Kamis, 05 Januari 2012

MAKALAH HAM (pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji)



BAB. I
PENDAHULUAN

A.    PENGERTIAN.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999  Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lalu Menurut pasal 1 Ayat (6) dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.    
Nah, kali ini saya akan menganalisa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Mesuji.



B.     POKOK PERMASALAHAN
1.      Apa yang melatarbelakangi timbulnya konflik di Mesuji ?
2.      Apa bentuk  pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji?
3.      Apa Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM di Mesuji ?





















BAB II
PEMBAHASAN


A.    ANALISIS KASUS
1.      Latar Belakang Timbulnya Konflik.
Tiga kasus bentrokan fisik di Mesuji saat ini dipicu oleh konflik agraria yang menempatkan pemilik modal pengelola perkebunan kelapa sawit berhadap-hadapan langsung dengan rakyat. Rakyat marah karena merasa tanah milik mereka dikuasai pihak perkebunan, sementara perkebunan merasa tanah yang mereka kelola berdasarkan izin Menteri Kehutanan diserobot warga.
Pertama, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di  Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu. Kasus ini telah mencuat pada Februari 2006.
Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1.533 hektare antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata di tengah kebun sawit pada 21 April 2011.
Dan ketiga, kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.
Pemicu konflik yang terjadi di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di  Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan seluas 7 ribu hektar, hanya dikabulkan 2.300 hektar untuk kemudian di enclave dari kawasan Hutan Tanaman Industri. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat menstigma mereka sebagai perambah hutan.
Sedangkan pemicu konflik di daerah lain adalah tindakan pihak perkebunan sawit yang merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10-17 tahun. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.
2.      Bentuk Pelanggaran HAM yang Terjadi Di Mesuji, Lampung.
Siapapun  pasti tak akan menyangkal bahwa setiap negara yang (ingin menjadi) besar, haruslah didukung peran aparat keamanan yang tegas, amanah dan sekaligus mampu menjadi pengayom rakyat. Polri adalah salah satu unsur penegak hukum yang penting di negeri ini. Sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat Polri (seharusnya) selalu menempatkan diri sebagai pelindung rakyat dalam berbagai situasi. Apalagi jika mencermati Peraturan Kepala Kepolisian Negara No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara. Sangat jelas digariskan, setiap anggota Polri dalam bertindak harus sungguh-sungguh didasarkan atas pemahaman terhadap standar-standar HAM dan sejauh mungkin menghindarkan tindakan kekerasan dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI secara jelas menegaskan posisi Kepolisian Negara RI. Dalam Pasal 2 disebutkan adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwasanya ada sembilan orang yang menjadi korban meninggal dalam bentrokan antara warga dan pihak perusahaan pengelola lahan di Mesuji Lampung dan Sumatra Selatan. Salah seorang korban, Mathius Toto Nugroho, mengaku warga merasa terintimidasi dan tidak dilindungi.
Mathius juga menuturkan konflik terjadi dari tahun 2009. "Terakhir konflik terjadi 10 Novemper 2011 dan terjadi bentrok antara masyarakat dengan aparat (polisi). 1 tewas dan 8 lainnya luka tembak. Sementara yang mengalami pembusukan di kaki akibat luka tembak ada 3 orang," katanya.
Dua kali bentrokan yang terjadi di Mesuji, Lampung pada 6 November 2010 dan 10 November 2011 masing-masing menewaskan satu orang warga. Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan tembakan hingga menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan juga bertentangan dengan tujuan Kepolisian Negara Indonesia itu sendiri. Sebagaimana telah diatur di dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Jadi, dalam hal ini aparat penegak hukum sudah melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya. Dimana aparat penegak hukum telah menghilangkan hak orang lain untuk hidup seperti yang diatur dalam pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Dan juga melanggar pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. 
3.      Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji .
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih menjelaskan tiga orang polisi yang akan segera diperiksa secara pidana yaitu Kasubbag Bin Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol, Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permana serta Bripda Setiawan. Ketiga polisi tersebut juga telah dilakukan sidang disiplin secara terpisah dengan diberi sanksi kurungan badan selama 14 hari.
Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan tembakan hingga menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
Kemenkumham juga membuat tim gabungan pencari fakta Mesuji yang langsung dipimpin oleh Wamenkumham, Denny Indrayana.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Bahwasanya terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam bentrokan antara warga dengan Perusahaan di Mesuji. Pelanggaran itu berupa penembakan beberapa anggota masyarakat pada saat mengamankan aksi masa yang berujung bentrok itu. Tentu hal ini melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UUD 1945.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi berupa sanksi tertulis dan Mutasi. Bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan akan dikenakan sanksi pidana. 

B.     Saran
Saya selaku mahasiswa dan masyarakat Indonesia menyarankan kepada pimpinan POLRI agar segera mengevaluasi tubuh POLRI. Agar jangan sampai POLRI yang sekarang menjadi TENTARA yang dulu pada era Reformasi. Yang mana, pada saat itu tentara di jadikan alat bagi penguasa.
Bagi pemerintah terutama Kementerian Hukum dan Ham, segera usut tuntas masalah sengketa tanah yang terjadi di Mesuji. Khusunya pelanggaran Ham yang terjadi disana.



DAFTAR PUSTAKA

1.      UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 2010, Citra Umbara, Bandung.
2.      Undang-Undang Dasar 1945, Permata Bangsa.
3.      UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia.
4.      Www.Google.Com/ Kasus sengketa Tanah yang terjadi di Mesuji.
5.      Harian Analisa,Sabtu, 17 Desember 2011.

UNTUK LINK DOWNLOAD NYA SILAKAN saya sudah buat dalam bentuk doc.
DOWNLOAD DI SINI