Makalah Hukum Lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah
sebuah kenyataan yang sangat kompleks meliputi kenyataan kemasyarakatan yang
majmuk,mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Bila di ibaratkan benda ia
bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda
bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya.
Pertumbuhan
ekonomi kini semakin meningkat dengan adanya kemajuan teknologi yang memadai
sebagai penunjang. Namun di balik itu , kita sadari tau tidak, dampaknya cukup
terasa terutama di bidang lingkungan hidup. Hal ini akan semakin parah bila
tidak mendapatkan pertahatian serius, karena berkembangnya teknologi dengan
bercokolnya berbagai bentuk perusahaan akan mendatangkan pula berbagi bentuk
polusi sebagai bentuk sampingan. Maka dari itu kami di beri tugas oleh Ibunda Hj.Rabiah Z Harahap SH.MH maka
sudah selayaknyalah kami memenuhi tugas ini higga selesai sampai pada proses
presentasi.
B.
Permasalahan.
1. Apakah
yamg di maksud dengan lingkupan hidup dan ruang lingkup di dalamya ?
2. Seberapa
penting penerapan hokum lingkungan bagi
masyarakat, khususnya masyarakat kota medan ?
3.
Apakah hokum lingkungan sudah di terapkan secara maksimal ?
BAB II
ISI
A.
Tinjauan
Pustaka.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayata 3 “Negara Indonesia Adalah Negara
Hukum” atas dasar inilah selanjutnya Negara republic Indonesia di sebut sebagai
Negara hokum. Sebagaiman mana yang kita ketahui di sebuah Negara hokum segala
sesuatu itu pasti mempunyai aturan hokum yang khusus.
Berdasarkan dari
hal di atas terkhusus lagi menyangkut judul makalah ini “Lingkungan Hidup dan
Hukum Lingkungan” juga di muat dalam sebuah wujud atauran nyata yang harus di
jalankan bagi seluruh intrumen pemerintah yang di dalamnya mauoun bagi seluryh
rakyat Indonesia.
Maka dari pada
itu berlandaskan kepada aturan tersebut maka Lingkungan Hidup dan Hukum
Lingkungan sangat perlu di terapka di dalam kehidupan beermasurakat mulai dari
anak-anak hingga orang dewasa, agar nantinya dengan adanya Undang-Undang
mengenai Lingkungan Hidup ini, maka Lingkungan Hidup tetap aakan terjaga dan
terpelihara.
Lingkungan hidup
meliput iair, lautan, udara, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi,
semuanya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai ciptaan Tuhan maka semua
yang ada di bumi dan segala isisnyadan udara di atasnya serta laut, perlu di
jaga kelestariannya oleh seluruh umat manusia di seluruh di dunia ini.
Semakin
berkembangnya teknologi dan kehidupan manusia maka semakin bertambah buruk nya
keadaan dan kondisi di sekitar kiata. Maka untuk menjaga lingkungan tetap
terjaga pemerintah membentuk suatu aturan yang behubunhan langsung dengan
Lingkungan Hidup yaitu yang di atur di dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009
Tentang Lingkungan Hidup yang selanjutnya kita kembangkan menjadi hokum
lingkungan.
Undang-Undang
nomer 32 tahun 2009 yang menjadi aturan serta rujukan dalam penerapan huku
lingkungan di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Lingkungan Hidup ini merupakan
kesadaran akan rakyat Indonesia dan pemerintah terhadap lingkungan yang ada di
wilayah Indonesia. Maka sudah selayaknyalah kita mendunkung penerapan Hukum
Lingkungan Hidup agar Lingkungan yang ada di sekitar kita dapat membawa
kebaikan untuk kita dan seluruh umat manusia.
Kasus pencemaran dan atau perusakan
lingkungan semakin marak terjadi, sehingga memerlukan penanganan secara
terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Pencemaran dan atau perusakan
lingkungan terjadi diakibatkan manusia tidak menyadari bahwa pola kehidupan
harus memperhatikan hubungan timbal balik dengan lingkungannya, yaitu satu
kehidupan manusia yang seimbang dan harmonis dengan sistem alam. Ketidaktaatan
manusia terhadap peraturan mengenai lingkungan hidup menjadi pemicu maraknya
kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Penegakan hukum
mempunyai makna bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, supaya tercipta
ketertiban dalam masyarakat.
