Kamis, 07 Juli 2011

HUKUM BENDA DALAM PERDATA

HUKUM BENDA 
, adalah hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232
pengertian benda adalah n 1) segala sesuatu yg ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh); zat (msl bola, kayu, air, minyak); 2) barang yang berharga (sebagai kekayaan); harta; 3) barang -- bergerak Ek harta milik pribadi berupa benda yang dapat dipindahkan seperti perabot rumah tangga, kendaraan; -- cair Fis benda (barang) yang dapat berubah bentuk menurut bangun tempatnya (spt air, minyak, dan bubur); zat yg molekulmolekulnya bergerak bebas; -- hidup benda yg tumbuh, bernafas atau bergerak (tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia); -- langit benda yg ada di langit, bintang, matahari, bulan dsb; -- mati benda (barang) yg tidak dapat bergerak sendiri dan tidak ber-nafas (spt batu, besi, dan rumah); -- padat Fis benda (barang) yg wujudnya padat dan mempunyai bentuk yg tetap (spt batu, besi, dan kayu); -- tahan lama Ek barang konsumsi yg tidak lekas rusak atau membusuk

10 .ASAS  - ASAS HUKUM BENDA
  • Hukum Memaksa
Aturan yang berlaku menurut undang – undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.
  • Dapat dipindahkan
Semua hak kebendaan dapat dipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan.
  • Individualitas
Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
  •  Totalitas
Dalam asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda – benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah)
  •  Tak Dapat Dipisahkan
Seorang pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.
Tetapi, Eigendom dapat dibebani dengan hak lain seperti hak tanggungan atau hak memungut hasil. Jika hak – hak tersebut dilepaskan, hal ini tidak berarti pemilik melepaskan sebagian wewenangnya, karena hak miliknya masih utuh.
  •  Prioritas
Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asa yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.
  •  Asas Percampuran
Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
  •  Pengaturan dan Perlakuan yang Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan TIdak Bergerak
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
  •  Asas Publisitas
Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.
  •  Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian disini bersifat obligatoir, artinya dengan selesainya perjanjian, tujuan pokoknya belum selesai karena baru menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak artinya hak belum beralih sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya terlebih dahulu.

