Minggu, 15 Juli 2012

Perlindungan terhadap Konsumen BPSK


Perlindungan terhadap Konsumen BPSK
A.Latar Belakang
Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan kepentingan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya, maka beberapa pihak yang menaruh kepedulian akan hal tersebut kemudian berupaya dengan berbagai cara untuk dapat mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama dapat melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka. Pihak-pihak tersebut adalah kalangan pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Di lain pihak, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen dapat menjadi obyek aktivitas bisnis dari pelaku usaha melalui iklan, promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian-perjanjian standar yang merugikan konsumen. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan konsumen, dan rendahnya kesadaran akan hak-hak dan kewajibannya. Untuk dapat menjamin suatu penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, maka pemerintah menuangkan Perlindungan Konsumen dalam suatu produk hukum, karena hanya hukum yang memiliki kekuatan untuk memaksa pelaku usaha untuk menaatinya, disertai dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Penyelesaian perselisihan terhadap sengketa yang dihadapi masyarakat termasuk dalam hal sengketa konsumen, dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan) dan jalur nonlitigasi (tidak melalui pengadilan). Penyelesaian, melalui lembaga litigasi dianggap kurang efisien baik waktu, biaya, maupun tenaga, sehingga penyelesaian melalui lembaga non litigasi banyak dipilih oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dimaksud. Meskipun demikian pengadilan juga tetap akan menjadi muara terakhir bila di tingkat non litigasi tidak menemui kesepakatan.
Bagi pihak yang kurang puas dan tidak sepakat dengan hasil penyelesaian BPSK dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, bila lewat dari waktu itu tidak mengajukan upaya hukum, maka dianggap teah menerima putusan BPSK tersebut. Dan bila putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri dianggap belum adil, maka para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Tentang eksekusi, putusan yang telah dikeluarkan BPSK, untuk eksekusi harus dimohonkan oleh konsumen ke pengadilan negeri (fiat eksekusi), permohonan eksekusi ke pengadilan negeri ditempuh karena Pengadilan negeri memiliki sarana untuk eksekusi dengan adanya jurusita yang memang salah satu dari tugasnya adalah eksekusi


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil dua pokok masalah, yaitu:
1.      Bagaimana Pengertian dasar hokum , yang ada dalam BPSK sebagai sengketa antara pelaku usaha dan konsumen?
2.      Bagaimana Kewenangan  BPSK dalam menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Cara Penyelesaian nya ?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
v  Pengertian BPSK
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen di luar pengadilan yang selanjutnya disebut dengan BPSK, merupakan badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang ekslusif di bidang perlindungan konsumen dengan alternatif penyelesaian sengketa (APS) sebagai dasar proses penyelesaiannya. Badan ini dibentuk atas dasar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak[1]
Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat
v  Dasar Hukum
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan (lihat pasal 56 dan 58 UU. No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan. Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5)).

v  Batas waktu pengaduan
Tidak semua kasus bisa diselesaikan, terutama untuk kasus yang dilaporkan lewat dari empat tahun sejak tanggal transaksi. Semisal konsumen yang membeli perhiasan emas, belakangan diketahui tidak seluruh perhiasan itu terbuat dari emas. Pada bagian dalam perhiasan itu terbuat dari logam biasa, namun konsumen membayar seluruh berat perhiasan itu dalam hitungan harga emas. Pengaduan konsumen itu telah lewat dari empat tahun sejak dia membeli perhiasan tersebut. Maka dia tidak dapat mengadukannya ke BPSK.
Selanjutnya sebagai percontohan maka dibentuklah BPSK di 10 kota besar melalui Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK Pada Pemerintahan Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar (Pasal 1 Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2001). Dalam Kepres tersebut juga disebutkan bahwa biaya pelaksanaan tugas dan operasional BPSK dibebankan kepada APBN dan APBD(Pasal 1 Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2001).
Dengan adanya UU PK dan didukung oleh keberadaan BPSK harusnya konsumen makin sadar akan hak-haknya. UU PK telah mengatur parameter yang terlarang dilakukan oleh pelaku usaha antara lain :
1. Barang tidak sesuai standar
2. Info yang mengelabui konsumen
3. Cara menjual yang merugikan
4. Klausula Baku dari sebuah perjanjian

