Jumat, 16 Maret 2012

Makalah Hukum Lingkungan

Makalah Hukum Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum adalah sebuah kenyataan yang sangat kompleks meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majmuk,mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Bila di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya.
Pertumbuhan ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai sebagai penunjang. Namun di balik itu , kita sadari tau tidak, dampaknya cukup terasa terutama di bidang lingkungan hidup. Hal ini akan semakin parah bila tidak mendapatkan pertahatian serius, karena berkembangnya teknologi dengan bercokolnya berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula berbagi bentuk polusi sebagai bentuk sampingan. Maka dari itu kami di beri tugas oleh Ibunda Hj.Rabiah Z Harahap SH.MH maka sudah selayaknyalah kami memenuhi tugas ini higga selesai sampai pada proses presentasi.
B.     Permasalahan.

1.      Apakah yamg di maksud dengan lingkupan hidup dan ruang lingkup di dalamya ?
2.      Seberapa penting penerapan  hokum lingkungan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kota medan ?
3.      Apakah hokum  lingkungan sudah di terapkan secara maksimal ?

BAB II
ISI
A.    Tinjauan Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayata 3 “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum” atas dasar inilah selanjutnya Negara republic Indonesia di sebut sebagai Negara hokum. Sebagaiman mana yang kita ketahui di sebuah Negara hokum segala sesuatu itu pasti mempunyai aturan hokum yang khusus.
Berdasarkan dari hal di atas terkhusus lagi menyangkut judul makalah ini “Lingkungan Hidup dan Hukum Lingkungan” juga di muat dalam sebuah wujud atauran nyata yang harus di jalankan bagi seluruh intrumen pemerintah yang di dalamnya mauoun bagi seluryh rakyat Indonesia.
Maka dari pada itu berlandaskan kepada aturan tersebut maka Lingkungan Hidup dan Hukum Lingkungan sangat perlu di terapka di dalam kehidupan beermasurakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, agar nantinya dengan adanya Undang-Undang mengenai Lingkungan Hidup ini, maka Lingkungan Hidup tetap aakan terjaga dan terpelihara.
Lingkungan hidup meliput iair, lautan, udara, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, semuanya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai ciptaan Tuhan maka semua yang ada di bumi dan segala isisnyadan udara di atasnya serta laut, perlu di jaga kelestariannya oleh seluruh umat manusia di seluruh di dunia ini.

Semakin berkembangnya teknologi dan kehidupan manusia maka semakin bertambah buruk nya keadaan dan kondisi di sekitar kiata. Maka untuk menjaga lingkungan tetap terjaga pemerintah membentuk suatu aturan yang behubunhan langsung dengan Lingkungan Hidup yaitu yang di atur di dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup yang selanjutnya kita kembangkan menjadi hokum lingkungan.
Undang-Undang nomer 32 tahun 2009 yang menjadi aturan serta rujukan dalam penerapan huku lingkungan di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Lingkungan Hidup ini merupakan kesadaran akan rakyat Indonesia dan pemerintah terhadap lingkungan yang ada di wilayah Indonesia. Maka sudah selayaknyalah kita mendunkung penerapan Hukum Lingkungan Hidup agar Lingkungan yang ada di sekitar kita dapat membawa kebaikan untuk kita dan seluruh umat manusia.
Kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan semakin marak terjadi, sehingga memerlukan penanganan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. 
Pencemaran dan atau perusakan lingkungan terjadi diakibatkan manusia tidak menyadari bahwa pola kehidupan harus memperhatikan hubungan timbal balik dengan lingkungannya, yaitu satu kehidupan manusia yang seimbang dan harmonis dengan sistem alam. Ketidaktaatan manusia terhadap peraturan mengenai lingkungan hidup menjadi pemicu maraknya kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.  Penegakan hukum mempunyai makna bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, supaya tercipta ketertiban dalam masyarakat.
Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat, artinya peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindakan perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran, perusakan dan merosotnya kualitas lingkungan mutu serta demi menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. 
Melalui kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan diharapkan dunia usaha dan masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup yang berlaku, sehingga dapat mengurangi kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan lingkungan secara konsekwen dan untuk memfasilitasi permasalahan kasus Pencemaran atau perusakan Lingkungan, dimana akan menghasilkan manfaat terselesaikannya masalah Sengketa Lingkungan yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.








