Selasa, 31 Januari 2012

TENTANG HUKUM ACARA PIDANA



HUKUM ACARA PIDANA

Download file KLIK INI 


PEMBUKTIAN
Keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian sebagai alat
bukti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Disumpah (Pasal  160 ayat (3) jo Pasal 185 ayat (7) KUHAP; 2. Disampaikan pada sidang pengadilan (Pasal 185 ayat (1)
KUHAP); 3. Keterangan satu saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis)
(Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dikecualikan dengan Pasal 185 ayat
(3) KUHAP);
4. Tentang keterangan yang dilihat sendiri, didengar sendiri dan dialami sendiri (Pasal 1 butir 27 KUHAP,  dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Putusan MK nomor  65/ PUU-VIII/ 2010)
Keterangan Ahli
Menurut Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli adalah apa
yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.  KUHAP tidak memberikan batasan mengenai kualifikasi seseorang
dinyatakan ahli. Dalam Pasal 1 butir 28 jo Pasal 120 ayat
(1) KUHAP, ahli hanyalah dinyatakan sebagai seseorang dengan keahlian khusus, namun tidak dijelaskan apa yang menjadi landasan atau kriteria ahli tersebut.
Ahli di dalam KUHAP hanya dijelaskan ahli dalam bidang
kedokteran (forensik) dan dalam bidang lainnya (Lihat Pasal 133 jo Pasal 179 KUHAP)
Surat sebagai salah satu alat bukti menurut Pasal 184
KUHAP telah diatur secara terbatas mengenai hal-hal yang termasuk dalam pengerti surat sebagai alat bukti.
Surat sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 187
KUHAP, adalah:  1. surat yang dibuat atas sumpah jabatan;
2. Surat yang dikuatkan dengan sumpah.

Tata Cara Pemeriksaan
Keterangan Terdakwa
1. Setelah keterangan saksi dan ahli selesai dilakukan, keterangan
terdakwa mendapat kesempatan terakhir untuk diperiksa; 2. Jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia, bisu dan atau tuli
maka akan disediakan penterjemah atau juru bahasa yang
disumpah untuk menterjemahkan (Pasal 177 ayat (1) jo Pasal 178
ayat (1) KUHAP; 3. Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab
pertanyaan yang diajukan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan (Pasal 175 KUHAP);
4. Tidak boleh mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP);
5. Hakim menunjukkan barang bukti kepada terdakwa (Pasal  181 ayat
(1) KUHAP)

Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal menurut
cara yang diatur dalam UU ini dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan 
(Pasal 1 butir 7)
Penghentian Penuntutan
1. Tidak cukup bukti (bandingkan dengan
Pasal 139 KUHAP);
2. Bukan merupakan tindak pidana
(bandingkan dengan proses prapenuntutan, Pasal 110 ayat (4)
KUHAP);
3. Ditutup demi kepentingan hukum 
Tiga alasan dalam penghentian penuntutan
ini ada kaitannya dengan sistem penuntutan
di Indonesia. Sistem penuntutan campuran
antara legalitas dan oportunitas menyebabkan perkara harus wajib dituntut
walaupun dalam perjalanan perkaranya
dapat dihentikan atau dikesampingkan. (Cermati perkara Bibit-Chandra)


Surat dakwaan adalah suatu akta yang
memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang
disimpulkan dan ditarik dari hasil
pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di
persidangan 
 (Lihat M. Yahya Harahap; 1993:414-415)

Syarat Formil Dakwaan
1. Berisi identitas terdakwa yang dilengkapi dengan tanggal dibuatnya surat dakwaan
dan dilengkapi dengan tanda tangan
penuntut umum; 2. Identitas terdakwa berisi nama lengkap,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir,
jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
(Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP) 

Syarat Materiil Dakwaan
1. Berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan ;
2. Uraian tersebut disertai dengan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana
(locus dan tempus delictie);
 (Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP)

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Surat Dakwaan
Tunggal Alternatif Subsidair Kumulatif
Concursus Idealis Concursus Realis
Perbuatan Berlanjut
Kombinasi
Gabungan TP
Umum dan Khusus
Format Umum Surat Dakwaan
1. Kepala surat;
2. Klausula ”UNTUK KEADILAN”;  3. Judul dan nomor  perkara;
4. Identitas terdakwa, sesuai dengan pasal 143 KUHAP yaitu
nama lengkap, tempat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan/ kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan dan ditambah dengan pendidikan terakhir; 
5. Masa penahanan ;
6. Uraian dakwaan yang diajukan, berisi locus dan tempus delictie, uraian singkat kejadian serta pasal yang didakwakan;
7. Tanggal dan tempat dibuat surat dakwaan serta tandatangan JPU. 

Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri
untuk memeriksa dan memutus perkara tentang: • sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau
penahanan;  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi (Lihat Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP)

Sumber tindakan dalam hukum
102 KUHAP: 1. Laporan;
2. Pengaduan;
acara pidana
3. Tertangkap tangan; 4. Diketahui oleh petugas

Laporan dan Pengaduan
• Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP) • Pengaduan adalah pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana
aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP)
Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini
(Pasal 1 butir 5 KUHAP)

Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP)

Penangkapan (lanjutan)
Syarat Penangkapan:
1. Dilakukan terhadap seseorang yang diduga
keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP);
2. Dilakukan paling lama 1 hari (Pasal 19 jo
Pasal 1 butir 31 KUHAP) 3. Dilakukan oleh Penyidik POLRI/ Penyelidik
atas perintah Penyidik
Penangkapan (lanjutan)
Bukti permulaan yang cukup adalah:
Menurut Surat Keputusan Kapolri nomor SK
Kapolri No. Pol. SKEP/ 04/ I/ 1982 menentukan,
bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan data yang terkandung dalam dua
diantara Laporan Polisi; Berita Acara Pemeriksaan

Tata cara penggeledahan
1. Dilakukan oleh Penyidik (Pasal 32 KUHAP); 2. Surat Ijin dari Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 33 ayat
(1) KUHAP); 3. Memperlihatkan surat tugas penggeledahan (Pasal
33 ayat (2) KUHAP); 4. Pendamping atau saksi dalam melakukan
penggeledahan (Pasal 33 ayat (3) jo ayat (4) KUHAP); 5. Membuat berita acara penggeledahan (Pasal 33 ayat
(5) KUHAP);  
Polisi; Laporan Hasil Penyelidikan; Keterangan Saksi/ Ahli; dan Barang Bukti. 
Tuntutan Pidana
Surat Tuntutan secara garis besar haruslah berisi:
1. Kepala surat; 2. Klausula “UNTUK KEADILAN”; 3. Judul dan nomor; 4. Pendahuluan (berisi surat dakwaan);
5. Uraian fakta-fakta hukum (pemeriksaan alat bukti);
6. Analisa fakta hukum; 7. Analisa hukum/ uraian yuridis;
8. Tuntutan pidana
Replik dan Duplik
Istilah replik dan duplik sebetulnya adalah istilah
dalam pemeriksaan perkara perdata. KUHAP tidakmengenal istilah replik dan duplik, namun KUHAP
mengenal proses yang menyerupai replik dan dup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b jo huruf c KUHAP.
Di dalam KUHAP, dikenal proses jawaban atas
pembelaan terdakwa, serta jawaban atas jawabanpembelaan terdakwa. Sederhananya, dalam prakti
sehari-hari menggunakan istilah replik dan duplik.

Replik adalah jawaban atas pembelaan terdakwa
atau disebut juga dengan counterplea. Karena berisi jawaban atas pembelaan terdakwa, maka replik
diajukan oleh penuntut umum.
Duplik adalah jawaban kedua, atau disebut juga dengan rejoinder. Karena berisi jawaban atas jawaban pembelaan terdakwa, maka duplik diajukan oleh terdakwa dan atau penasihat hukumnya.
Seperti halnya dalam prapenuntutan, dalam hal replik dan
duplik KUHAP tidak memberikan batasan berapa kali dapat dilakukan replik (jawaban pembelaan terdakwa) maupun
dilakukan duplik (jawaban atas jawaban pembelaan
terdakwa). Pasal 182 ayat (2) KUHAP hanya menyatakan, “Jika acara
tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup,…”
Maksud dari pasal tersebut adalah, jika proses pembacaan tuntutan pidana, pembelaan dan jawaban telah selesai,
maka pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Putusan  
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang
diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa: 
1. Pemidanaan;
2. Bebas; atau  3. Lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.  (Pasal 1 butir 11 KUHAP)

Upaya Hukum
Upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh
pihak yang berkepentingan terkait dengan adanya putusan pengadilan.
Upaya hukum tersebut dilakukan dengan tujuan
mengoreksi dan meluruskan kesalahan yang terdapadalam putusan yang telah dijatuhkan, baik putusan
tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap
maupun belum berkekuatan hukum tetap. Terdapat dua macam upaya hukum, yaitu upaya
hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.