebasan kepada masyarakatnya dalam kebebasan berekpresi di dalam sebuah Negara hokum. Berdarkan uraian tersebut maka dilakukan penulisan Karya Ilmiah untuk menjadi salah satu syarat mendapat besisswa di Fakultas Hukum UMSU dan selanjutnya saya angkat hasil penelitian saya ini untuk di jadikan pemenuhan tugas makalah dan untuk di bahas dalam mata kuliah hokum Hak Asasi Manusia di semester V(H) selanjutnya saya gunakan untuk makalah individu saya dengan beberapa perubahan-perubahan kecil dengan judul: “Peranan Negara Hukum Demokrasi dalam Melindungi dan Memberikan Hak-Hak Rakyat” Menurut Pasal 1(2) (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia.

1.      Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
a.       Bagaimana peranan pemerintah dalam mewujudkan Negara hokum demokrasi untuk terwujudnya keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan social ?
b.      Bagaimana arah kebijakan pemerintah dalam hal pengelolaan Negara hokum  demokrasi ?


BAB II
PEMBAHASAN

TINJAUAN PUSTAKA
A.    Selayang Pandang Negara Hukum dan Demokrasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum” atas dasar inilah selanjutnya Negara republic Indonesia di sebut sebagai Negara hokum.
Secara embrionik, gagasan Negara hokum telah di kemukakan oleh Plato, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi  sebagai karya tulis yang di buat nya di usia senjanya. Dalam Nomoi , Plato mengemukakan bahwa penyeleggara Negara yang baik ialah yang di dasarkan pada pengaturan hokum yang baik.[4]
Sedangkan menurut Aristoteles, suatu Negara yang baik adalah Negara yang di perintah berdasarkan dengan konstitusi dan berkedaulatan rakyat dan berkekuatan hokum. Menurutnya ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu :
Pertama: pemerintahan di laksanakan demi kepentingan hokum.
Kedua: pemerintahan yang di laksanakan menurut hokum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukuan hokum yang yang di buat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi.
Ketiga: pemerintahan yang berdasarkan konstitusi berarti pemerintahan yang di laksanakan atas kehendak rakyat.
Gagasan Negara hokum tersebut masih bersipat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali dalam waktu yang lebih eksplesit pada abad ke 19, yaitu dengan munculya konsep rechstaat dari friedrich Julius Stahl, menurutnya unsur-unsur dari Negara hokum ialah:
a.      Perlindungan hak-hak asasi manusia.
b.      Pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.      Peradilan anministrasi dalam perselisihan.[5]
Plato juga mengemukakan teorinya tentang hokum yang menyatahan hokum sebagai sarana untuk mendapatkan keadilan. Adapun teori Plato mengenai ini yakni :
a.       Hokum merupakan tatanan terbaik menangani fenomena dunia yang penuh akan situasi ketidak adilan.
b.      Aturan-aturan hokum harus disimpan dalam satu kitab, agar tidak memunculkan kekacauan hokum.
c.       Setiap Undang-Undang harus dimulai dengan prembule tentang motif dan tujuan undang-undang tersebut. Manfaatnya adalah agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan mentaati hokum itu, dan insaf, tidak baik mentaati hokum hanya karena takut di hokum. Ini berangkat dari konsep Socrates bahwa orang yang cukup sadar tentang hidup yang baik, akan melaksanakan yang baik itu.
d.      Tugas hokum adalah membimbing para warga  melalui UU pada suatu hidup yang saleh dan sempurna.
e.       Orang yang melanggar  hokum harus di hokum.
Tapi hukuman yang di jatuhkan bukan untuk balas dendam , sebab pelanggaran adalah merupakan suatu penyakit intelektual manusia karena kebodohan.[6]