B.     Pembahasan.
B.a. Selayang Pandang Pengertian Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup meliputi air, lautan, udara, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, semuanya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai ciptaan Tuhan maka semua yang ada di bumi dan segala isinya dan udara di atasnya serta laut, perlu di jaga kelestariannya oleh seluruh umat manusia di seluruh di dunia ini.[1]
Tahun 1972, tanggal 5 sampai dengan tanggal 12 juni 1972 di Stocholm di adakan konfrensi dunia pertama oleh PBB tentang lingkungan hidup. Oleh sebab itu , maka di tetapkan pada tanggal 5 Juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Semua Negara sepakat menangani masalah lingkungan hidup, maka perlu di adakan kerjasama Internasional antara Negara-negara.
Di Indonesia, tahun 1982 terbit Undang-Undang Lingkungan Hidup, yaitu Undang-undang Nomer 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahun 1986, terbit Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 29 Tahun 1986 Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang AMDAL  yang di atur berdasarkan PP nomer 29 tahun 1986, selanjutnya di sempurnakan melalui PP nomer  51 tahun 1993 tentang amdal. Selanjutnya , Undang-Undang RI nomer  4 tahun 1983 tentang pengelolaan lingkungan hidup di ganti dengan Undang-Undang RI nomer 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan diganti lagi dengan undang-undang  nomer 32 tahun 2009 tentang Lingkungan  Hidup.
Lingkungan hidup menurut Undang-undang nomer 32 tahun 2009 adalah kesatuan ruang semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang melaksanakan kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berwawasan nusantara dalam rangka melaksanakan kedaulatan, hakberdaulat, dan yurisdiksinya. Menurut disiplin ilmu lingkungan hidup, pada dasarnya lingkungan hidup merupakan suatu system kesatuan (kekerabatan) antara ekosistem dan sosiosistem.[2]
Kita tidak dapat memisahkan antara lingkungan lingkungan hidup dan kehidupan manusia.  Manusia hidup di dunia menentukan  lingkungannya atau di tentukan oleh lingkungan. Perubahan lingkungan sangat di tentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada lingkungannya. Alam yang ada secara fisik dapat di manfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat begitu pula sebaliknya, apabila pemanfaatannya tidak  di laksanakan dengan sesuai sebagai mana mestinya.[3]
Sudah semestinya kita selaku manusia harus menjaga dan melestarikan lingkunag hidup dengan semaksimal mungkin. Hal ini di karenakan  jikalau kita hanya bisa menakai tanpa merawat nya maka suatu saat nanati kita tidak akan dapat hidup dengan lingkungan yang sehat dan yaman.
B.b. Pengertian Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan.
Hokum merupakan suatu aturan ataupun seperangkat kaidah yang berfungsi untuk membawa masyarakat kearah yang lebih baik, baik itu dari segi keadilan ataupun sebagainya.
Hokum lingkungan adalah seperangkat kaidah ataupun kaidah-kaidah yang mengatur mengenai pencegahan , penanganan, serta penanggulangan lingkungan hidup untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang mencakup air, lautan, udara kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maupun makhluk hayati.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.[4]



