BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
UUD
1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan
bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam
hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM merupakan dasar kehidupan
yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
Makanya
UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik
Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang
tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan.
Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang
menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
BAB II
PERMASALAHAN
A. Rumusan Masalah
Berdasakan latar belakang diatas
penulis dapat memberikan sebuah rumusan masalah antara lain :
- Bagaimana Penegakkan HAM Di Indonesia ?
- Pandangan Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di
Indonesia).
BAB
III
PEMBA HASAN
A. Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
1. Normatif (Pengertian dan
Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Fakta (Realita yang Ada
Tentang HAM di Indonesia)
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan
sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu.
Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM
yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek
kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini
bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia .
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia
Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http//:www.kapanlagi.com, mengatakan
bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang
bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan
kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga
anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga
menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga
menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap
perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM
yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan
dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang
lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut ini akan
ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru
sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa
Cruz , Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda
Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan
Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh
perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen
di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26
Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk
setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis
Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di
Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes
penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo,
puluhan Gereja di baker
7. Kerusuhan Sambas
Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka
yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan
membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda
hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa
ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang
ada di Indonesia ,
masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
B. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat
diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang
diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi
sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak
ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut
adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia
bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
Telah terjadi krisis moral di Indonesia
Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih
banyak sebab-sebab yang lain.
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil
kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim
penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan
oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat
menegakkan HAM di Indonesia perlu :
Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Dan hal-hal yang bersifat positif. Demikian paper yang
penulis buat tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik
selalu penulis tunggu perbaikan dimasa yang akan datang.
C.
Penegakkan HAM Di Indonesia
Penegakkan
pada masa Orde Baru memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan persoalan
praktis. Persoalan filosofis terkait dengan persepsi yang keliru terhadap
hakekat penegakan HAM. Persoalan praktis menyangkut adanya kesenjangan antara
penegakkan hokum dan kenyataan pelaksanaan di lapangan. Dan persoalan yang
sebenarnya ada sejak Era Orde Lama kini menjadi warisan fardhu ke Orde
Reformasi.
- Masih populer represi politik oleh aparat Negara.
Kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes,
kerusuhan, serangan bersenjata , maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok,
Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang, Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu oleh
Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU Anti
Subversi secara amat longgar, serta tergantung penafsiran penguasa,
merupakan
- Pembatasan
partisipasi dalam politik, atau adanya kehilangan kesempatan untuk
beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian administratif dari Komisi
Pemilihan Umum Daerah. Hilangnya hak pilih merupakan pelanggaran kebebasan
berpendapat karena menutup salah satu kanal ekspresi utama. Atau kegagalan
berpartisipasi dalam pilkada juga merupakan pelanggaran terhadap hak
memajukan dirinya melalui membangun bangsa. Politik uang juga berdampak
mematikan kritik dan rasionalitas yang berarti memperlakukan manusia
secara tidak holistis atau menyempitkan hidup manusia hanya kepada aspek
materi. Larangan terhadap penyebaran ajaran marxisme, leninisme dan
komunisme tetap diberlalukan, menjadi penyebab terlanggarnya orang atas
keyakinan tertentu Politik uang mengandung dua unsur kelemahan besar
terkait HAM yakni mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan kemiskinan
sebagai komoditi politik, serta mematikan kritik serta rasionalitas.
Perlakuan koersif dan represif terhadap pendukung golongan putih merupakan
pelanggaran terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Penggunaan black
campaign, isu etnisitas atau gender dan politik uang dalam kampanye
politik hal ini berarti kampanye hitam yang menunjukkan eliminasi dan
distorsi kanal dan kebebasan akses informasi.
- Eksploitasi
ekonomi, baik itu yang melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun
perusahaan multi nasional. Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan
misalnya upah buruh yang sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta
korupsi yang dilakukan aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di
pusat maupun tingkat daerah. Berbagai protes buruh dan petani atas
ketidakberpihakan karena upaya perbaikan kesejahteraan belum
terakomodasinya kepentingan ekonomi mereka.
- Di
bidang penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga prinsip persamaan
depan hukum tidak dapat terpenuhi baik dalam penyidikan, penuntutan,
peradilan, maupun pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Serta adanya
hukuman mati yang jelas-jelas merengguta hak seseorang untuk sekedar
hidup.
D. HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang
ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan
dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup
sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum,
hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga
mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini
menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga
penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada
pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam
menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini
mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan
dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan
hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di
bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir
miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara
manusiawi.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengawalan
penegakkan HAM kian berat. Tak
semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 63 tahun ini
belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan
dengan Negara-negara barat namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi
pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya.
Bangsa Indonesia
belum menjamin HAM warganya.
Untuk itu butuh keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, masih sangat dibutuhkan kerjasama warna NegaraIndonesia
yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia
yang adil.
Untuk itu butuh keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, masih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara
DAFTAR PUSTAKA
Tim
ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia
Foundation dan Prenada Media, 2003
Hasan
Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta : Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta .
SAYA SUDAH MENYEDIAKAN LINK DOWNLOAD NYA
DOWNLOAD DISINI KLIK
DOWNLOAD DISINI KLIK