B.     Demokrasi sebagai gagasan kedaulatan.
Di zaman modern sekarang ini, hampir semua Negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Seperti dapat di ketahui dari penelitian Amos J.Peasldd pada tahun 1950, dari 80 UUD Negara-negara yang di bandingkan , terdapat 74 negara yang konstitusinya menganut prinsip kedaulatan rakyat (90%) dari semuanya menganut system ini.[7]
Padahal dulunya pada zaman yunanai kuno dari mana istilah demokrasi itu di lahirkan, Istilah demokrasi ini ,mempunyai konotasi yang sangat buruk. Demokrasi (demos+cratos atau demos+kratien) di bayangkan sebagai pemerintahan oleh semua orang yang merupakan kebalikan dari konsep pemerintahan oleh sato orang (autocrazy).
Namun terlepas dari para pendapat-pendapat tersebut, yang jelas, dalam system kedaulatan rakyat itu, kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara di anggap berada di tangan rakyat iru sendiri. Kekuasaan itu pada hakikatnya berasal dari rakyat, di kelola oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Jargon yang kemudian di kembangkan sehubungan dengan ini adalah “kekuasaan itu dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat. Bahkan dalam system participatory democracy , di kembangkan pula tambahan berasal dari rakyat,untuk rakyat, oleh rakyat dan  bersama rakyat”.

Maka tidak di herankan lagi mengapa hampir semua Negara-negara yang ada di dunia yang pemerintahannya belum berdasarkan atas kedaulatan ingin mengubah negaranya menjadi Negara yang demokratis. Dalam rentang waktu beberapa waktu lalu hingga sampai saat ini masih banyak Negara-negara di dunia ingin menjadikan Negaranya sebagai Negara yang demokrasi yang mana mereka ingin Negara tersebut berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
Seperti hal Indonesia yang berawal dari reformasi pada tahun 1998 sehingga melahirkan demokrasi yang kita rasakan saat ini, Negara-negara di timur tengah pun mengalami hal yang sama seperti Indonesia pada tahun 1998. Data dan fakta membuktikan semakin lama seseorang itu memegang dan memngendalikan pemerintahan maka akan semakain banyak timbul ketidakadilan di dalam tengah-tengah masyarakat sehingga nilai-nilai demokrasi itu sendiri tidak akan terwujud.
Dan semakin banyak peraturan-peraturan yang di buat oleh penguasa dalam hal ini pemerintah , maka hal ini pun sama seperti di atas yaitu semakin jauh hak-hak rakyat dari nilai-nulai keadilan.
Salah satu bentuk dari pada demokrasi di sutu Negara adalah dengan di adakannya pemilihan umum sebagaimana landasan Pemilihan Umum yang di atur dalam Undang-Undang Dasar  1945 Pasal 22E yang mengatur tentang Pemilihan Umum yang mana salah satu pasal mengatakan bahwa pemilihan umum di laksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil[8]. Dan di dalam pemilihan umum ini sebagai Negara yang demokrasi kita sebagai rakyat yang memegang sepenuhnya atas kedaulatan rakyat maka secara konstitusi wakil-wakil rakyat yang akan memimpin Negara ini selayaknya rakyat itu sendiri yang memilihnya, ini adalah sebagi wujud dari pada demokrasi.

C.         Menjamin hak-hak asasi manusia adalah wujud dari pada Negara hokum demokratis.
Dasar hokum penjaminan hak-hak asasi manusia di dalam Negara hokum demokrasi Indonesia hal ini terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28A-28J inilah wujud dari pada penghargaan pemerintah terhadap hak-hak rakyatnya.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Sebagaimana kita ketahui, di samping hak-hak asasi manusia terdapat kewajiban-kewajiban asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Memenuhi kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak.
Dalam mayarakat yang individualistis ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak asasi manusia ini agak berlebih-berlebihan. Menurut sejarahnya asal mulanya hak asasi manusia itu ialah dari eropa barat, yaitu inggris. Tonngak pertama kemenangan hak asasi manusia ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta.[9]
Di dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal tertentu bahwa raja dalam mengambil tidakannya harus mendapat persetujuan dari para bangsawan, walaupun hal itu terbatas antara hubungan raja dengan bangsawan, tetapi kemudian terus berkembang sebagai suatu prinsip, hal ini merupakan suatu kemenanagan, sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.