Masalah lingkungan hidup pada dasarnya timbul di karenakan :
1.      Dinamika pertumbuhan penduduk yang cepat, persebaran penduduk tidak proposional, tidak adanya keseimbangan struktur penduduk.
2.      Pemanfaatan dan pengeloalaan sumber daya yang kurang bijaksana. Karena di kejar mencapai target keuntungan sebesar-besarnya, sebagai sumber alam di kuras habis-habisan tanpa mempertimbangkan generasi mendatang.
3.      Kurang terkendalinya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. Saat ini teknologi untuk menyedot minyak bumi dengan teknologi canggih. Sehingga manusia berlomba menyedot minyak dalam jutaan barel perhari tanpa memikirkan dampak negatifnya terhadap lingkungan.
4.      Dampak negative yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif. Timbulnya industry-industri raksasa, tidak jarang menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Pencemaran yang berat terhadap sungai hingga muara sungai. Ini berarti mematikan mata pencaharian nelayan. Tidak jarang terjadinya urbanisasi  kejahatan-kejahatan di kota, karena sulitnya mencari pekerjaan.[5]
5.      Benturan tata ruang. Kawasan yang seharusnya untuk reboisasi di jadikan kawasan industry.
Dilatar belakangi hal-hal di atas munculah protes atau pun aksi-aksi masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan. Maka dari semua itu banyak pihak-pihak mendorong pemerintah untuk segera mengganti dan membuat aturan yanag ketat serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup agar nantinya lingkungan hidup yang ada di sekitar kita mampu bertahan dan terjaga lestarinya lingkungan hidup.
Jika kita lihat semakin lama semakin tidak kondusifnya lingkungan hidup di bumi Indonesia, terkhusus lagi masyarakat kota medan. Jika kita analisa kota medan adalah dataran tinggi, namun mengapa fenomena seperti banjir kerap melanda kota medan , tidak pernah terpikir sebelumnya hal  ini akan terjadi di kota medan. Apalagi kota medan adalah ibokota dari provinsi Sumatera Utara, yang mana kota medan menjadi central segala jenis pusat penyelenggara birokrasi dan pusat terjadi nya transaksi ekonomi. Maka dari itu jika tidak di tindak lanjuti maka segala sendi kegitan yang ada di kota medan akan terhambat akibat banjir dan bencana lainnya.
Dalam hal penanganan masalah bencana yang timbul di Indonesia, tampaknya pemerintah sangat lambat menanganinya hal ini di karenakan kurangnya keperdulian pemerintah terhadap gejala-gejala bencana yang terjadi akibat rusaknya lingkungan hidup di Indonesia.
B.c. Dampak negative akibat rusaknya lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup tidak hanya merugikan manusia saja, tetapi juga merugikan seluruh makhluk hidup yang ada di dunia ini termasuk flora dan fauna. Kerusakan lingkungan antara lain kerusakan hutan. Indonesia memiliki 113,6 juta Ha hutan  yang merupakn 38,9% wilayah di Indonesia, setiap tahunnya kerusakan  hutan di Indonesia seluas 550.000 Ha, akibat penebangan hutan yang sembarangan karena keserakahan manusia.
Upaya untuk penanaman kembali hutan di pulau jawa baru mencapai 2.000.000 Ha namun jumlah ini tidak sesuai dengan jumlah hutan yang telah rusak. Upaya membangun hutan telah di upayakan bertahun-tahun yang lalu, namun kualitas nya tidak memadai layaknya hutan asli. Oleh karena nya di topang dengan upaya penghijauan di berbagi tempat untuk menutupi kehancuran/degradasi fungsi hutan.
Oleh karena itu pelestarian hutan merupakan suatu bagian mutlak dalam usaha pelestarian lingkungan. Hutan yang terdapat di Indonesia sebagian besar adalah hutan tropis yang terhampar dari sabang sampai merauke. Dari 113,6 juta Ha hutan di Indonesia, 112 juta Ha hutan di Indonesia merupakan hutan tropis.
Kualitas hutan di Indonesia terus menurun hal ini di sebabkan karena adanya peladangan berpindah, illegal loging, dan penebanagn hutan secara besar-besaran hanya untuk mendapatkan keuntungan.
Jika hal ini terus di biarkan suatu saat kita akan kehilangan hutan kita dan hubungan manusia dengan hutan akan putus. Sehinggga nantinya akan timbul berbagai macam bencana alam yang akan menimpa umat manusia.
Sebagai contoh yang sering terjadi di Indonesia adalah bencana longsor yang terjadi hampir di semua wilayah Indonesia, dan bencana banjir bandang yang terjadi beberapa tahun lalu yang menimpa warga Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Bencana ini tidak hanya mengakibatkan masyarakat kerugian materil tetapi juag mengakibatkan masyarakat kehilangn nyawa sanak saudara dan family hanya karena kita merusak lungkungan hidup.
Masalah ini tidak hanya menjadi masalah pemerintah, tetapi masalah yang menyangkut lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama.
B.d Asas, Tujuan dan Sasaran Lingkungan Hidup dan Hukum Lingkungan Hidup.
Asas pengelolaan lingkungan hidup di selenggarakan meliputi dengan penggunaan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat.
Di dalam Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 BAB II Bagian Kesatu mengenai Asas lingkungan hidup.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.         tanggung jawab negara;
b.         kelestarian dan keberlanjutan;
c.         keserasian dan keseimbangan;
d.         keterpaduan;
e.         manfaat;
f.          kehati-hatian;
g.         keadilan;
h.         ekoregion;
i.           keanekaragaman hayati;
j.           pencemar membayar;
k.         partisipatif;
l.           kearifan lokal;
m.       tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n.         otonomi daerah.



