BAB I
PEMBAHASAN
KWITANSI
DAN PROMISE ATAS TUNJUK
1. Kwitansi atas
tunjuk
Kwitansi atas
tunjuk adalah suatu surat yang memberikan hak atas penandatanganan dan
pengalihan hak atas utang. Menurut Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy
Pangaribuan kwitansi atas tunjuk adalah suatu surat yang ditanggali,
diterbitkan oleh penandatangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran
sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada
waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan
tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
Kwitansi atas tunjuk maupun
promise atas tunjuk di atur dalam pasal 229T,229K kwitansi atas tunjuk
pengertiannya
kwitansi berasal dari bahasa belanda yang artinya tanda pembayaran . Receipt bahasa inggris tanda terima, atau tanda bayar, pembebasan.
orang yang namanya tercantum dalam surat itu dan kemudian menguasainya dianggap telah memenuhi pembayaran yang di perintahkan oleh penanda tangan. Tetapi perintah pembayaran dalam kwitansi itu bukanlah perintah pembayaran dalam arti sebenarnya melainkan hanya merupakan bentuk perintah tidak lansung dan menggunakan kata terima. Artinya apabila pemegang kwitansi itu memperlihatkan kepada orang yang disebutkan namanya dalam surat itu dan dia mengakui dan bersedia membayar.
Ia telah menerima perintah pembayaran tidak langsung dari penanda tangan. Jika ia membayar dan surat itu di kuasainya ia di bebaskan dari hutangnya.
Kwitansi itu sifatnya adalah sebagai surat perintah pembayaran atas tunjuk tetapi atas tunjuk tidak diatur bersama-sama dengan surat cek, sebab kwitansi atas tunjuk itu bukan perintah pembayaran dalam arti sebenarnya dan juga tidak mempunyai syarat-syarat formal dalam surat cek.
jika kita rumuskan pengertian kwitansi itu surat yang di terbitkan oleh penanda tangan pada tanggal dan tempat tertentu yang berisi perintah membayar sejumlah tertentu kepeda pemegang pada saat diperlihatkan.
kwitansi berasal dari bahasa belanda yang artinya tanda pembayaran . Receipt bahasa inggris tanda terima, atau tanda bayar, pembebasan.
orang yang namanya tercantum dalam surat itu dan kemudian menguasainya dianggap telah memenuhi pembayaran yang di perintahkan oleh penanda tangan. Tetapi perintah pembayaran dalam kwitansi itu bukanlah perintah pembayaran dalam arti sebenarnya melainkan hanya merupakan bentuk perintah tidak lansung dan menggunakan kata terima. Artinya apabila pemegang kwitansi itu memperlihatkan kepada orang yang disebutkan namanya dalam surat itu dan dia mengakui dan bersedia membayar.
Ia telah menerima perintah pembayaran tidak langsung dari penanda tangan. Jika ia membayar dan surat itu di kuasainya ia di bebaskan dari hutangnya.
Kwitansi itu sifatnya adalah sebagai surat perintah pembayaran atas tunjuk tetapi atas tunjuk tidak diatur bersama-sama dengan surat cek, sebab kwitansi atas tunjuk itu bukan perintah pembayaran dalam arti sebenarnya dan juga tidak mempunyai syarat-syarat formal dalam surat cek.
jika kita rumuskan pengertian kwitansi itu surat yang di terbitkan oleh penanda tangan pada tanggal dan tempat tertentu yang berisi perintah membayar sejumlah tertentu kepeda pemegang pada saat diperlihatkan.
2.
PENERBITAN KWITANSI BERDASARKAN PERIKATAN
DASAR
Terbitnya kwitansi atas tunjuk karena adanya suatu perikatan dasar antara penerbit dan pemegang kwitansi dalam perikatan dasar itu pemegang kwitansi berposisi sebagai kreditur yang berhak atas pembayaran sejumlah uang dan pihak penerbit berposisi sebagai debitur yang berkewajiban membayar. Untuk itu debitur membayar kepada kreditur dengan menyerahkan kwitansi atas tunjuk dengan permintaan supaya kwitansi itu diperlihatkan kepada orang yang disebutkan namanya. Sebelum penerbit itu mempunyai piutang yang dapat di tagih pada orang yang di sebutkan namanya dalam kwitansi itu. Dengan pembayaran itu kwitansi tersebut menjadi alat bukti baginya bahwa ia telah dibebaskan dari kewajiban hutangnya kepada penerbit.