v  Prosedur
Prosedurnya cukup sederhana. Konsumen yang bersengketa dengan pelaku usaha bisa langsung datang ke BPSK Provinsi di mana mereka berada dengan membawa permohonan penyelesaian sengketa, mengisi form pengaduan dan juga berkas-berkas/dokumen yang mendukung pengaduannya.
Pihak-pihak yang berperkara di BPSK tidak dikenai biaya perkara alias gratis. Sementara biaya operasional BPSK ditanggung APBD. Selain bebas biaya, prosedur pengaduan konsumen pun cukup mudah, yaitu hanya membawa barang bukti atau bukti pembelian/pembayaran, dan kartu identitas (KTP). Formulir pengaduan disediakan di sekretariat BPSK. Pihak BPSK lalu akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang bersengketa guna dipertemukan dalam Prasidang.
Dari Prasidang itu bisa ditentukan langkah selanjutnya apakah konsumen dan pelaku usaha masih bisa didamaikan atau harus menempuh langkah-langkah penyelesaian yang telah ditetapkan antara lain:
1. Konsiliasi: usaha perdamaian antara dua pihak. Metode konsiliasi ditempuh jika pihak konsumen dan pengusaha bersedia melakukan musyawarah untuk mencari titik temu dengan disaksikan majelis hakim BPSK. Dalam hal ini, majelis hakim BPSK bersikap pasif.
2. Mediasi: negosiasi yang dimediasi oleh BPSK. Kedua belah pihak melakukan musyawarah dengan keikutsertaan aktif majelis hakim BPSK, termasuk memberikan penetapan.

3. Arbitrase: kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya kepada arbiter. Konsumen akan memilih salah satu arbiter konsumen yang terdiri dari tiga orang, demikian pula pengusaha akan memilih satu arbiter pengusaha dari tiga arbiter yang ada. Sedangkan ketua majelis hakim BPSK adalah seorang dari tiga wakil pemerintah dalam BPSK.
BAB III
PEMBAHASAAN
1.      Dasar Hukum dalam BPSK
BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan (lihat pasal 56 dan 58 UU. No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan. Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5)).
2.      Dasar Hukum Perlindungan terhadap Konsumen
Adanya ketidak seimbangan kedudukan konsumen dan pelaku usaha baik ditinjau dari segi ekonomi maupun teknis, sangat perlu dijembatani melalui berbagai upaya diantaranya melalui gerakan perlindungan konsumen. Diciptakan berbagai perangkat kelembagaan dan hukum serta upaya lainnya yang bertujuan agar konsumen dapat mengkonsumsi suatu barang/jasa yang diinginkannya secara aman dan terlindungi, sebagai dasar hukum perlindungan terhadap konsumen, sebagai berikut :
v  1.Undang-undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen
v  2.Peraturan Pemerintah No.57/2001 Tentang BPKN
v  3.Peraturan Pemerintah No.58/2001 Tentang Pembinaan Pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
v  4.Peraturan Pemeritah No. 59/2001 Tentang LPKSM
v  5.Keputusan Presiden No. 90/Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
v  6.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.301MPP/Kep/10/2001 Tanggal 24 Oktober 2001 tentang  Pengangkatan Pemberhentian Anggota Sekretariat BPSK.
v  7.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.302/MPP    /10/2001 Tanggal 24 Oktober 2001 Tentang Pendaftaran LPKSM
v  8.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 Tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tugas dan Wewenang BPSK.