1.      Asas tanggung jawab negara.
Asas tanggung jawab Negara bahwa di suatu sisi Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
2.      Asas berkelanjutan.
Asas berkelanjutan memiliki makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam suatu generasi. Untuk terlaksanannya kewajiban dan tanggung jawab ini, maka kemampuan lingkungan hidup harus di lestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup, memberikan manfaat dan menjadi tumpuan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan bertujuan ntuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup[6] dalam rangka pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pola pembangunan berkelanjutan bertumpu pada kebebasan, kemandirian, kekreatifitasan, dan peran serta aktif masyarakat dalam keadaan tersebut, perlu di perhatikan pula ambangbatas keberlanjutan sosialnya jangan sampai terlampaui dalam pelaksanaan proses pembangunan berkelnjutan.

Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
Ø  Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkugan hidup.
Ø  Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
Ø  Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ø  Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ø  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
Ø  Terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau ke giatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan di butuhkan suatu kebijakan dalm pemanfaatan lingkungan hidup yang tidak hanya berguna bagi generasi saat ini, namu juga untuk  generasi yang akan datang. Hal yang paling esensil, setiap pengambilan keputusan untuk program pembangunan harus di perhatikan dampak usaha dan kegiatan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara,  hal ini demi menjaga kehidupan bangsa yang beradab. [7]
Kebijakan dan program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Di dalam Propenas 2000–2004, kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya:
(1) mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
(2) menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan;
(3) mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan\ sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah;
(4) memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
(5) menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(6) memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan
(7) mengikutsertakan masyarakat untuk menanggulangi masalah lingkungan global. Upaya-upaya tersebut dijabarkan ke dalam lima program pembangunan yang direncanakan untuk dilaksanakan. Kelima program itu saling terkait satu sama lain dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil
dan berkelanjutan dalam kualitas lingkungan hidup yang semakin baik dan sehat.

Program-program itu adalah:
1. Program pengembangan dan peningkatanakses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2. Program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi, dan rehabilitasi sumber daya alam.
3. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
4. Program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
5. Program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.[8]

