Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH HAM , NEGARA HUKUM DAN NEGARA DEMOKRASI




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum adalah sebuah kenyataan yang sangat kompleks meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majmuk,mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Bila di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya.[1]
Seiring berkembangnnya system pemerintahan Indonesia, maka semakain berkembang pula tatanan hukum di Indonesia. Berangkat dari masalah kompleksitas hukum tersebut, sudah sejak zaman awal kemerdekaan Negara Indonesia sudah menjadi Negara hukum sebagai mana yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”[2]. Namun didalam perjalanannya apa yang di harapkan tidak berjalan selaras dengan apa yang di amanahkan.
Setiap pergantian masa kepemimpinan dan pemerintahan Indonesia maka berganti pula sistem dan cara yang digunakan. Sejak lengsernya Orde Lama dan kemudian Lengsernya masa pemerintahan Orde Baru maka sejak saat itulah para elit politik dan masyarakat menggelu-elukan pemerintah yang demokrasi. Hal ini di karenakan karena di masa sebelumnya masyarakat di belenggu jiwanya terhadap system pemerintahan yang terlalu mengekang kebebasan dan aspiratif masyarakat Indonesia.
Terkait dengan hal berikut maka dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia telah menjadi Negara Hukum dan sekaligus menjadikan Negara yang Demokratis. Kebijakan untuk menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara Demokratis ini di pilih dan  di terapkan dengan berbagai tujuan yang di capai agar tersalurnya aspirasi masyarakat.

TENTANG HUKUM ACARA PIDANA



HUKUM ACARA PIDANA

Download file KLIK INI 


PEMBUKTIAN
Keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian sebagai alat
bukti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Disumpah (Pasal  160 ayat (3) jo Pasal 185 ayat (7) KUHAP; 2. Disampaikan pada sidang pengadilan (Pasal 185 ayat (1)
KUHAP); 3. Keterangan satu saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis)
(Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dikecualikan dengan Pasal 185 ayat
(3) KUHAP);

PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM INTERNASIONAL


HUKUM INTERNASIONAL

A. Pengertian Hukum Internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

    Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
    HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

Jumat, 06 Januari 2012

TINDAKAN ABORSI (Pandangan terhadap HAM)


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi..

Kamis, 05 Januari 2012

MAKALAH H.A.M (DEMOKRASI DAN TRANSISI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HAM )



BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Seiring dengan perjalanan sejarah peradaban umat manusia, perkembangan di berbagai sendi-sendi kehidupan pun mulai digalakkan. Setiap orang atau setiap bangsa memacu gerak langkah menuju kemajuan. Sendi-sendi kehidupan mulai dibenahi untuk menyesuaikan antara perkembangan teknologi dan peradaban. Dalam realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia. Perkembangan system ketatanegaraan ini memacu atau berkaitan dengan perkembangan di bidang lainnya. Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan tersebut.

MAKALAH HAM (pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji)



BAB. I
PENDAHULUAN

A.    PENGERTIAN.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999  Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lalu Menurut pasal 1 Ayat (6) dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.    
Nah, kali ini saya akan menganalisa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Mesuji.

MAKALAH penegakan HAM di indonesia



BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
            UUD 1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM merupakan dasar kehidupan yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
            Makanya UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan. Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.

 

Makalah HAM (anak bekerja di bawah umur)




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ekpolitasi Anak Bekerja di Bawah Umur
Dalam perspektif UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 No.23 tahun 2002 bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam perlindungan. Dalam hal ini mereka tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Anak-anak hanya boleh berada di tiga tempat, yakni rumah, sekolah dan tempat mereka bermain saja. Apapun alasannya mempekerjakan anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU tentang