PEMBAGIAN BENDA 
Pembagian Benda Menurut KUHPerdata
Ada tiga (3) cara membeda-bedakan kebendaan sebaimana kita lihat dari ketentuan Bab I bagian ke II Buku II KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), yaitu:
I. Bertubuh dan tidak bertubuh (Lihat Pasal 503)
Kebendaan adalah bertubuh apabila berwujud yaitu dapat dilihat (diraba) oleh pancaindera, seperti arloji, rumah dan sebagainya dan tidak berwujud apabila tidak dapat diraba seperti hak atau merk, hak mengenai piutang dan segala hak untuk menurut sesuatu, hak atas saham dan obligasi.
II. Dapat dan tidak dapat dihabiskan (Lihat Pasal 505)
Benda dapat dikatakan dapat habis, apabila karena dipakai menjadi habis, conoth arang/kayu bakar, makanan, minuman dan sebagainya. Disamping itu ada benda-benda yang apabila dipakai tidak habis akan tetapi lambat laun menjadi berkurang misalnya, tas, sepatu dsb.
III. Benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504)
A. Benda bergerak
Menurut ketentuan Undang-undang kebendaan bergerak dibagi dalam 2 golongan, yaitu:
1. Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 dan 510).
Benda bergerak karena sifatnya adalah benda yang mudah dipindah tangankan, seperti meja, kursi, almari, sepeda dsb (Pasal 509), Pasal 510 memberi contoh termasuk benda bergerak, seperti kapal-kapal dsb.
Meja, kursi, arloji, sepeda, televisi dsb, merupakan benda bergerak yang tidak terdiri atas nama, artinya tidak ada instansi yang mendaftar/membukukan benda-benda tesebut. Sebaliknya sepeda motor, mobil, kapal dengan isi kurang dari 20 meter kubik merupakan benda bergerak yang terdiri atas nama dan benda-benda tersebut selalu terdaftar atas nama pemiliknya.
2. Benda bergerak karena ketentuan Undang-undang (Pasal511),
Kebendaan bergerak karena ketentuan undang-undang adalah sebenarnya merupakan kebendaan tak bertubuh yaitu hak-hak dan tuntutan-tuntuan yang obyeknya adalah benda bergerak.
Termasuk kategori benda bergerak ditentukan UU, yaitu:
a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak;
b. Hak atas bunga yang diperjanjikan, baik bunga yang diabadikan, maupun bunga cagak hidup;
c. Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih terhadap benda bergerak;
d. Sero atau andil dalam persekutuan perdata;
e. Andil dalam perutangan atas beban negara Indonesia;
f. Sero obligasi.
B. Benda tidak bergerak
Menurut ketentuan undang-undang kebendaan tak bergerak dibagi dalam 3 golongan yaitu:
1. Kebendaan tak bergerak karena sifatnya (Pasal 506)
Kebendaan tak bergerak karena sifatnya pada hakekatnya adalah tanah yang secara geologis terikat dengan tanah, yaitu barang tambang, batubara, timah dsb, selama barang tambang tersebut belum dikeluarkan dari tanah. Kemudian juga yang termasuk benda tak bergerak yaitu benda-benda yang tertancap pada tanah dan benda-benda yang didirikan di atas tanah, seperti bangunan gedung. Kebendaan tak bergerak karena sifatnya dapat dibagi atas 4 golongan, yaitu:
a. Tanah dan segala sesuatu yang secara geologis terikat dengan tanah, yaitu barang-barang tambang (Pasal 506 sub 1 dan 3).
b. Hasil-hasil alam dari tanah seperti pohon-pohon, tanaman, buah-buahan pohon yang belum dipetik (Pasal 506 sub 3) serta kayu tebangan dari pohon pohon yang belum dipotong (Pasal 506 sub4). Benda-benda tersebut melekat pada pohon atau menancap dengan akarnya pada tanah.
c. Segala apa yang didirikan di atas tanah (pasal 506 sub 1) Misalnya pabrik, bangunan rumah.
d. Segala apa yang terikat dengan tanah atau dengan bangunan di atas tanah tersebut, sebagaimana disebutkan contoh pasal 506 sub 5, yaitu pipa-pipa dan got-got air, cagak lampu, cagak telepon.
2. Kebendaan tak bergerak karena peruntukannya (Pasal 507);
Benda tak bergerak karena peruntukannya adalah benda yang menurut sifatnya merupakan benda tak bergerak, tatapi oleh pemiliknya dihubungkan dengan benda tak bergerak tersebut (Pasal 507 ayat 1). Jadi selama benda tak bergeraknya adalah benda tak bergerak karena peruntukannya, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Apabila mesin-mesin tersebut dilepas dan dijual, maka mesin-mesin itu sendiri merupakan benda bergerak.
3. Kebendaan tak bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 508 KUHPerdata).
Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak-hak dan tuntutan-tuntutan atau tagihan yang obyeknya adalah benda tak bergerak. Termasuk dalam Kategori benda tidak bergerak karena ditentukan UU adalah sebagai berikut:
A. Hak pakai hasil atas kebendaan tidak bergerak.
Adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut dengan sebaik-baiknya (Pasal 756 KUHPerdata).
B. Hak pengabdian tanah (pekarangan) adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarang milik orang lain (Pasal 674 KUHPerdata);
C. Hak numpang karang adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan, dan penanaman di atas pekarang orang lain(Pasal 711 KUHPerdata).
d. Hak usaha (erpacht) adalah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik tanah sebagai pengakuan tentang kepemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan (Pasal 720 KUHPerdata).
e. Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi, merupakan beban yang diikatkan kepada tanah oleh pemiliknya untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga, ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan (pasal 7737 KUHPerdata);
f. Bunga sepersepuluh;
g. Pajak pekan atau pasar, yag diakui oleh Pemerintah dan hak-hak istimewa yang melekat padanya;
h. Gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan benda tidak bergerak.
Selanjutnya dapat dikatakan bahwa perbedaan jenis-jenis kebendaan tersebut, hanya terdapat dalam Hukum Perdata Bara. Hukum Adat hanya membedakan kebendaan antara tanah dan bukan tanah.
Membedkaan jenis kebendaan yang diadakan Hukum Perdata Barat sangat penting:
a). Mengenai benda bertubuh dan tidak bertubuh
Membedakan kebendaan tersebut sangat penting bagi cara penyerahan suatu benda, apakah merupakan benda bertubuh atau benda tidak bertubuh (lihat pasal 612 dan 613) Perbedaan tersebut juga penting mengenai cara menggadaikan benda tersebut (lihat Pasal 1152 dan 1153 KUHPerdata).
b). Mengenai benda yang dapat dan tidak dapat dihabiskan. Membedakan kebendaan tersebut sangat penting bagi hak pakai hasil (lihat pasal 1631 KUHPerdata).
c). Mengenai benda bergerak dan tidak bergerak. Hukum Perdata barat mengadakan perbedaan yang tajam antara benda bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak selalu terdaftar, sehingga dapat diketahui siapa pemilik benda tidak bergerak tersebut yaitu milik seseorang, badan hukum atau milik negara.
Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting antara lain mengenai:
1. Cara penyerahan kebendaan tersebut.
Penyerahan benda bergerak yang bertubuh dan tidak bertubuh yang tidak terdiri atas nama cukup dlakukan dengan cara menggulungkan (door de enkele overgave) dari tangan satu ke tangan yang lain (lihat pasa 612 KUHPerdata). Sebaliknya penyerahan untuk kebendaan tidak bergerak selalu didaftarkan, maka apabila dipindahtangankan kepada orang lain harus dibalik nama.
2. Cara menjaminkan kebendaan tersebut.
Menjaminkan suatu kebendaan biasanya terjadi dalam hubungan hutang-piutang antara Kreditur dan debitur sebagai jaminan dengan obyek benda bergerak harus digadaikan (lihat pasal 1150 KHPerdata), sedangkan benda tidak bergerak harus dihipotekkan (lihat pasal 1162 KUHPerdata), sekarang dengan Hak tanggungan (Pasal 1 butir 1 UU NO. 4 Tahun 1996).
3. Bezit
Untuk benda bergerak berlaku asas bezit merupakan titel yang sempurna sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1977 KUHPerdata, maksudnya bahwa bezitter dari benda bergerak berkedudukan sebagai eigenaar (pemilik) dari benda tersebut. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kebendaan tidak bergerak.
4. Cara memperolah hak milik karena kadaluwarsa (verjaring). Hanya kebendaan tak bergerak dan kebendaan bergerak yang terdiri atas nama dapat diperoleh hak milik karena kadaluwarsa (lihat pasal 1963 KUHPerdata).

  • Benda – benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPer)
Penting karena : dikaitkan dengan cara penyerahan benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum (misalnya : karena jual beli, pewarisan, pemberian, dll)
  • Benda – benda yang bila dipakai habis dan tidak habis (Pasal 505 KUHPer)
- benda  yang dipakai habis : nasi, kopi, gula, uang, lilin
- benda yang dipakai tidak habis : piring, sendok, mobil, dll
  •  Benda yang sudah ada dan benda yang akan masih ada
Benda yang akan masih ada : ABSOLUT dan RELATIF
- ABSOLUT : benda tersebut pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen padi yang masih akan datang
- RELATIF : benda yang suatu saat sudah ada, tetapi bagi orang – orang tertentu belum ada, misalnya perabot rumah tangga yang sudah dibeli berdasarkan pesanan tapi belum diserahkan
  •  Benda di dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan
Pentingnya : terletak pada objek perjanjian
Benda dalam perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan harta kekayaan dapat dijadikan objek suatu perjanjian (dapat diperjual belikan dengan bebas)
Benda di luar perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan perdagangan tidak dapat dijadikan objek perjanjian, tidak dapat diperjualbelikan (jalan umum, lapangan sepak bola, dll)
  •  Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
  1.  
    1. Benda yang dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi tidak akan menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut (missal : beras, kopi, nasi )
    2. Benda yang tidak dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi akan mengakibatkan hilangnya sifat dan hakekat benda tersebut. (kuda, ayam, sapi   karena kalau dibagi bukan lagi berupa hewan tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll)
  •  Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti

  • Benda yang terdaftar dan tidak terdaftar
- pentingnya terletak pada pembuktian kepemilikan
  1.  
    1. Benda terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan pembebanannya harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi dapat dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama kepemilikannya.
    2. Benda tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas ‘BEZIT berlaku sebagai title yang sempurna’ untuk benda bergerak
  •  Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya :
Benda bergerak
a.      Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (termasuk kapal – kapal, perahu – perahu dan tempat pemandian yang dipasangi perahu  pasal 510 KUHPer)
b.      Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
-          Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda – benda bergerak
-          Hak atas bunga – bunga yang diperjanjikan
-          Penagihan – penagihan atau piutang – piutang
-          Saham – saham atau andil – andil dalam persekutuan dagang, dll

 Benda tidak bergerak
a.      Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
b.      Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer)
Pabrik dan barang – barang yang dihasilkannya, penggilingan – penggilingan, dsb.
c.      Karena UU
Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer)
Pasal 314 KUHD  kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan sepenuhnya dan sebebas-bebasnya asal tidak bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan umum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap terhadap hak-hak orang lain. Hak milk adalah hak yang paling sempurna, pemilik bisa menjual, menyewakan menggadaikan, menukarkan. Jadi orang yang yang mempunyai hak milik atas suatu benda tidak boleh sewenang-wanang dengan benda itu, ada batasan penggunaan hak milik itu.

Hak milik mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain.
2. Kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3. Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain.
Setiap orang yang memiliki hak milik atas suatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun yang menguasainya (hak revindicatoir) bardasarkan hak milik itu (pasal 574 BW).
Mengenai cara memperolehnya dalam BW diatur pada pasal 584 adalah sebagai berikut:
1. Pengambilan (toegening atau Occupatio).
2. Penarikan oleh benda lain (natrekking atau accessio).
3. Lewat waktu/ daluwarsa (Verjaring).
4. Pewarisan (erfopvolging); dan
5. Penyerahan (levering atau overdracht)
Selain cara yang suadh di atur dalam pasal 584 BW untuk memperleh hak milik masih ada cara lain yang belum dujelaskan.
1. Pembentukan benda (zaakvorming); menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda baru.
2. Penarikan buahnya (vruchttrekking); yaitu dengan menjadikan bezitter te goeder trouw suatu benda benda dapat menjadi pemilik (eigenaar) dari buah/ hasil benda yang dibezitnya.
3. Persatuan atau percampuran benda (vereniging) yaitu memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan orang lain.
4. Pencabutan hak (ontegening); namun untuk ini harus berdasarkan Undang-undang, dan harus untuk kepentingan umum serta denganganti kerugian yang layak bagi pemiliknya.
5. Perampasan (verbeurdverklaring); hal ini disebutkan dalam pasal 10 KUHP sebagai hukuman tambahan.
6. Pembubaran suatu badan hukum; yang mana anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari badan hukum tersebut (pasal 1665 BW).
Hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda diatur dalam pasal 573 BW yang menentukan bahwa membagi suatu benda yang menjadi milik lebih dari seorang, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan. Hak milik bersama dapat dibedakan atas 2 macam yaitu hak milik bersama yang bebas dan hak milik bersam yang terikat.
Adapun sebab-sebab yang mengakibatkan hilangnya (hapusnya) hak milik:
1. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan dengan salah satu cara untuk memperoleh heka milik seperti di atas.
2. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
3. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya.


LINK DOWNLOAD KLIK SINI