Jumat, 08 Juli 2011
Kamis, 07 Juli 2011
HUKUM BENDA DALAM PERDATA
HUKUM BENDA
, adalah hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232
pengertian benda adalah n 1) segala sesuatu yg ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh); zat (msl bola, kayu, air, minyak); 2) barang yang berharga (sebagai kekayaan); harta; 3) barang -- bergerak Ek harta milik pribadi berupa benda yang dapat dipindahkan seperti perabot rumah tangga, kendaraan; -- cair Fis benda (barang) yang dapat berubah bentuk menurut bangun tempatnya (spt air, minyak, dan bubur); zat yg molekulmolekulnya bergerak bebas; -- hidup benda yg tumbuh, bernafas atau bergerak (tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia); -- langit benda yg ada di langit, bintang, matahari, bulan dsb; -- mati benda (barang) yg tidak dapat bergerak sendiri dan tidak ber-nafas (spt batu, besi, dan rumah); -- padat Fis benda (barang) yg wujudnya padat dan mempunyai bentuk yg tetap (spt batu, besi, dan kayu); -- tahan lama Ek barang konsumsi yg tidak lekas rusak atau membusuk
Labels:
KULIAH
Rabu, 06 Juli 2011
HUKUM PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN
Pengertian Perkawinan:
1. Menurut BW
- BW tidak mengatur secara tegas mengenai defenisi perkawinan. Menurut pasal 26 BW undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata saja
- Perkawinan hanya merupakan ikatan lahir saja
- Tidak memasukkan unsur keagamaan secara tegas
- Tidak bertujuan mendapatkan keturunan
2. Menurut Pasal 1 UUP
- Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Perkawinan tidak hanya merupakan urusan lahiriah saja tetapi juga urusan bathiniah
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia.
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) merupakan hasil kodifikasi yang besifat parsial.
1. Menurut BW
- BW tidak mengatur secara tegas mengenai defenisi perkawinan. Menurut pasal 26 BW undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata saja
- Perkawinan hanya merupakan ikatan lahir saja
- Tidak memasukkan unsur keagamaan secara tegas
- Tidak bertujuan mendapatkan keturunan
2. Menurut Pasal 1 UUP
- Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Perkawinan tidak hanya merupakan urusan lahiriah saja tetapi juga urusan bathiniah
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia.
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) merupakan hasil kodifikasi yang besifat parsial.
Labels:
KULIAH
Langganan:
Postingan (Atom)