Hukum
lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat
kepada masyarakat, artinya peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan
masyarakat. Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindakan perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
pencemaran, perusakan dan merosotnya kualitas lingkungan mutu serta demi
menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung digunakan oleh generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang.
Melalui
kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan diharapkan dunia usaha dan masyarakat akan
lebih sadar dan taat terhadap peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup
yang berlaku, sehingga dapat mengurangi kasus pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk
meningkatkan pemberdayaan lingkungan secara konsekwen dan untuk memfasilitasi
permasalahan kasus Pencemaran atau perusakan Lingkungan, dimana akan
menghasilkan manfaat terselesaikannya masalah Sengketa Lingkungan yang pada
akhirnya berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
Pemerintah.
B.
Pembahasan.
B.a.
Selayang Pandang Pengertian Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup
meliputi air, lautan, udara, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, semuanya
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai ciptaan Tuhan maka semua yang ada
di bumi dan segala isinya dan udara di atasnya serta laut, perlu di jaga
kelestariannya oleh seluruh umat manusia di seluruh di dunia ini.[1]
Tahun 1972,
tanggal 5 sampai dengan tanggal 12 juni 1972 di Stocholm di adakan konfrensi
dunia pertama oleh PBB tentang lingkungan hidup. Oleh sebab itu , maka di
tetapkan pada tanggal 5 Juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Semua
Negara sepakat menangani masalah lingkungan hidup, maka perlu di adakan
kerjasama Internasional antara Negara-negara.
Di Indonesia,
tahun 1982 terbit Undang-Undang Lingkungan Hidup, yaitu Undang-undang Nomer 4
Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tahun 1986, terbit Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 29 Tahun 1986
Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketentuan Peraturan
Pemerintah tentang AMDAL yang di atur
berdasarkan PP nomer 29 tahun 1986, selanjutnya di sempurnakan melalui PP nomer 51 tahun 1993 tentang amdal. Selanjutnya ,
Undang-Undang RI nomer 4 tahun 1983
tentang pengelolaan lingkungan hidup di ganti dengan Undang-Undang RI nomer 23
tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan diganti lagi dengan
undang-undang nomer 32 tahun 2009
tentang Lingkungan Hidup.
Lingkungan
hidup menurut Undang-undang nomer 32 tahun 2009 adalah kesatuan ruang semua
benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang melaksanakan kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Ekosistem adalah
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang berwawasan nusantara dalam rangka melaksanakan
kedaulatan, hakberdaulat, dan yurisdiksinya. Menurut disiplin ilmu lingkungan
hidup, pada dasarnya lingkungan hidup merupakan suatu system kesatuan (kekerabatan)
antara ekosistem dan sosiosistem.[2]
Kita tidak dapat
memisahkan antara lingkungan lingkungan hidup dan kehidupan manusia. Manusia hidup di dunia menentukan lingkungannya atau di tentukan oleh
lingkungan. Perubahan lingkungan sangat di tentukan oleh sikap maupun
perlindungan manusia pada lingkungannya. Alam yang ada secara fisik dapat di
manfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih
baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat begitu pula sebaliknya,
apabila pemanfaatannya tidak di
laksanakan dengan sesuai sebagai mana mestinya.[3]
Sudah semestinya
kita selaku manusia harus menjaga dan melestarikan lingkunag hidup dengan
semaksimal mungkin. Hal ini di karenakan
jikalau kita hanya bisa menakai tanpa merawat nya maka suatu saat nanati
kita tidak akan dapat hidup dengan lingkungan yang sehat dan yaman.
B.b.
Pengertian Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan.
Hokum merupakan
suatu aturan ataupun seperangkat kaidah yang berfungsi untuk membawa masyarakat
kearah yang lebih baik, baik itu dari segi keadilan ataupun sebagainya.
