BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah sebuah kenyataan yang
sangat kompleks meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majmuk,mempunyai banyak
aspek, dimensi dan fase. Bila
di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan
memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya.[1]
Seiring
berkembangnnya system pemerintahan Indonesia, maka semakain berkembang pula
tatanan hukum di Indonesia. Berangkat dari masalah kompleksitas hukum tersebut,
sudah sejak zaman awal kemerdekaan Negara Indonesia sudah menjadi Negara hukum sebagai
mana yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal
1 Ayat 3 “Negara Indonesia Adalah Negara
Hukum”[2]. Namun didalam perjalanannya apa yang di harapkan tidak
berjalan selaras dengan apa yang di amanahkan.
Setiap
pergantian masa kepemimpinan dan pemerintahan Indonesia maka berganti pula
sistem dan cara yang digunakan. Sejak lengsernya Orde Lama dan kemudian
Lengsernya masa pemerintahan Orde Baru maka sejak saat itulah para elit politik
dan masyarakat menggelu-elukan pemerintah yang demokrasi. Hal ini di karenakan
karena di masa sebelumnya masyarakat di belenggu jiwanya terhadap system
pemerintahan yang terlalu mengekang kebebasan dan aspiratif masyarakat
Indonesia.
Terkait
dengan hal berikut maka dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia telah menjadi
Negara Hukum dan sekaligus menjadikan Negara yang Demokratis. Kebijakan untuk
menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara Demokratis ini di pilih dan di terapkan dengan berbagai tujuan yang di
capai agar tersalurnya aspirasi masyarakat.