Tenggang waktu penawaran yaitu selama 20 hari setelah hari tanggal penerbitan.
3.
PROMISE ATAS TUNJUK
Promesse berasal dari bahasa
perancis yang artinya sanggup untuk membayar atau
berjanji untuk membayar sejumlah uang yang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegang.
Promise itu sifatnya adalah atas tunjuk yang artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap ia memperikatkannya kepada yang bertanda tangan ia akan memperoleh pembayara.
karena bersifat atas tunjuk maka surat itu dapat dipindah tangankan kepada orang lain secara mudah. Berbeda dengan surat-surat lainnya. Kalau mau dipindah tangankan harus melalui lembaga endorsement.
berjanji untuk membayar sejumlah uang yang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegang.
Promise itu sifatnya adalah atas tunjuk yang artinya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap ia memperikatkannya kepada yang bertanda tangan ia akan memperoleh pembayara.
karena bersifat atas tunjuk maka surat itu dapat dipindah tangankan kepada orang lain secara mudah. Berbeda dengan surat-surat lainnya. Kalau mau dipindah tangankan harus melalui lembaga endorsement.
Penerbitan Promise Atas
Tunjuk
1. Dapat diterbitkan atas penglihatan (OPZIEH)
tidak memuat suatu tanggal pembayaran .
2. Dapat diterbitkan sesudah penglihatan (NAZIEH) memuat suatu tanggal tertentu pembayaran.
2. Dapat diterbitkan sesudah penglihatan (NAZIEH) memuat suatu tanggal tertentu pembayaran.
Tenggang
penawaran atas promise cukup 6 hari setelah hari tanggal penerbitan.
3.1 Surat sanggup
Surat sanggup
bayar atau biasa juga disebit “surat promes” atau promes yang dalam bahasa
Inggris disebut juga promissory note dalam akuntansi dapat juga disebut “nota
yang dapat diuangkan” adalah merupakan suatu kontrak yang berisikan janji
secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang
kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari
adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya dalam suatu transaksi
penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara
tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes. Dalam
promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal
jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan
yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Perbedaan pokok antara
surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan
surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel
merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang
diperintah untuk membayar yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat
sanggup tidak ada.
3.2 Pengertian
Surat Sanggup
Istilah surat
sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda orderbrieffe, bahasa
Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam
undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat sanggup
juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”,
artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk
membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang
kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau
surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang
kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003
:155). Dalam undang-undang tidak terdapat perumusan atau definisi surat
sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat
sanggup. Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan dari pengertian atau
definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata sanggup atau
promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu,
dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”
3.3 Dasar Hukum Surat Sanggup (Surat
Prome/Aksep)
Menurut hasil
konferensi Jenewa 1930 tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan sanggup,
ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh
Negara-negara peserta, yaitu :
• pengaturan dengan cara mendetail
• pengaturan dengan cara penunjukkan
pada ketentuan tentang surat wesel
Negara-negara
peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut, artinya boleh mengatur surat
sanggup itu tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur dengan cara
menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan
sifat surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara penunjukkan.
Adapun
ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sangup,
karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Menurut ketentuan pasal 176
KUHD, sebagai berikut :
a.
Ketentuan
tentang endosemen (Pasal 110 – 119 KUHD)
b.
Ketentuan
tentang hari bayar (Pasal 132 – 136 KUHD)
c.
Ketentuan
tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142 – 149, 151 – 153 KUHD)
d.
Ketentuan
tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154, 158, 162 KUHD)
e.
Ketentuan
tentang turunnya surat wesel (Pasal 166 dan 167 KUHD)
f.
Ketentuan
tentang surat wesel yang hilang (pasal 167 a KUHD)
g.
Ketentuan
tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
h.
Ketentuan
tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 – 170 KUHD)
i.
Ketentuan
tentang hari raya, menghitung tenggang waktu dan larangan penangguhan hari
(Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
j.