Hokum lingkungan
adalah seperangkat kaidah ataupun kaidah-kaidah yang mengatur mengenai
pencegahan , penanganan, serta penanggulangan lingkungan hidup untuk menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup yang mencakup air, lautan, udara kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya, maupun makhluk hayati.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling
strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum
lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum
lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya
yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum
lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan
sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi,
termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana
manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia
serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam
pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang
secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented
Law.
Dalam
hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan
dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara
langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada
lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari
lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki
sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Sebaliknya
Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan
norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian
manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan
sukar berubah. Mochtar
Kusumaatmadja
mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah
melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum
Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam
(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan
dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan
lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum
Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan
pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh
kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum
pemerintahan.
Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General
Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan
kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.[4]
Masalah lingkungan hidup pada
dasarnya timbul di karenakan :
1. Dinamika
pertumbuhan penduduk yang cepat, persebaran penduduk tidak proposional, tidak
adanya keseimbangan struktur penduduk.
2. Pemanfaatan
dan pengeloalaan sumber daya yang kurang bijaksana. Karena di kejar mencapai
target keuntungan sebesar-besarnya, sebagai sumber alam di kuras habis-habisan
tanpa mempertimbangkan generasi mendatang.
3. Kurang
terkendalinya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. Saat ini
teknologi untuk menyedot minyak bumi dengan teknologi canggih. Sehingga manusia
berlomba menyedot minyak dalam jutaan barel perhari tanpa memikirkan dampak
negatifnya terhadap lingkungan.
4. Dampak
negative yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif.
Timbulnya industry-industri raksasa, tidak jarang menimbulkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan. Pencemaran yang berat terhadap sungai hingga muara
sungai. Ini berarti mematikan mata pencaharian nelayan. Tidak jarang terjadinya
urbanisasi kejahatan-kejahatan di kota,
karena sulitnya mencari pekerjaan.[5]
5.
Benturan tata ruang. Kawasan yang
seharusnya untuk reboisasi di jadikan kawasan industry.
Dilatar
belakangi hal-hal di atas munculah protes atau pun aksi-aksi masyarakat
terhadap pentingnya pelestarian lingkungan. Maka dari semua itu banyak
pihak-pihak mendorong pemerintah untuk segera mengganti dan membuat aturan
yanag ketat serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup agar nantinya
lingkungan hidup yang ada di sekitar kita mampu bertahan dan terjaga lestarinya
lingkungan hidup.
Jika kita lihat
semakin lama semakin tidak kondusifnya lingkungan hidup di bumi Indonesia,
terkhusus lagi masyarakat kota medan. Jika kita analisa kota medan adalah
dataran tinggi, namun mengapa fenomena seperti banjir kerap melanda kota medan
, tidak pernah terpikir sebelumnya hal
ini akan terjadi di kota medan. Apalagi kota medan adalah ibokota dari
provinsi Sumatera Utara, yang mana kota medan menjadi central segala jenis
pusat penyelenggara birokrasi dan pusat terjadi nya transaksi ekonomi. Maka
dari itu jika tidak di tindak lanjuti maka segala sendi kegitan yang ada di
kota medan akan terhambat akibat banjir dan bencana lainnya.
Dalam hal
penanganan masalah bencana yang timbul di Indonesia, tampaknya pemerintah
sangat lambat menanganinya hal ini di karenakan kurangnya keperdulian
pemerintah terhadap gejala-gejala bencana yang terjadi akibat rusaknya
lingkungan hidup di Indonesia.
B.c.
Dampak negative akibat rusaknya lingkungan hidup.
Kerusakan
lingkungan hidup tidak hanya merugikan manusia saja, tetapi juga merugikan
seluruh makhluk hidup yang ada di dunia ini termasuk flora dan fauna. Kerusakan
lingkungan antara lain kerusakan hutan. Indonesia memiliki 113,6 juta Ha
hutan yang merupakn 38,9% wilayah di
Indonesia, setiap tahunnya kerusakan hutan
di Indonesia seluas 550.000 Ha, akibat penebangan hutan yang sembarangan karena
keserakahan manusia.