D.    Peranan pemerintah dalam mewujudkan Negara hokum demokrasi untuk terwujudnya keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan social.
Terdapat korelasi yang jelas antara Negara hokum yang bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat yang di jalankan melalui system demokrasi. Dalam demokrasi , penyelenggara Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat, implementasi konstitusi harus di topang dengan system demokrasi agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan social dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Siogianya sebagai negara hokum demokrasi Indonesia mampu mengangkat taraf hidup rakyatnya kearah yang lebih baik. Namun hal ini sangat jauh dari apa yang di harapkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 (1) yang menyatakan bahwa “Pakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara” apa yang sudah di canangkan oleh Negara bertolak belakang dengan apa yang di implementasikan sehingga seolah-olah Negara hokum demokrasi kita tidak di jalankan sebagai mana mestinya.
Salah satu bentuk ketidak perduliannya pemerintah dalam hal meningkatkan infrastrktur dan pelayanan public yang semakin lama semakin sulit. Hal ini di buktikan dengan gugutan yang di ajukan terhadap pemerintah atas parahnya kerusakan jalan sebagai infrastruktur public yang telah terdaftar di Pengadilan Negri Medan, Noreg: 470/Pdt. G/2008/PN.Mdn. gugatan yang di lakukan citizen lawsuite atas buruknya infrastruktur  public yang berfungsi untuk menggugah kembali hati nurani moral pejabat.[10]
Hal di atas membuktikan bahwa di dalam suatu tatanan pemerintahan yang bagus dan layak namun dalam mengimplementasikan dan bertindak Indonesia bukanlah Negara hokum yang demokrais karena dalam mengambil setiap kebijakannya pemerintah selalu mengedepankan kepentingan politik ketimbang mengedepankan kepentingan hajat hidup orang banyak dalam hal ini masyarakat Indonesia.
Di dalam peranannya sebagai Negara hukum demokrasi, dalam menjalankan fungsinya, hubungan antara Negara hokum dengan demokrasi tidak bisa di pisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hokum akan kehilangan bentuk dan arah, begitu juga hokum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Di sebut Negara Indonesia Negara hokum dan demokrasi karena di dalamnya mengamodasi prinsip-prinsip Negara hokum dan demokrasi. Adapun prinsip-prinsip Negara hukum demokrasi tersebut adalah :

Prrinsip-prinsip Negara hokum:
a.       Asas legalitas.
b.      Perlindungan hak asasi manusia.
c.       Pemerintah terikat pada hokum.
d.      Monopoli paksaan untuk menjamin penegakan hokum.
e.       Pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Prinsip-prinsip Negara demokrasi :
a.       Perwakilan politik
b.      Pertanggung jawaban politik.
c.       Pemisahan kekuasaan.
d.      Pengawasan dan control.
e.       Kejujuran dan keterbukaan pemerintah untuk umum.
f.       Rakyat di berikan kemungkinan untuk mengajukan keberatan.[11]
Jika saja pemerintah mengikuti prinsip-prinsip Negara hokum demokrasi maka Indonesia akan menjadi Negara yang besar dan makmur sehingga tidak ada lagi kesenjangan social dan pemerintah mampu mengangkat taraf  hidup orang banyak.
Di samping belum mampunya  membawa rakyat Indonesia kearah yang lebih baik, pemerintah terus berusaha bagaimana agar pemerintah dapat melakukan yang yang terbaik untuk rakyat bangsa dan Negara.
Hakikat dari pada Negara hokum demokrasi belum dapat tercaapai selagi aparatur Negara belum serius memikrkan nasib rakyatnya. Selagi mereka masih memikirkan kepentingan pribadi dan kelompok maka semakin jauh pula nasib rakyat dari yang namanya kesejahteraan.
Seharusnya kita bersukur menjadi Negara yang berdasarkan akan hokum dan demokrasi, karena saat ini banyak rakyat Negara-nergara maju dan berkembang ingin menuntut negaranya menjadi Negara yang demokratis dan tetap berdasarkan akan hokum. Karena mereka yakin di dalam Negara hokum demokrasi hak-hak mereka akan jauh lebih baik ketimbang Negara yang berdasarkan akan kekuasaan belaka.
Reformasi atau revolusi adalah tuntutan setiap orang jika pememerintah tidak mampu mengubah nasib mereka ke rah yang lebih baik, apakah itu reformasi atau revolusi sama-sama akan menimbulkan korban-korban. Namun di dalam perjuangan itu pasti ada pengorbanan maka tidak heran kita melihat banyak korban berjatuhan untuk mendapatkan hak mereka dari pemerintah dan untuk mengubah nasib mereka dan masyarakat lainnya kearah lebih baik agar terwujud suatu keadilan social.
Cepat ataupun lambat jika pemerintah tidak betul-betul berbuat untuk kebaikan masyarakatnya maka Indonesia akan mengulangi sejarah untuk ke dua kalinya yaitu refoermasi untuk kedua kalinya. Hal ini sudah menjadi bom waktu di Negara kita yang mana waktunya sudah di mulai hanya saja kita tidak tahu kapan ia akan meledak dan mengguncang serta merobohkan segi-segi pemerintahan yang telah berjalan.

