Sabtu, 11 Agustus 2012

Pengaturan dan Pengertian Bilyet Giro


BAB I
PENDAHULUAN

Pada dasawarsa terakhir ini, terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam dunia ekonomi, yang kemudian menjadi ekonomi yang global. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekologi juga berdampak luas, khususnya dalam bertransaksi guna memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa.
Keadaan ini menyebabkan banyaknya transaksi dan dekaligus interaksi yang dilakuka oleh masyarakat baik dengan cara yang sudah diatur dengan hukum dan perundangan, maupun yang belum diatur oleh perangkat hukum di Indonesia.
Sebagai contoh, dengan munculnya berbagai alat dan sarana pembayaran yang  memudahkan seseorang untuk bertransaksi tanpa harus membawa sejumlah uang, bahkan dengan teknologi internet yang maju, seseorang dapat mengadakan transaksi dengan rekanan bisnisnya tanpa harus bertemu secara langsung, atau cukup dengan perangkat elektronik saja.
System pembayaran yang dulu harus menggunakan uang kartal, kini dapat menggunakan uang giral yang tentunya lebih mudah, praktis dan aman. Pembayaran dengan uang kartal ini dapat disebut dengan pembayaran dengan surat berharga.
Surat berharga adalah surat yang diadakan oleh seseorang guna melaksanakan sebuah prestasi yang merupakan pembayaran dengan harga uang, namun diwakilkan dengan suatu surat berharga yang didalamnya mengandung perintah kepada pihak ke tiga atau pernyataan sanggup untuk membayarkan sejumlah uang kapada pemegang surat tersebut. Misal: pembayaran dengan menggunakan bilyet giro, cek, wesel, mdll
Bilyet giro sendiri adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebut namanya. Bilyet giro sendiri tidak diatur dalam KUHD, melainkan dalam SE BI no 28/332/UPG/1995


BAB II
PEMBAHASAN
Pengaturan dan Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro secara khusus diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (S.E.B.I) no 4/470/UPBB/PbB (24/1/1972) jo SKDIR BI no 28/32/KEP/DIR jo S.E.B.I no 28/32/UPG/4/7/1995 tentang Bilyet Giro. Bilyet giro merupakan salah satu alat penarikan rekening giro.
Terdapat beberapa alasan bahwa Bilyet Gio diatur dalam SEBI, yakni:
Sampai tahun 1972 belum terdapat pengaturan secara tegas, baik dengan undang-undang  maupun dengan peraturan lain mengenai Bilyet Giro;
Pemakaian Bilyet Giro yang semakin lama semakin berkembang di dalam masyarakat;
Mengingat pentingya dan manfaat Bilyet Giro sebagai sarana perbankan;
Pengertian bilyet giro menurut pasal 1 huruf d adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Pemindah bukuan tersebut dilakukan secara kliring oleh Bank Indonesia, hal ini diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Penarikan bilyet giro dibebankan kepada rekening penarik, yaitu nasabah giro cabang bank yang bersangkutan yang ditunjuk pada bilyet giro tersebut. Sedangkan tujuan pembayaran diberikan kepada rekening yang disebutkan, baik rekening nasabah pada cabang bank itu sendiri, nasabah cabang lain dari bank yang sama atau nasabah bank lain diluar bank tertarik. Dalam praktik, apabila bilyet giro tersebut ditujukan kepada rekening pemegang yang bersangkutan kepada bank lain, maka pengiriman dana kepada rekening pemegang tersebut menggunakan sarana transfer.

Syarat Formal Bilyet Giro
Menurut SEBI No. 4/670/UPPB/PbB tertanggal 24 Januari 1972, syarat formal yang harus dipenuhi suatu BG adalah sebagai berikut:
Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
Nama tertarik;
Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban saldo atau atas beban rekening penarik;
Nama dan nomor rekening pemegang, serta tempat bank tertarik, kepada siapa perintah termaksud ditujukan;
Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana secara administratif termaksud dan jika dianggap perlu juga alamatnya;
Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf;
Tanda tangan penarik, nama jelas dan atau disertai cap/stempel badan usaha jika penarik merupakan suatu perusahaan berbentuk badan usaha sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening;
Tempat dan tanggal penarikan;
Tanggal mulai efektif berlakunya amanat perintah dalam Bilyet Giro;
Nama bank di mana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut memelihara rekening, sepanjang nama bank penerima diketahui oleh penarik;
Bilyet Giro yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas, maka Bilyet Giro tersebut belum berlaku sebagai Bilyet Giro sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Di samping itu dalam hubungan dengan pengisian Bilyet Giro, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Semua perubahan atau tambahan amanat penarik harus ditandatangani oleh penarik sendiri;
Apabila nama penerima tidak dicantumkan, maka bank tertarik diwajibkan menolak atau mengembalikan;
Bila nama bank, di mana penerima mempunyai rekening giro, tidak dicantumkan atau tidak ditulis dalam Bilyet Giro, maka hal itu berarti dana dapat dipindahkan ke bank mana saja untuk rekening penerima;
Apabila tanggal efektif berlakunya amanat penerbit itu tidak ada, maka tanggal penerbitan dianggap sebagai tanggal efektif berlakunya amanat penarik. Sebaliknya apabila tanggal penerbitan Bilyet Giro tidak ada, maka tanggal efektif berlakunya amanat dipandang sebagai tanggal penerbitan/penarikan Bilyet Giro.