Upaya untuk
penanaman kembali hutan di pulau jawa baru mencapai 2.000.000 Ha namun jumlah
ini tidak sesuai dengan jumlah hutan yang telah rusak. Upaya membangun hutan
telah di upayakan bertahun-tahun yang lalu, namun kualitas nya tidak memadai
layaknya hutan asli. Oleh karena nya di topang dengan upaya penghijauan di
berbagi tempat untuk menutupi kehancuran/degradasi fungsi hutan.
Oleh karena itu
pelestarian hutan merupakan suatu bagian mutlak dalam usaha pelestarian
lingkungan. Hutan yang terdapat di Indonesia sebagian besar adalah hutan tropis
yang terhampar dari sabang sampai merauke. Dari 113,6 juta Ha hutan di
Indonesia, 112 juta Ha hutan di Indonesia merupakan hutan tropis.
Kualitas hutan
di Indonesia terus menurun hal ini di sebabkan karena adanya peladangan
berpindah, illegal loging, dan penebanagn hutan secara besar-besaran hanya
untuk mendapatkan keuntungan.
Jika hal ini
terus di biarkan suatu saat kita akan kehilangan hutan kita dan hubungan
manusia dengan hutan akan putus. Sehinggga nantinya akan timbul berbagai macam
bencana alam yang akan menimpa umat manusia.
Sebagai contoh
yang sering terjadi di Indonesia adalah bencana longsor yang terjadi hampir di
semua wilayah Indonesia, dan bencana banjir bandang yang terjadi beberapa tahun
lalu yang menimpa warga Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Bencana ini tidak hanya
mengakibatkan masyarakat kerugian materil tetapi juag mengakibatkan masyarakat
kehilangn nyawa sanak saudara dan family hanya karena kita merusak lungkungan
hidup.
Masalah ini
tidak hanya menjadi masalah pemerintah, tetapi masalah yang menyangkut
lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama.
B.d
Asas, Tujuan dan Sasaran Lingkungan Hidup dan Hukum Lingkungan Hidup.
Asas pengelolaan
lingkungan hidup di selenggarakan meliputi dengan penggunaan asas tanggung
jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat.
Di dalam
Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 BAB II Bagian Kesatu
mengenai Asas lingkungan hidup.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
tanggung jawab negara;
b.
kelestarian dan keberlanjutan;
c.
keserasian dan keseimbangan;
d.
keterpaduan;
e.
manfaat;
f.
kehati-hatian;
g.
keadilan;
h.
ekoregion;
i.
keanekaragaman hayati;
j.
pencemar membayar;
k.
partisipatif;
l.
kearifan lokal;
m.
tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n.
otonomi daerah.
1. Asas
tanggung jawab negara.
Asas
tanggung jawab Negara bahwa di suatu sisi Negara menjamin pemanfaatan sumber
daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
2. Asas
berkelanjutan.
Asas
berkelanjutan memiliki makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung
jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam suatu generasi.
Untuk terlaksanannya kewajiban dan tanggung jawab ini, maka kemampuan
lingkungan hidup harus di lestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan
hidup, memberikan manfaat dan menjadi tumpuan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan
berkelanjutan bertujuan ntuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan
lingkungan hidup[6]
dalam rangka pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pola
pembangunan berkelanjutan bertumpu pada kebebasan, kemandirian,
kekreatifitasan, dan peran serta aktif masyarakat dalam keadaan tersebut, perlu
di perhatikan pula ambangbatas keberlanjutan sosialnya jangan sampai terlampaui
dalam pelaksanaan proses pembangunan berkelnjutan.
Sasaran
pengelolaan lingkungan hidup adalah :
Ø Tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkugan hidup.
Ø Terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkungan hidup.