E.     Arah dan Kebijakan Pemerintah dalam Hal Pengelolaan Negara Hukum Demokrasi.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum aturan tertinggi Indonesia yang di dalamnya terdapat nilai-nilai keadilan. Di dalam sebuah Negara hokum demokrasi setiap kebijakan yang di ambil harus berdasarkan aturan yang ada dan haruslah diambil dengan kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah sehingga akan tercapainya nulai-nilai demokrasi dan keadilan.
Tak jauh dari nilai-nilai pancasila di dalam islam juga di akui memgenai Negara hokum dan demokrasi, dalam hal ini lebih menekankan prinsip bermusyawarah dalam setiap mengambil kebijakan. Hal ini terdapat di dalam Alqur’an surat Ali-Imran ayat 38 yang “ memerintahkan Nabi untuk melakukan musyawarah” dan di dalam satu ayat lagi di katakan “Allah menggambarkan sikap orang mukmin yang salah satunya memerintahkan musyawarah dalam setipa persolan yang mereka hadapi” (wa amruhum syura binahum) Q.S. Al-Syura ayat 39.[12]
Dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Negara, kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil, maka dari pada itu rakyat kecil merasa keadilan hanya milik orang-orang golongan atas saja.
Fakkta dan buti di lakukan pada tanggal 18 juli 2011 dari hasil survey yang di lakukan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukan ketidak puasan masyarakat akan penegakan hokum di masyrakat, kami mengajukan beberapa pertanyaan langsung kepada masyarakat mengenai kebijakan yang di ambil oleh pemerintah dan juga masalah penegakan hokum dan demokrasi.
Dari hasil sutvey yang dilakukan terdiri dari mahasiswa, ibu rumah tangga, PNS dan Wiraswasta, dengan hasil kekeecewaan respondence/masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dari pertanyaan pertama mengenai penegakan hokum respondence 90% masyarakat tidak puas terhadap penegakan hokum di Indonesia dan 10% mayarakat mengatakan puas terhadap penegakan hukum.
Dan dari pertanyaan kedua mengenai demokrasi 70% masyarakat mengatakan demokrasi saat ini cukup baik karena rakyat di beri kesempatan untuk berkreasi, dan 25% mengatakan kurang baik karena demokrasi di Indonesia terlalu kebablasan, sisa 5% lagi responden menjawab tidak tau.[13]
Secara perencanaan menurut UUD 1945 pemerintah mencanangkan program-program yang akan mensejahteraan rakyat nya salah satunya mengenai pendidikan yang mana hal ini terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 31 yang mengatakan setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, namun jika kita korelasikan dengan saat ini bahwa pendidikan tidak lagi menjadi tujuan social dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, justru pendidikan sudah menjadi bisnis yang mana tujuannya untuk mencari keuntungan.
Ini adalah bukti salah satu kebobrokan kebijakan di Negara kita, bagaimana pemerintah akan meningkatkan taraf hidup masyrakatnya jika semua nya harus di lakukan dengan uang.
Bukti lain pada tahun 2009 tercatat utang Indonesia di International mencapai lebih dari 1600 Triliun, ternyata tidak sebanding apa yang di katakana pemerintah bahwa utang pemerintah sudah berkurang setiap tahunnya tidak benar, justru semakin tahun utang Indonesia semakin meningkat.
Dan satu lagi data yang kami dapatkan bahwa pemerintah telah gagal dalam mebngambil kebijakan-kebijakn hal ini karenakan pada tahun 2009 juga tercatat 33 juta lebih rayat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan rata-rata di bawah 24 ribu/hari.dan dalam fakta yang berikutnya adalah terdapat 155 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan 15 dari seluruh provinsi di Indonesia Gubernurnya tersandung kasus korupsi.[14]
Walaupun begitu ada juga kebijakan pemerintah yang mengutamakan rakyat tetapi tidak sebanding terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat.


