Tenggang Waktu Berlakunya Bilyet Giro
Dalam bilyet giro dapat dicantumkan tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Pengertian tenggang waktu penawaran adalah sama dengan cek, yaitu 70 hari sejak tanggal waktu penarikan. Apabila tanggal penarika efektif tersebut tidak  dicantumkan,  maka tanggaj penarikan berlaku sebagai tangal efektif. Bilyet giro tidak boleh dibatalkan selama dalam  tenggang waktu penawaran, karena Bilyet Giro merupakan suatu perintah yaitu perintah untuk melakukan pemindah bukuan, maka dengan beberapa pertimbangan penarik dapat membatalkan Bilyet Giro tersebut sepanjang pada waktu penerimaan pemberitahuan tertulis oleh bank yang bersangkutan, amanat dalam Bilyet Giro tersebut belum dilaksanakan. Tetapi dalam hubungan dengan pembatalan ini terdapat perbedaan dengan pembatalan suatu cek. Menurut Pasal 209 ayat 1 KUH Dagang penarikan kembali suatu cek tak berlaku melainkan setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Dengan perkataan lain suatu cek hanya dapat dibatalkan setelah lewat waktu pengunjukannya atau tidak dapat dilakukan setiap waktu. Hal demiikian berbeda dengan pada Bilyet Giro yang dapat dibatalkan sepanjang amanat Bilyet Giro tersebut belum dilaksanakan. Hal itu berarti Bilyet Giro dapat ditarik kembali/dibatalkan setiap saat selama pemindahbukuan belum dilakukan. Tampaknya dibuat ketentuan yang berlainan antara Bilyet Giro dengan Cek, disebabkan perbedaan di dalam penekanan pemberian perlindungannya.
Dari beberapa ketentuan dalam KUH Dagang dapat disimpulkan bahwa pada suatu cek, perlindungan lebih diutamakan kepada pemegang cek tersebut. Hal ini terlihat antara lain dengan dianutnya asas legitimasi formal, serta pada dasarnya tidak diperkenankan adanya alasan yang bersifat pribadi atau tangkisan relatif (exceptionis in personan). Sebaliknya Bilyet Giro lebih mengutamakan perlindungan kepada penarik / penerbit, sehingga penarik dapat bebas menarik kembali Bilyet Giro  tersebut, selama pemindahbukuan belum dilakukan oleh tertarik.
Walaupun demikian apapun alasannya diperkenankan penarik menarik kembali/membatalkan Bilyet Giro tanpa batas akan merugikan pemegang dan menciptakan ketidak pastian hukum. Oleh karena itu ketentuan mengenai pembatalan Bilyet Giro ini seyogianya ditinjau kembali, khususnya dalam peraturan perundang-undangan yang akan datang.
Mengenai pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Bilyet Giro dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
Bank tertarik menerima Bilyet Giro dari penarik dan memindahkan dana tersebut dalam Bilyet Giro dengan nota kredit kepada bank dari penerima dana, untuk dikreditkan ke dalam rekening penerima dana yang namanya tercantum dalam Bilyet Giro yang bersangkutan;
Bilyet Giro langsung diserahkan oleh penarik kepada penerima dana, yang kemudian oleh yang bersangkutan disalurkan kerekeningnya sendiri pada bank tertarik atau bank lainnya. Dalam hal dana tersebut disetor pada bank yang berlainan, maka bank nasabah penyetor memperhitungkan Bilyet Giro tersebut melalui kliring kepada bank tertarik; Bilyet Giro tersebut diperlakukan sama dengan warkat-warkat kliring lainnya.
Akhirnya dapat dikemukakan bahwa sehubungan dengan masalah apakah Bilyet Giro merupakan surat berharga, terdapat 3 (tiga) pendapat yakni sebagai berikut:
Bilyet Giro tidak termasuk pengertian surat berharga. Pendapat tersebut didasarkan pada alasan karena BG tidak dapat diperdagangkan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, sehingga tidak memenuhi ciri-ciri dan pengertian surat berharga.
Bilyet Giro sebagai surat berharga. Bahwa Bilyet Giro tetap masih dapat digolongkan sebagai surat berharga sejauh telah memenuhi semua syarat material (senilai dengan perikatan dasarnya) dan memenuhi semua syarat-syarat formal yang diharuskan oleh peraturan yang bersangkutan dan syarat-syarat surat berharga pda umumnya dikurangi syarat fungsi dapat diperdagangkan;
Bilyet Giro sebagai quasi surat berharga. Karena di satu sisi menurut sifat dan bentuknya Bilyet Giro bukan merupakan surat berharga. Akan tetapi oleh karena terdapat keuntungan-keuntungan dan keistimewaannya, maka beredarlah Bilyet Giro dalam masyarakat seolah-olah sebagai alat pembayaran seperti cek dan dapat dialihkan hak tagihnya dari tangan satu ke tangan lainnya.
Pendapat di atas dapat dipahami karena memang dalam praktek adakalanya seorang penarik mengeluarkan Bilyet Giro blanko sehingga dapat diendosemenkan. Kemudian pemegang terakhir (tentunya harus yang mempunyai rekening di bank) akan mengisi dengan namanya sebagai penerima amanat Bilyet Giro yang bersangkutan.

Keuntungan Bilyet Giro
Keuntungan dari penggunaan Bilyet Giro daripada cek, yakni:
Bilyet Giro dapat post dated, artinya dapat diberi tanggal lebih terhadap tanggal penarikannya. Pada Bilyet Giro terdapat tanggal penarikan dan terdapat pula tanggal efektif, yakni tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan yang tercantum dalam BG tersebut. Selama tanggal efektif belum jatuh waktu, maka pemindahbukuan tidak akan dilakukan, yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan ;
Tanggal Penerbitan adalah tanggal diterbitkannya surat perintah pemindahbukuan;
Bilyet Giro dapat dibatalkan setiap saat selama belum jatuh tanggal efektifnya atau belum dilaksanakan amanatnya oleh tertarik .
Karena formulir Bilyet Giro telah distandarisasikan bentuknya oleh BI, sehingga bila dilihat selintas bentuknya sama seperti cek (bahkan ada yang menamakan Bilyet Giro sebagai giro cek);
Walaupun menurut ketententuan Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain, tetapi kenyataannya penarik suatu Bilyet Giro sering tidak mencantumkan nama penerima dan nama bank dimana penerima dana mempunyai rekening. Sehingga Bilyet Giro sering kali dialihkan begitu saja hak tagihnya kepada pihak lain;
Bilyet Giro sebagai warkat kliring, yaitu dapat diperhitungkan melalui kliring antar bank, sehingga mudah bagi pemegangnya untuk mencairkan dananya
Kewajiban Menyediakan Dana dan Perhitungan Bilyet Giro Kosong
Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekeningnya pada Tertarik pada waktu pengunjukan BILYET GIRO yang dilakukan pada atau setelah Tanggal Efektif sampai dengan 70 hari Tenggang Waktu Pengunjukan
Penutupan rekening nasabah oleh tertarik (bank) wajib dilakukan, apabila yang bersangkutan:
menarik biyet giro kosong sebanyak 3 kali atau lebih dalam waktu 6 (enam) bulan;
menarik 1 (satu) lembar bilyet giro kosong senilai Rp. 1000.000.000,- (satu miliar rupiah)  atau lebih;
namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku.
Kewajiban tertarik (bank) menutup rekening dimaksud dalam angka 1 tidak berlaku untuk rekening pinjaman, nemun pemilik rekening yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan penarikan. Ketentuan tersebut tidak menjelaskan apakah terhadap penarikan rekening pinjaman/ kredit yang ternyata dananya tidak cukup, termasuk cek/biyet giro kosong. Terdapat pihak yang menafsirkan bahwa hal tersebut dikecualikan dari piñatausaha cek/bilyet giro kosong, tetapi terdapat pihak lain yang menafsirkan bahwa keduanya merupakan perbuatan hukum yang berbeda.
Tidak termasuk bilyet giro kosong jika bilyet giro yang diunjukkan kepada bank ditolak dengan alasan:
persyaratan formal bilyet giro tidak terpenuhi;
tanggal efektif bilyet giro belum sampai;
bilyet giro dibatalkan oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran;
sudah kadaluarsa;
perhitungan/encode tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya.
Syarat penolakan biyet giro kosong dicantumkan secara limitatif oleh undang-undang. Dananya tidak cukup tidak digolongkan sebagai penolakan bilyet giro kosong. Termasuk cek bilyet giro kosong jika bilyet giro kosong yang diunjukkan kepada bank ditolak dengan alasan lainya, yaitu;
Rekening telah di tutup;
Coretan/perubahan tidak ditandatangani oleh penarik;
Bea materai belum lunas;
Tandatangan tidak cocok dengan specimen
Stempel kliring tidak ada;
Stempel kliring tidak sesuai dengan bank penerima;
Endosemen pada cek atas nama;
Warkat diblokir pembayarannya (surat keterangan kepolisian terlampir);
Rekening diblokir oleh instansi yang berwenang;

Namun, dananya tidak cukup kemudian digolongkan sebagai penolakan cek/bilyet giro kosong. Hal ini biasanya sudah diantisipasi dengan di cantumkan dalam perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah giro.
Bilyet giro kosong adalah bilyet giro yang diunjukkan dan ditolak tertarik dalam tenggang waktu dananya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup. Sedangkan yang dimaksud dana nasabah yang dapat diperhitungkan sebagai dana yang tersedia pada bank adalah saldo giro yang efektif, saldo fasilitas krdit yang belum digunakan, fasilitas cerukan atau fasilitas cross clearing yang diberikan oleh bank sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut diberikan kepada nasabah yang telah menarik cek/bilyet giro kosong selama 3 kali dalam waktu 6 bulan atau menarik 1 (satu) lembar cek/bilyet giro dengan jumlah minimal Rp 1 miliar atau lebih.
Cara perhitungan frekuensi penarikan biyet giro kosong dimaksud adalah berdasarkan atas jumlah lembat yang ditolak berikut :
Satu lembar bilyet giro yang sama tetapi diajukan (dikliringkan) berulang-ulang dan ditolak pembayaranya dihitung sebagai satu lembar penarikan bilyet giro kosong.
Beberapa bilyet giro yang ditarik oleh seorang nasabah dan ditolak pembayaranya oleh satu atau beberapa bank pada tanggal yang sama dihitung sebanyak jumlah lembar penarikan biyet giro kosong.
Sanksi terhadap nasabah yang melakukan pelanggaran tersebut adalah dengan dimasukkanya nasabah tersebut dalam daftar hitam yang berlaku selama 1 tahun terhitung sejak diterbitkan bilyet giro kosong sebanyak 3 kali atau setelah surat peringatan yang ketiga. Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut nasabah melakukan penarikan biyet giro kosong lagi maka akan langsung dimasukkan ke daftar hitam untuk tahun selanjutnya.

Data-data yang Ada di Bilyet Giro
Tanggal Penarikan adalah tanggal pada saat penarik membuka Bilyet Giro.
Tanggal Efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan. Tanggal efektif ini harus dalam masa tenggang waktu penawaran selama 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Dalam hal tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.(Sesuai SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3).
Nama pemegang dan nomor rekening (wajib diisi).
Nama Bank penerima (dalam hal nama bank penerima tidak diisi, maka bank tertarik dan penarik setuju dananya dipindahbukukan ke bank mana saja.)
Jumlah dana dalam angka dan huruf diisi selengkapnya. Jika ada perbedaan antara angka dan huruf dalam penulisan, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 2 dan 3 ).
Tanda tangan penarik dan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.

Ketentuan-ketentuan lain Bilyet Giro
Penarik tidak boleh membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran. Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan dari penarik.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 7) .
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Bilyet Giro hapus karena kadaluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. (SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 11).
Perintah pemindahbukuan dalam Bilyet Giro tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum.(SKBI No. 28/32/KEP/DIR pasal 10).


Pembatalan Bilyet Giro
Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan, yang ditujukan kepada tertarik dengan menyebutkan:
nomor Bilyet Giro;
 tanggal penarikan;
jumlah dana yang dipindahbukukan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bahwa Pengertian bilyet giro menurut pasal 1 huruf d adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Mengenai pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Bilyet Giro dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
Bank tertarik menerima Bilyet Giro dari penarik dan memindahkan dana tersebut dalam Bilyet Giro dengan nota kredit kepada bank dari penerima dana, untuk dikreditkan ke dalam rekening penerima dana yang namanya tercantum dalam Bilyet Giro yang bersangkutan;
Bilyet Giro langsung diserahkan oleh penarik kepada penerima dana, yang kemudian oleh yang bersangkutan disalurkan kerekeningnya sendiri pada bank tertarik atau bank lainnya. Dalam hal dana tersebut disetor pada bank yang berlainan, maka bank nasabah penyetor memperhitungkan Bilyet Giro tersebut melalui kliring kepada bank tertarik; Bilyet Giro tersebut diperlakukan sama dengan warkat-warkat kliring lainnya.
Saran
Mari sama- sama kita pahami apa itu Bilyet Giro,,, Terima kasih …