Kamis, 12 Juli 2012

KWITANSI DAN PROMISE ATAS TUNJUK (makalah)


BAB I
PEMBAHASAN

KWITANSI DAN PROMISE ATAS TUNJUK
1.      Kwitansi atas tunjuk
Kwitansi atas tunjuk adalah suatu surat yang memberikan hak atas penandatanganan dan pengalihan hak atas utang. Menurut Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan kwitansi atas tunjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
Kwitansi atas tunjuk maupun promise atas tunjuk di atur dalam pasal 229T,229K kwitansi atas tunjuk pengertiannya
kwitansi berasal dari bahasa belanda yang artinya tanda pembayaran . Receipt bahasa inggris tanda terima, atau tanda bayar, pembebasan.
orang yang namanya tercantum dalam surat itu dan kemudian menguasainya dianggap telah memenuhi pembayaran yang  di perintahkan oleh penanda tangan. Tetapi perintah pembayaran dalam kwitansi itu bukanlah  perintah pembayaran dalam arti sebenarnya melainkan hanya merupakan bentuk perintah tidak lansung dan menggunakan kata terima. Artinya apabila pemegang kwitansi itu memperlihatkan kepada orang yang disebutkan namanya dalam surat itu dan dia mengakui dan bersedia membayar.
Ia telah menerima perintah  pembayaran tidak langsung dari penanda tangan. Jika ia membayar dan surat itu di kuasainya ia di bebaskan dari hutangnya.
 Kwitansi itu sifatnya adalah sebagai surat perintah pembayaran atas  tunjuk tetapi atas tunjuk tidak diatur  bersama-sama dengan surat cek, sebab  kwitansi atas tunjuk itu bukan perintah pembayaran dalam arti sebenarnya dan juga tidak  mempunyai syarat-syarat  formal dalam surat cek.
            jika kita rumuskan pengertian kwitansi itu surat yang di terbitkan oleh penanda tangan pada tanggal dan tempat tertentu yang berisi perintah membayar sejumlah tertentu kepeda pemegang pada saat diperlihatkan.



2.       PENERBITAN KWITANSI BERDASARKAN PERIKATAN DASAR

            Terbitnya kwitansi atas tunjuk karena adanya suatu perikatan dasar antara penerbit  dan pemegang  kwitansi  dalam perikatan dasar itu pemegang kwitansi berposisi  sebagai kreditur yang berhak  atas pembayaran  sejumlah uang  dan pihak penerbit  berposisi sebagai  debitur  yang berkewajiban   membayar. Untuk itu debitur membayar kepada kreditur dengan menyerahkan kwitansi atas  tunjuk dengan permintaan supaya kwitansi itu  diperlihatkan kepada orang yang disebutkan namanya.  Sebelum penerbit  itu mempunyai   piutang yang dapat di tagih pada orang yang di sebutkan namanya dalam kwitansi itu. Dengan pembayaran itu kwitansi tersebut menjadi alat bukti baginya bahwa ia telah dibebaskan dari kewajiban hutangnya kepada penerbit.
Tenggang waktu penawaran  yaitu selama 20 hari setelah hari tanggal penerbitan.
3.      PROMISE ATAS TUNJUK

Promesse berasal dari bahasa perancis yang artinya sanggup untuk membayar atau
berjanji untuk membayar sejumlah uang  yang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegang.
Promise itu sifatnya  adalah atas tunjuk  yang artinya siapa saja yang memegang  surat itu dan setiap ia memperikatkannya  kepada yang bertanda tangan ia akan memperoleh pembayara.
karena bersifat atas tunjuk maka surat itu dapat  dipindah tangankan kepada orang lain secara mudah. Berbeda dengan surat-surat lainnya. Kalau mau dipindah tangankan harus melalui lembaga endorsement.

Penerbitan Promise Atas Tunjuk
1.  Dapat diterbitkan atas penglihatan  (OPZIEH)  tidak memuat suatu tanggal pembayaran .
2.    Dapat diterbitkan sesudah penglihatan (NAZIEH)  memuat suatu tanggal tertentu pembayaran.

Tenggang penawaran atas promise cukup 6 hari setelah hari tanggal penerbitan.