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Siogianya sebagai negara hokum demokrasi Indonesia mampu mengangkat taraf hidup rakyatnya kea rah yang lebih baik. Namun hal ini sangat jauh dari apa yang di harapkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 (1) yang menyatakan bahwa “Pakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara” apa yang sudah di canangkan oleh Negara bertolak belakang dengan apa yang di implementasikan sehingga seolah-olah Negara hokum demokrasi kita tidak di jalankan sebagai mana mestinya.
           
Dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Negara, kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil, maka dari pada itu rakyat kecil merasa keadilan hanya milik orang-orang golongan atas saja. Fakta dan bukti di lakukan pada tanggal 18 juli 2011 dari hasil survey yang di lakukan di lakukan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukan ketidak puasan masyarakat akan penegakan hokum di masyarakat, kami mengajukan beberapa pertanyaan langsung kepada masyarakat mengenai kebijakan yang di ambil oleh pemerintah dan juga masalah penegakan hokum dan demokrasi. Maka dapat di katakan saat ini pemerintah sudah kehilangan arah dalam menjalankan tugas wewenang nya, sehingga banyak terjadi ketidak adlilan di tngah-tengah masyarakat.









B.     SARAN
Setelah kita membaca dan memahami maksud dari pada makalah ini kiranya pembaca terkhusus mahasiswa fakultas hokum mengontrol pemerintahan dalam setiap mengambil kebijakan. Kiranya nanti pemerintah dapat berjalan sebaimana sesungguhnya menjadi Negara hokum demokrasi.
Kita harapkan bersama makalah ini  nantinya menjadi masukan bagi pemerintah agar kedepannya pemerintah dapat berbuat lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.















C.    DAFTAR PUSTAKA

AR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2010.
Ash-Shiddiqy, Jimly. Konstitusi dan Konstitualisme. Jakarta: Sinar Gravika, 2010.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, SH.MH Hukum Tata Negara Repuplik Indonesia:Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rieneka Cipta, 2000
Saukani, Imam dan Thohari, Ahsin. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2010.
Wajdi, Farid. Pledoi Orang Pinggiran. Medan: Mentiko Publisher, 2009.
Yunus, Mahmud dan Naimi Nadlrah. Fiqih Muamalah. Medan: Ratu Jaya, 2011.

L. Tanya Berdnard, S.H,MH.dkk. Teori Hukum:Stategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu . Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dengan Penjelasan dan Amandemennya. Surabaya: Kartika.
Ali Muda Harahap
Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Perekonomian  Pemerintah Daerah Dalam UU No 33 Tahun 2004,” (Skripsi Fakultas Hukum Universutas Muhammadiyah Sumatera Utara,Medan, 2007)
Metro Tv Head Line News Maret 2011



[1]  Imam saukani dan ahsin Thohari  “dasar-dasar politik hokum” hal 1
[2]  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dengan Penjelasan dan Amandemenya Pasal 1 Ayat 3 hal 70.
[3]  Ali Muda Harahap , “Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Perekonomian  Pemerintah Daerah Dalam UU No 33 Tahun 2004,” (Skripsi Fakultas Hukum Universutas muhammadiyah sumatera utara,Medan, 2007) Hal 2
[4] Ridwan AR Hukum Administrasi negara: Negara Hukum Dasar teoritis Hukum Administrasi Negara Hal2-3
[5]  Ibid
[6] Dr.Bderdnard L. Tanya, S.H,MH. Teori Hukum: Stategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu Hal: 41-42
[7] Prof.Dr. Jimly Asshidiqie, SH, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Hal 116
[8] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dengan Penjelasan dan Amandemenya Pasal 22E Hal 78
[9] Prof.Drs.C.S.T. Kansil S.h dan Christine S.T. Kansil, SH.MH Hukum Tata Negara Repuplik Indonesia:Hak Asasi Manusia Hal 202
[10] Farid Wajdi Pledoi Orang Pinggiran: Menggugah Nurani Hal 15
[11]  Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara: Negara Hukum Demokrasi
[12]  Mahmud Yunus Daulay MA dan Nadirah Raimi S.Ag Fiqih Muamalah:Nilai-Nilai Demokrasi Dalam Islam Hal 254
[13]  Jajak pendapat di lakukan Tanya langsung kepada responden dan melalui via telpon seluler
[14]  Metro Tv Head Line News Maret 2011