COTOH SURAT KUASA KHUSUS
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
JENIFER LOPEZ, 37 tahun, Swasta, beralamat di Jl. Kahuripan 45, Solo. untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi, dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :
ELISABETH MERY, SH., MH.
BANU SASANGJA, SH., MH.
Adalah Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor Hukum ELIZABETH MERY & PARTNER, berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Pelangi Indah 123, Solo , selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”
KHUSUS
– Mendampingi dan melakukan pembelaan selama proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada perkara nomor: PDM-01/SKA/Ft.1/IV/2009;
– Membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, pleidooi, duplik di Pengadilan Negeri Surakarta;
– Menerima, mengajukan bukti-bukti yang diperlukan untuk itu sehubungan dakwaan yang dituduhkan kepadanya;
– Melakukan upaya hukum yang diperlukan;
– Menghadap pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud;
Guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri Surakarta, mengajukan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, membela kepentingan Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa demi kepentingan hukum Pemberi Kuasa serta membela di Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Solo, 21 Oktober 2008
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(ELISABETH MERY, SH., MH. ) (JENIFER LOPEZ)
(BANU SASANGKA, SH.,MH.)
CONTOH SURAT GUGATAN.
Perihal : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado
Jl. XX No. XX
Kotamadya Manado
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Carmelo, SH, MH
-Bernhard, SH, MH
- Puspasari Melia, SH
Para advokat yang tergabung dalam "Witny Law Centre" , yang beralamat di Kantor WLC, Jl.XX No.XX, Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2009 (terlampir)* bertindak untuk dan atas nama :
1. Ir. Karn Lene, lahir di Manado tanggal 31 Agustus 1963, berumur 46 tahun, sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Ketahanan Pangan Manado dengan posisi Sekretaris, beragama Kristen
2. Natania Linda, lahir di Manado tanggal 17 November 1965, berumur 44 tahun, sebagai Ibu rumah tangga, beragama Kristen
Keduanya merupakan suami-ostri, bertempat tinggal di Jl.XX No.XX, Manado, Sulawesi Utara, untuk selanjutnya dikenal dengan Penggugat.
Dengan ini menggugat :
- Bapak. Sean Cawin, lahir di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1961, berumur 50 tahun, bekerja sebagai direktur perusahaan PT.Karamel Manis, beragama Kristen, bertempat tinggal di Perumahan Bukit Burger, No.XX, selanjutnya disebut sebagai Tergugat. Warna Merah merupakan IDENTITAS. (Keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara)
Adapun duduk perkara diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah Pemilik Tanah yang dibeli oleh Tergugat, tanah seluas 1.200 m2 (30m x 40m) yang terletak di Jl.XX No.XX, Manado, dengan isi rumah seluas 120m2 (8m x 15m)
2. Bahwa setelah dibeli oleh Tergugat, sejak 1 Februari 2009, terdapat Perjanjian Jual-Beli yang mengikat kedua belah pihak
3. Bahwa pada bulan Juli, Tergugat melakukan wanprestasi terhadap pembayaran tanah beserta isinya, yang sebelumnya telah diatur dalam Perjanjian Jual-Beli antar keduanya
4. Bahwa akibat wanprestasi tersebut, Penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), akibat tidak dibayarnya angsuran pembelian tanah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya, yang sudah tertahan selama empat bulan. (Warna Hijau merupakan FUNDAMENTAL PETENDI/POSITA)
Berdasarkan dengan segala alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat, maka kini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan kiranya memutus :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual-Beli
3. Menyatakan Tergugat mengganti semua kerugian yang telah dialami Penggugat beserta dengan pembiayaan perkara
4. Jika Tergugat tidak dapat melaksanakan poin tiga, maka Penggugat berhak mengambil tanah beserta miliknya kembali tanpa memberikan ganti rugi terhadap Tergugat. (Warna Biru merupakan PETITIUM)
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Keterangan : Warna Merah merupakan IDENTITAS. (Keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara)
Warna Hijau merupakan FUNDAMENTAL PETENDI/POSITA. (dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan gugatan - middelen van den eis)
Warna Biru merupakan PETITIUM. (hal yang diminta oleh penggugat)