B.e Akibat dari pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Berbicara mengenai akibat dari UUPLH, berkaiatan dengan penerapan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUPLH di tengah-tengah masyarakat misalnya penerapan ataupu implikasi hak, kewajiban dan peran serta masuyarakat, dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki peran yang sangat stategis terhadapmakhluk ciptaan Tuhan, termasuk manusia. Oleh karena itu, manusia sebagai subjek lingkungan hidup memiliki pula peran yang sangat penting atas kelangsungan lingkungan hidup[9]. UUPLH memberikan peran serta bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang menyangkut di dalam nya mengenai hak dan kewajiban serta larangan setiap individu yang di atur di dalam UUPLH Nomer 32 Tahun 2009 BAB X Pasal 65-69, hak, kewajiban, dan larangan itu adalah :
Hak
Pasal 65
(1)   Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)   Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3)   Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4)   Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(5)   Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.     memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b.    menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c.     menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
       Larangan
Pasal 69
(1)   Setiap orang dilarang:
a.          melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.         memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.          memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.         memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.          membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.          membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.          melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.         melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.           menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.           memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
                 Dari hak, kewajiban dan larangan yang telah di jelaskan di atas, sudah selayaknyalah kita bersikap menjaga dan melestarikan lingkungan kita karena jika lingkungan yang ada d sekitar kita karena jika tidak kita rawat maka lingkungan itu akan bedampak negative bagi kelangsungan kehidupan kita. Memulai menjaga lingkungan itu tidak sesulit yang kita bayangkan suatu perbuatan kecil ramah lingkungan saja sudah membaea perubahan besar bagi kelangsungan hidup masyarakat.
                 Ketentuan pidana tercantum dalam BAB IX UUPLH yang terdiri dari pasal 41 sampai dengan pasal 48. Di banding dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal 22 UULH, ketentuan pidana dalam UUPLH  jauh lebih lengkap dan rinci.[10]
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
     Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 103
         Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Pasal 106
     Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 116
(1)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.                   badan usaha; dan/atau
b.                  orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
BAB III
A.    KESIMPULAN
                  Lingkungan hidup menurut Undang-undang nomer 32 tahun 2009 adalah kesatuan ruang semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berwawasan nusantara dalam rangka melaksanakan kedaulatan, hakberdaulat, dan yurisdiksinya. Menurut disiplin ilmu lingkungan hidup, pada dasarnya lingkungan hidup merupakan suatu system kesatuan (kekerabatan) antara ekosistem dan sosiosistem.
                  Sangat penting hal ini di karenakan jika tidak ada UU yang mengatur lingkungan hidup maka kemungkinan besar lingkungan yang ada di Kota Medan Khususnya dan Indonesia umumnya akan terjadi kerusakan yang sangat parah, maka dari kami bersyukur di bentuknya UU mengenai lingkungan hidup sehingga kita bias bersma dan bekerja sama dalam menjaga lingkungan hidup dan kehidupan kita.
Hokum lingkungan memang sudah di terapkan namun belum mencapai hasil yang sempurna hal ini di buktikan dari pendapat seorang ahli Hukum yang mengatakan Penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam serta Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia masih diselimuti kabut sehingga berpengaruh signifikan terhadap implementasi di lapangan. Demikian diungkap Pakar hukum lingkungan Universita Brawijaya (Unibraw) Malang Prof I Nyoman Nurjaya di Malang. Hal itu terjadi kata I Nyoman, karena faktor hukum dan kebijakan yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) lebih banyak berpihak pada pengusaha tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan yakni kerusakan.
B.     SARAN
Saran kami kepada seluruh masyarakat Indonesia umum nya marilah kita bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di sekitar kita, kita mulai dari hal-hal yang kecil agar terjadi perubahan perbaikan lingkungan kita sehingga nantinya lingkungan itu kan menjadi lingkungan yang asri, sejuk dan nyaman dan membawa kebaikan bagi kita.
Kepada pengusaha hemdaklah memproduksi barang menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan agar terjaganya lingkungan kita dari limbah-limbah yang berbahaya, dan jangan lah membuang limbah-limbah hasil produksi kedalam aliran sungai karaena hal ini akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat yang tergantung dari sungai itu dan juga hal yang demikian itu kan merusak ekosistem air.
Kepada pemerintah hendaklah menjaga dan mengawasi serta menjalankan UUPLH agar terciptaya keselarasan antara makhluk hidup dan lingkunganhidup.





DAFTAR PUSTAKA
Sunarso Siswanto SH.MH. Dr. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Proses Peynelesaian Sengketa Lingkungan HIdup, Rieneka Cipta, Jakarta 2005.

M.Luthan H Darus, Umsu Sumatra utara, Tugas Hukum Lingkungan
http://pankga.blogspot.com
Subagyo P. Joko  SH, Hukum Lingkungan dan Masalah Penanggulanginya, Rieneka Cipta, Jakarta 2005.
Supriadi SH. M.Hum Hukum Lingkungan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2008.
Hardjasoemantri  Koesnadi Hokum Tata Lingkungan Hidup, Gadjah Mada Univercity Press,      Yogyakarta 2006.
MENSESNEG:  Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup Nomer 32 Tahun 2009.



[1] Dr. Siswanto sunarso SH.MH Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Proses Penelesaian Sengketa Lingkungan HIdup hal V
[2]  Ibid hal 5
[3] P. Joko Subagyo SH, Hukum Kingkungan dan Masalah Penanggulanginya hal 1
[4] www.goggle.com
[5] Dr. Siswanto sunarso SH.MH Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Proses Penelesaian Sengketa Lingkungan HIdup hal V

[6] Pembnagunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
[7] Dr. Siswanto sunarso SH.MH Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Proses Penelesaian Sengketa Lingkungan HIdup hal 49
[9] Supriadi SH. M.Hum Hukum Lingkungan Di Indonesia hal 183
[10] Koesnadi Hardjasoemantri hokum Tata Lingkungan Hidup hal 434


Jika Ingin Makalah Ini Dalam bentuk MS.Word (doc) silakan Link Download