A.    Penyelesaiaan sengketa dalam Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), merupakan badan yang dibentuk melalui Keppres No. 90 Tahun 2001 di sepuluh kota di Indonesia. Yaitu suatu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.
Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 47 UUPK, BPSK bertujuan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tercapai kesepakatan diantara mereka mengenai :
•         Bentuk dan besarnya ganti rugi, dan /atau.
•     Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Jaminan dimaksud berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan kosnsumen tersebut.
Apabila konsumen merasakan dirugikan atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPK, konsumen dapat menuntut ganti rugi. Atas tuntutan ganti rugi yang dilakukan  oleh konsumen, pelaku usaha dapat memenuhinya dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transasksi. Sebaliknya apabila pelaku usaha menolak dan /atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak m,embayar gantio rugi seperti yang dituntut oleh konsumen, maka konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketanya terhadap pelaku usaha  melalui BPSK.
Tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, menurut Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001, komnsumen yang dirugikan  atau akhli warisnya atau kuasanya, mengajukan permohonan melalui Sekretariat BPSK yang berisi secara benar dan lengkap, tentang:
1.      Nama dan alamat lengkap konsumen, akhli waris atau kuasanya disertai bukti diri.
2.      Nama dan alamt lengkap pelaku usaha.
3.      Barang dan /atau jasa yang diadukan.
4.      Bukti perolehan (Bon, Faktur, Kuitansi dan dokumen bukti lain).
5.      Keterangan tempat, waktu dan tdiperoleh barang dan/atau jasa.
6.      Saksi yang mengetahui barang dan/atau jasa tersebut diperoleh.
7.      Foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.
Terhadap permohonan penyelesaian sengketa konsumen ini, Sekretariat BPSK akan memberikan bukti tanda terima permohonan

1.    Cara penanganan penyelesaian sengketa
         a.  Penyelesaian Sengketa dengan cara konsiliasi :
Dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan melalui cara konsiliasi[2], Majelis berupaya untuk mendamaikan para pihak, yang bersengketa , dalam cara konsiliasi ini Majelis hanya bertindak sebagai konsiliator (pasif), Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak.
b. Penyelesaian Sengketa dengan cara Mediasi :
Dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan melalui cara Mediasi pada dasarnya sama dengan cara konsiliasi, hanya yang membedakan dari kedua cara dimaksud, Majelis Aktif, dengan memberikan nasihat, petunjuk saran dan upaya lain dalam penyelesaian sengketa, namun demikian hasil keputusan seluruhnya diserahkan kepada para pihak.Penyelesaian sengketa dengan cara konsiliasi maupun madiasi, sepenuhnya diserahkan kepada para pihak yang bersengketa, untuk memperoleh kesepakatan dalam menentukan baik bentuk maupun jumlah ganti rugi yang  harus diterima oleh konsumen, kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti untuk pembuatan  Berita Acara oleh panitera BPSK
c.  Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase
Dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan melalui cara arbitrase, pelaksanaannya berbeda dengan  cara konsiliasi atau mediasi, melalui cara ini Majelis bertindak aktif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa bilamana tidak tercapai kesepakatan. Cara persuasif tetap dilakukan dengan memberi penjelasan kepada para pihak yang bersengketa perihal peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan konsumen. Melalui cara ini Keputusan/Kesepakatan dalam  penyelesaian sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis.

2.      Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa
penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK, dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani Oleh para pihak yang bersengketa dan dikuatkan dalam bentuk Keputusan BPSK.  Sengketa konsumen diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 21 hari kerja sejak permohonan diterima. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan para pihak yang bersengketa mengajukan keberatan kepada  Pengadilan Negeri selambat lambatnya dalam  waktu  14  hari  kerja. terhitung sejak pemberitahuan putusan Majelis diterima para pihak yang bersengketa.

3.      Konsultasi Perlindungan Konsumen
BPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenang memberikan konsultasi perlindungan konsumen antara lain mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban baik bagi konsumen dalam menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen maupun bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, upaya untuk memperoleh pembelaan dalam penyelesaian sengketa konsumen, bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa konsumen, pelaksanaan perundang-undangan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perlindungan konsumen

4.      Pengawasan klausula baku
 Pengawasan terhadap pencantuman klausula baku dilakukan dengan atau tanpa pengaduaan dari konsumen. Dari hasil pengawasan dimaksud apabila terbukti adanya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku di dalam UUPK, pelaku usaha diberi peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu untuk masing-masing peringatan 1 (satu) bulan. Bilamana pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan dimaksud maka BPSK dapat melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan  konsumen.

