BAB. I
PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No 39 Tahun
1999 Bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lalu Menurut pasal 1
Ayat (6) dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Nah, kali ini saya akan
menganalisa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Mesuji.
B.
POKOK
PERMASALAHAN
1. Apa
yang melatarbelakangi timbulnya konflik di Mesuji ?
2. Apa
bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di
Mesuji?
3. Apa
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM di Mesuji ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ANALISIS
KASUS
1.
Latar
Belakang Timbulnya Konflik.
Tiga kasus bentrokan fisik di Mesuji saat ini dipicu
oleh konflik agraria yang menempatkan pemilik modal pengelola perkebunan kelapa
sawit berhadap-hadapan langsung dengan rakyat. Rakyat marah karena merasa tanah
milik mereka dikuasai pihak perkebunan, sementara perkebunan merasa tanah yang
mereka kelola berdasarkan izin Menteri Kehutanan diserobot warga.
Pertama, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal
kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang
Pelita Jaya Desa Gunung Batu. Kasus ini telah mencuat pada Februari 2006.
Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1.533
hektare antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir
dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata di tengah
kebun sawit pada 21 April 2011.
Dan ketiga, kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu
hektare antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan
PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada
10 Nopember 2011.
Pemicu konflik yang terjadi di areal kawasan Hutan
Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang Pelita Jaya
Desa Gunung Batu adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan
dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung
Batu atas lahan seluas 7 ribu hektar, hanya dikabulkan 2.300 hektar untuk
kemudian di enclave dari kawasan Hutan Tanaman Industri. Dan ketika warga adat
memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat
menstigma mereka sebagai perambah hutan.
Sedangkan pemicu konflik di daerah lain adalah
tindakan pihak perkebunan sawit yang merampas dan menguasai tanah warga dalam
waktu yang lama mulai 10-17 tahun. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas
yang kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah
yang dikuasai rakyat.
2. Bentuk Pelanggaran HAM yang Terjadi
Di Mesuji, Lampung.
Siapapun pasti tak akan menyangkal bahwa
setiap negara yang (ingin menjadi) besar, haruslah didukung peran aparat
keamanan yang tegas, amanah dan sekaligus mampu menjadi pengayom rakyat. Polri
adalah salah satu unsur penegak hukum yang penting di negeri ini. Sebagai abdi
negara dan pengayom masyarakat Polri (seharusnya) selalu menempatkan diri
sebagai pelindung rakyat dalam berbagai situasi. Apalagi jika mencermati
Peraturan Kepala Kepolisian Negara No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan
Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara. Sangat jelas digariskan,
setiap anggota Polri dalam bertindak harus sungguh-sungguh didasarkan atas
pemahaman terhadap standar-standar HAM dan sejauh mungkin menghindarkan
tindakan kekerasan dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
secara jelas menegaskan posisi Kepolisian Negara RI. Dalam Pasal 2 disebutkan
adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwasanya ada sembilan orang yang menjadi korban
meninggal dalam bentrokan antara warga dan pihak perusahaan pengelola lahan di
Mesuji Lampung dan Sumatra Selatan. Salah seorang korban, Mathius Toto Nugroho,
mengaku warga merasa terintimidasi dan tidak dilindungi.
Mathius juga menuturkan konflik terjadi dari tahun
2009. "Terakhir konflik terjadi 10 Novemper 2011 dan terjadi bentrok
antara masyarakat dengan aparat (polisi). 1 tewas dan 8 lainnya luka tembak.
Sementara yang mengalami pembusukan di kaki akibat luka tembak ada 3
orang," katanya.
Dua kali bentrokan yang terjadi di Mesuji, Lampung
pada 6 November 2010 dan 10 November 2011 masing-masing menewaskan satu orang
warga. Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan tembakan hingga
menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
Tindakan
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sangat bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia dan juga bertentangan dengan tujuan Kepolisian Negara Indonesia itu
sendiri. Sebagaimana telah diatur di dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 4 bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
Jadi, dalam hal ini aparat penegak hukum sudah
melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam menjalankan
tugasnya. Dimana aparat penegak hukum telah menghilangkan hak orang lain untuk
hidup seperti yang diatur dalam pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Dan
juga melanggar pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
3. Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah
Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji
.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP
Sulistyaningsih menjelaskan tiga orang polisi yang akan segera diperiksa secara
pidana yaitu Kasubbag Bin Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol, Kanit
Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permana serta Bripda
Setiawan. Ketiga polisi tersebut juga telah dilakukan sidang disiplin secara
terpisah dengan diberi sanksi kurungan badan selama 14 hari.
Tiga orang polisi di Polda Lampung yang
terbukti melepaskan tembakan hingga menewaskan dua orang korban akan segera
dipidanakan.
Kemenkumham juga membuat tim gabungan
pencari fakta Mesuji yang langsung dipimpin oleh Wamenkumham, Denny Indrayana.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Bahwasanya terjadi pelanggaran hak asasi
manusia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam bentrokan antara warga
dengan Perusahaan di Mesuji. Pelanggaran itu berupa penembakan beberapa anggota
masyarakat pada saat mengamankan aksi masa yang berujung bentrok itu. Tentu hal
ini melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UUD 1945.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum yang
terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi berupa sanksi
tertulis dan Mutasi. Bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan
akan dikenakan sanksi pidana.
B.
Saran
Saya
selaku mahasiswa dan masyarakat Indonesia menyarankan kepada pimpinan POLRI
agar segera mengevaluasi tubuh POLRI. Agar jangan sampai POLRI yang sekarang
menjadi TENTARA yang dulu pada era Reformasi. Yang mana, pada saat itu tentara
di jadikan alat bagi penguasa.
Bagi
pemerintah terutama Kementerian Hukum dan Ham, segera usut tuntas masalah sengketa
tanah yang terjadi di Mesuji. Khusunya pelanggaran Ham yang terjadi disana.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, 2010, Citra Umbara, Bandung.
2.
Undang-Undang Dasar 1945, Permata
Bangsa.
3.
UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Indonesia.
5.
Harian Analisa,Sabtu, 17 Desember 2011.
UNTUK LINK DOWNLOAD NYA SILAKAN saya sudah buat dalam bentuk doc.
DOWNLOAD DI SINI
UNTUK LINK DOWNLOAD NYA SILAKAN saya sudah buat dalam bentuk doc.
DOWNLOAD DI SINI