3.1  Surat sanggup
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebit “surat promes” atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note dalam akuntansi dapat juga disebut “nota yang dapat diuangkan” adalah merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes. Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar. Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel. Wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.

 3.2 Pengertian Surat Sanggup
Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda orderbrieffe, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003 :155). Dalam undang-undang tidak terdapat perumusan atau definisi surat sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat sanggup. Syarat-syarat formal tersebut dapat dirumuskan dari pengertian atau definisi surat sanggup itu “sebagai surat yang memuat kata sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penandatangan menyangupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”

3.3 Dasar Hukum Surat Sanggup (Surat Prome/Aksep)
Menurut hasil konferensi Jenewa 1930 tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan sanggup, ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh Negara-negara peserta, yaitu :
• pengaturan dengan cara mendetail
• pengaturan dengan cara penunjukkan pada ketentuan tentang surat wesel
Negara-negara peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut, artinya boleh mengatur surat sanggup itu tersendiri secara terperinci, atau boleh mengatur dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan sifat surat sanggup. KUHD Indonesia menganut cara penunjukkan.
Adapun ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sangup, karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Menurut ketentuan pasal 176 KUHD, sebagai berikut :
a.       Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110 – 119 KUHD)
b.      Ketentuan tentang hari bayar (Pasal 132 – 136 KUHD)
c.       Ketentuan tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142 – 149, 151 – 153 KUHD)
d.      Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154, 158, 162 KUHD)
e.       Ketentuan tentang turunnya surat wesel (Pasal 166 dan 167 KUHD)
f.       Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal 167 a KUHD)
g.      Ketentuan tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
h.      Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a, 169 – 170 KUHD)
i.        Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (Pasal 171. 171a, 172 dan 173 KUHD)
j.        Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal orang ketiga ditempat lain dari pada tempat tersangkut berdomisili (Pasal 103 dan 126 KUHD)
k.      Ketentuan tentang klausula bunga (Pasal 104 KUHD)
l.        Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (Pasal 105 KUHD)
m.    Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 106 KUHD
n.      Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (Pasal 107 KUHD)
o.      Ketentuan tentang surat wesel dlam blanko (Pasal 109 KUHD)
p.      Ketentuan tentang aval (Pasal 129 – 131 KUHD)

Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam Pasal 176 KUHD, tidak berlaku pada surat sanggup, karena ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup. Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup. Hal ini disebabkan perbedaan sifat antara surat wsel dengan surat sanggup. Surat wesel adalah surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji membayar (Abdulkadir Muhammad, 2003 : 161 – 163).

Di Indonesia ketentuan mengenai promes atau surat sanggup bayar ini diatur dalam pasal 174 – 177 KUHD, dimana menurut KUHD promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembyaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap harus dibayar atas tunjuk. Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diingginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penandatanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian. Promes berbeda dengan dari surat pengakuan hutang, biasanya pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan ataupun pengalihan surat berharga.


3.4  Ketentuan Surat Sanggup
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
b.      Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Penetapan hari bayarnya.
d.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
e.       Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
f.       Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
g.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.

Salah satu di atas tidak ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali :
a.       Bila tidak menyebutkan hari bayarnya maka dianggap dibayar pada saat ditunjukkan.
b.      Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat pembayaran maka tempat penandatanganan dianggap sebagai tempat pembayaran.
c.       Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangninya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertera di samping mana penanda tangan.

Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (financial institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu :
a.       Perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi kreditur.
b.      Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
c.       Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a di atas tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).
Berdasarkan huruf b di atas, maka perushaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutang pihak lain termasuk dalam bentuk coporate quarantee.




3.5 Syarat Formal Surat Sanggup
Mengenai syarat-syarat formal surat sanggup diatur alam Pasal 174 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut, setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis
b.      Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu penetapan hari bayar
c.       Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
d.      Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
e.       Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
f.       Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.

Syarat-syarat formal tersebut di atas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatkan bahwa apabila salah satu dari syarat -syarat tersebut tidak ada, surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup.






BAB II
PENUTUP

      1. Kesimpulan

 Jadi, Kwitansi atas tunjuk adalah suatu surat yang memberikan hak atas penandatanganan dan pengalihan hak atas utang.Dan surat sanggup atau surat aksep(Promise) adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu.


Copy Paste bisa di lihat dari Daftar Isi