Ø Terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ø Tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ø Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
Ø Terlindungnya
NKRI terhadap dampak usaha dan/atau ke giatan di luar wilayah Negara yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu,
dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan di butuhkan suatu kebijakan dalm
pemanfaatan lingkungan hidup yang tidak hanya berguna bagi generasi saat ini,
namu juga untuk generasi yang akan
datang. Hal yang paling esensil, setiap pengambilan keputusan untuk program
pembangunan harus di perhatikan dampak usaha dan kegiatan baik di dalam maupun
di luar wilayah Negara, hal ini demi
menjaga kehidupan bangsa yang beradab. [7]
Kebijakan dan program pemerintah
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Di
dalam Propenas 2000–2004, kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup ditujukan pada upaya:
(1)
mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat
diperbarui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan
daya dukung dan daya tampungnya;
(2)
menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumber
daya alam dan pencemaran lingkungan;
(3)
mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan\ sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah;
(4)
memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
(5)
menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui
keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(6)
memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi
baru di wilayah tertentu; dan
(7)
mengikutsertakan masyarakat untuk menanggulangi masalah lingkungan global.
Upaya-upaya tersebut dijabarkan ke dalam lima program pembangunan yang
direncanakan untuk dilaksanakan. Kelima program itu saling terkait satu sama
lain dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
adil
dan
berkelanjutan dalam kualitas lingkungan hidup yang semakin baik dan sehat.
Program-program
itu adalah:
1.
Program pengembangan dan peningkatanakses informasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
2.
Program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi, dan rehabilitasi
sumber daya alam.
3. Program pencegahan
dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
4.
Program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam
dan pelestarian lingkungan hidup.
5.
Program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian lingkungan hidup.[8]
B.e Akibat dari pemberlakuan
Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Berbicara
mengenai akibat dari UUPLH, berkaiatan dengan penerapan ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam UUPLH di tengah-tengah masyarakat misalnya penerapan ataupu
implikasi hak, kewajiban dan peran serta masuyarakat, dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
Lingkungan
hidup merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki peran yang sangat
stategis terhadapmakhluk ciptaan Tuhan, termasuk manusia. Oleh karena itu,
manusia sebagai subjek lingkungan hidup memiliki pula peran yang sangat penting
atas kelangsungan lingkungan hidup[9].
UUPLH memberikan peran serta bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga
dan melestarikan lingkungan hidup yang menyangkut di dalam nya mengenai hak dan
kewajiban serta larangan setiap individu yang di atur di dalam UUPLH Nomer 32
Tahun 2009 BAB X Pasal 65-69, hak, kewajiban, dan larangan itu adalah :
Hak
Pasal 65
(1) Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan
usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
(4) Setiap
orang berhak untuk berperan dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang
terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati
ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
Larangan
Pasal 69
(1) Setiap
orang dilarang:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
e.
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan
hidup;
g.
melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i.
menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dari hak, kewajiban dan
larangan yang telah di jelaskan di atas, sudah selayaknyalah kita bersikap
menjaga dan melestarikan lingkungan kita karena jika lingkungan yang ada d
sekitar kita karena jika tidak kita rawat maka lingkungan itu akan bedampak
negative bagi kelangsungan kehidupan kita. Memulai menjaga lingkungan itu tidak
sesulit yang kita bayangkan suatu perbuatan kecil ramah lingkungan saja sudah
membaea perubahan besar bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Ketentuan pidana tercantum
dalam BAB IX UUPLH yang terdiri dari pasal 41 sampai dengan pasal 48. Di banding
dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal 22 UULH, ketentuan pidana
dalam UUPLH jauh lebih lengkap dan
rinci.[10]
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Pasal 106
Setiap orang
yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 116
(1)
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas
nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.
badan usaha; dan/atau
b.
orang yang memberi perintah
untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai
pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Apabila tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan
hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup
kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau
pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana
tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
BAB
III
A. KESIMPULAN
Lingkungan hidup menurut Undang-undang nomer 32
tahun 2009 adalah kesatuan ruang semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berwawasan nusantara dalam rangka melaksanakan kedaulatan, hakberdaulat, dan
yurisdiksinya. Menurut disiplin ilmu lingkungan hidup, pada dasarnya lingkungan
hidup merupakan suatu system kesatuan (kekerabatan) antara ekosistem dan
sosiosistem.
