DEMOKRASI DAN HAM
A.
Latar
Belakang
Setelah demokrasi, penegakan hak
asasi manusia ( HAM ) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah Negara
yang berkeadaban. Demokrasi dan HAM ibarat dua mata yang saling menopang dengan
yang lainnya. Jika dua unsur ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan
melahirkan sebuah tatanan masyarakat madani yang demokratis, egaliter, dan
kritis terhadap pelanggaran HAM.
Di zaman modern seperti sekarang
ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara
bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan yang
bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan
yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang
Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat
kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.
Spirit kerakyatan yang menjadi
watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam format negara yang
berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat.
Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang kesamaan
hak politik dari setiap warganegara. Lebih dari itu, negara demokratis tidak
bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan
berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan politik. Termasuk hal
mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan
mengkritik figur politik. Dalam negara Demokrasi selain menghargai mayoritas,
juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap
aspirasi rakyat. Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu
keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik