BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasawarsa terakhir ini, terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam dunia ekonomi, yang kemudian menjadi ekonomi yang global. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekologi juga berdampak luas, khususnya dalam bertransaksi guna memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa.
Keadaan ini menyebabkan banyaknya transaksi dan dekaligus interaksi yang dilakuka oleh masyarakat baik dengan cara yang sudah diatur dengan hukum dan perundangan, maupun yang belum diatur oleh perangkat hukum di Indonesia.
Sebagai contoh, dengan munculnya berbagai alat dan sarana pembayaran yang memudahkan seseorang untuk bertransaksi tanpa harus membawa sejumlah uang, bahkan dengan teknologi internet yang maju, seseorang dapat mengadakan transaksi dengan rekanan bisnisnya tanpa harus bertemu secara langsung, atau cukup dengan perangkat elektronik saja.
System pembayaran yang dulu harus menggunakan uang kartal, kini dapat menggunakan uang giral yang tentunya lebih mudah, praktis dan aman. Pembayaran dengan uang kartal ini dapat disebut dengan pembayaran dengan surat berharga.
Surat berharga adalah surat yang diadakan oleh seseorang guna melaksanakan sebuah prestasi yang merupakan pembayaran dengan harga uang, namun diwakilkan dengan suatu surat berharga yang didalamnya mengandung perintah kepada pihak ke tiga atau pernyataan sanggup untuk membayarkan sejumlah uang kapada pemegang surat tersebut. Misal: pembayaran dengan menggunakan bilyet giro, cek, wesel, mdll
Bilyet giro sendiri adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebut namanya. Bilyet giro sendiri tidak diatur dalam KUHD, melainkan dalam SE BI no 28/332/UPG/1995