Ketentuan
tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang ketiga ditempat
lain dari pada tempat tersangkut berdomisili (Pasal 103 dan 126 KUHD)
k.
Ketentuan
tentang klausula bunga (Pasal 104 KUHD)
l.
Ketentuan
tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar
(Pasal 105 KUHD)
m.
Ketentuan
tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya
keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 106 KUHD
n.
Ketentuan
tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang
bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (Pasal 107 KUHD)
o.
Ketentuan
tentang surat wesel dlam blanko (Pasal 109 KUHD)
p.
Ketentuan
tentang aval (Pasal 129 – 131 KUHD)
Ketentuan-ketentuan
yang tidak ditunjuk dalam Pasal 176 KUHD, tidak berlaku pada surat sanggup,
karena ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat
surat sanggup. Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan akseptasi
tidak berlaku terhadap surat sanggup. Hal ini disebabkan perbedaan sifat antara
surat wsel dengan surat sanggup. Surat wesel adalah surat perintah membayar,
sedangkan surat sanggup adalah surat janji membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003
: 161 – 163).
Di Indonesia
ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar ini diatur dalam pasal 174 –
177 KUHD, dimana menurut KUHD promes adalah merupakan penyanggupan tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan
pada tempat pembyaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya
pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus
dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila
pada promes atau surat sanggup tersebut tidak tercantum tanggal jatuh tempo
pembayaran, maka dianggap harus dibayar atas tunjuk. Promes atas unjuk adalah
suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, dimana
pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman.
Biasanya si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang
waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diingginkan. Dalam hal
pinjam meminjam uang antar perorangan, penandatanganan promes ini adalah
merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian. Promes
berbeda dengan dari surat pengakuan hutang, biasanya pada surat pengakuan
hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang tetapi dalam promes tertera
adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum
pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas
kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan ataupun pengalihan
surat berharga.
3.4 Ketentuan Surat
Sanggup
Agar surat
sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal
sebagai berikut :
a.
Penyebutan
”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
b.
Kesanggupan tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.
Penetapan hari
bayarnya.
d.
Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
e.
Nama orang yang
kepadanya pembayaran harus dilakukan.
f.
Tanggal dan
tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
g.
Tanda tangan
orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Salah satu di
atas tidak ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup,
kecuali :
a.
Bila tidak
menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat ditunjukkan.
b.
Bila tidak
menyebutkan tempat pembayaran maka tempat pembayaran maka tempat
penandatanganan dianggap sebagai tempat pembayaran.
c.
Bila tidak
menyebutkan tempat ditandatangninya maka dianggap ditandatangani di tempat yang
tertera di samping mana penanda tangan.
Surat sanggup
dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan subjek hukum perorangan
maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum
merupakan Perusahaan Pembiayaan (financial institution) yang diatur dalam Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang
pada intinya perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku
beberapa ketentuan yaitu :
a.
Perusahaan
pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas
hutang kepada bank yang menjadi kreditur.
b.
Perusahaan
pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
c.
Surat sanggup
yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a di atas tidak dapat
dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).
Berdasarkan
huruf b di atas, maka perushaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin
hutang pihak lain termasuk dalam bentuk coporate quarantee.
3.5 Syarat Formal Surat Sanggup
Mengenai
syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan
pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai
berikut:
a.
Baik klausula
order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam
teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis
b.
Kesanggupan
tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar
c.
Penetapan
tempat di mana pembayaran harus dilakukan
d.
Nama orang
kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
e.
Tanggal dan
tempat surat sanggup itu ditandatangani
f.
Tanda tangan
orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat
formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup.
Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa apabila salah satu
dari syarat -syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak berlaku sebagai surat
sanggup.
BAB
II
PENUTUP
1. Kesimpulan
Jadi, Kwitansi atas tunjuk adalah suatu surat
yang memberikan hak atas penandatanganan dan pengalihan hak atas utang.Dan surat sanggup
atau surat aksep(Promise) adalah surat
tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau
penggantinya pada hari tertentu.
Copy Paste bisa di lihat dari Daftar Isi
Copy Paste bisa di lihat dari Daftar Isi