5.      Putusan dan Penetapan Ganti rugi
 Putusan dan Penetapan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan / atau kerugian  konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau memanfaatkan jasa. Dapat berupa pengembalian barang dan / atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan / atau pemberian santunan.
6.      Pemberitahuan Putusan
 Memberitahukan putusan secara tertulis kepada pelaku usaha disertai dengan bukti penerimaan atau bukti pengiriman, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak putusan ditetapkan. Pemberitahuan putusan dimaksud dianggap sudah diterima oleh pelaku usaha terhitung sejak hari dan tanggal pelaku usaha menandatangani bukti penerimaan surat pemberitahuan putusan.
7.      Sanksi Administratif
 Salah satu tugas pokok BPSK yang lebih penting adalah mampu memberikan / menjatuhkan sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi setinggi-tingginya Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) terhadap pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  8. Sanksi Pidana
 Penuntutan Pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha    dan/atau pengurusnya
(1).  Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15,  Pasal 17 ayat 1 huruf a,b,c dan huruf e, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2000.000.000,- (dua Miliar rupiah).
(2). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam    Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat1 huruf d dan f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(3). Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat,cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku
v  Praktek Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK
 Dalam prakteknya penyelesaian sengketa konsumen di BPSK, dibagi dalam 2 bagian Sebagai berikut :
1. Pra- sidang
•         Ketua BPSK, melalui Panitera memanggil Pelaku Usaha secara tertulis, setelah permohonan pengaduan konsumen dinyatakan lengkap dan benar, dengan melampirkan 1 set turunan permohonan pengaduan yang dibuat konsumen
( didalamnya dicantumkan Hari, tanggal, waktu dan tempat)
•         Para pihak yang bersengketa menghadap ketua BPSK dan/atau Anggota yang ditugaskan. Untuk menjelaskan tentang mekanisme cara penyelesaian sengketa kopnsumen melalui BPSK, setelah para piha jelas dan mengerti selanjutnya Ketua BPSK menawarkan kepada para pihak untuk memilih tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan pilihan sukarela ( Pasal 45 ayat (2).
•         Para pihak menandatangani  kesepakatan. Apabila kesepakatan memilih Konsiliasi/Mediasi, maka ketua BPSK mebentuk Majelis dan menetapkan waktu dan tempat persidangan. Dan bilamana para pihak memilih Arbitrase, maka para pihak dipersilahkan memilih arbitor yang telah disediakan BPSK, selanjutnya ketua BPSK menetapkan majelis dan waktu dan tempat persidangan.
2. Persidangan  :
Pada prinsipnya mekanisme persidangan, diatur sesuai Kepmen Indag No.350/MPP/Kep/ 12 /2001



v  Peranan BPSK
Keberadaan BPSK dalam bilangan usia relatif muda, harus menanggung beban yang sangat berat, ditambah lagi cakupan layanan yan tidak dibatasai oleh territorial. Karena menurut ketentuan ( Keppres No. 90/2001) Konsumen dalam hal ini dapat mengadu/ mengajukan permohonan pengaduan kepada BPSK yang terdekat., sepanjang ditempat konsumen berada belum terbentuk/ ada  BPSK












BAB IV
Penutup
Kesimpulan
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan (lihat pasal 56 dan 58 UU. No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan. Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5)
BPSK, adalah merupakan suatu Badan/Lembaga independent, badan publik yang  mempunyai tugas dan    wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaianan sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran, memanggil dan menghadirkan saksi serta menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar. (UU No. 8/1999

Saran
            Dengan adanya BPSK dalam menyelesaikan sengketa menjadikan nya jalan keluar bagi kita dengan Prinsip BPSK melakukan penyelesaian sengketa sangat membantu yang dimana memiliki prinsip  Mengutamakan Musyawarah,Cepat,Murah dan Adil

 Link Download Klik sini