Sangat penting hal ini di karenakan jika tidak ada
UU yang mengatur lingkungan hidup maka kemungkinan besar lingkungan yang ada di
Kota Medan Khususnya dan Indonesia umumnya akan terjadi kerusakan yang sangat
parah, maka dari kami bersyukur di bentuknya UU mengenai lingkungan hidup
sehingga kita bias bersma dan bekerja sama dalam menjaga lingkungan hidup dan
kehidupan kita.
Hokum
lingkungan memang sudah di terapkan namun belum mencapai hasil yang sempurna
hal ini di buktikan dari pendapat seorang ahli Hukum yang mengatakan Penegakan hukum khususnya yang
berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam serta Sumber Daya
Alam (SDA) di Indonesia masih diselimuti kabut sehingga berpengaruh signifikan
terhadap implementasi di lapangan. Demikian diungkap Pakar hukum lingkungan
Universita Brawijaya (Unibraw) Malang Prof I Nyoman Nurjaya di Malang. Hal itu
terjadi kata I Nyoman, karena faktor hukum dan kebijakan yang dituangkan dalam
Undang-undang (UU) lebih banyak berpihak pada pengusaha tanpa memperhatikan
akibat yang ditimbulkan yakni kerusakan.
B. SARAN
Saran
kami kepada seluruh masyarakat Indonesia umum nya marilah kita bersama-sama
menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di sekitar kita, kita mulai dari
hal-hal yang kecil agar terjadi perubahan perbaikan lingkungan kita sehingga
nantinya lingkungan itu kan menjadi lingkungan yang asri, sejuk dan nyaman dan
membawa kebaikan bagi kita.
Kepada
pengusaha hemdaklah memproduksi barang menggunakan bahan-bahan yang ramah
lingkungan agar terjaganya lingkungan kita dari limbah-limbah yang berbahaya,
dan jangan lah membuang limbah-limbah hasil produksi kedalam aliran sungai
karaena hal ini akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat yang
tergantung dari sungai itu dan juga hal yang demikian itu kan merusak ekosistem
air.
Kepada
pemerintah hendaklah menjaga dan mengawasi serta menjalankan UUPLH agar
terciptaya keselarasan antara makhluk hidup dan lingkunganhidup.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso
Siswanto SH.MH. Dr. Hukum Pidana
Lingkungan Hidup dan Proses Peynelesaian Sengketa Lingkungan HIdup, Rieneka
Cipta, Jakarta 2005.
M.Luthan H Darus, Umsu Sumatra utara, Tugas Hukum Lingkungan
http://pankga.blogspot.com
Subagyo
P. Joko SH, Hukum Lingkungan dan Masalah Penanggulanginya, Rieneka Cipta, Jakarta 2005.
Supriadi
SH. M.Hum Hukum Lingkungan Di Indonesia,
Sinar Grafika, Jakarta 2008.
Hardjasoemantri Koesnadi Hokum
Tata Lingkungan Hidup, Gadjah Mada Univercity Press, Yogyakarta 2006.
MENSESNEG: Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup
Nomer 32 Tahun 2009.
[1]
Dr. Siswanto sunarso SH.MH Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Proses Penelesaian
Sengketa Lingkungan HIdup hal V
[2] Ibid hal 5
[3] P.
Joko Subagyo SH, Hukum Kingkungan dan Masalah Penanggulanginya hal 1
[4]
www.goggle.com
[5]
Dr. Siswanto sunarso SH.MH Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Proses Penelesaian
Sengketa Lingkungan HIdup hal V
[6]
Pembnagunan berkelanjutan berwawasan lingkungan
hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk
sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan kesejahteraan
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
[7]
Dr. Siswanto sunarso SH.MH Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Proses Penelesaian
Sengketa Lingkungan HIdup hal 49
[8] www.goggle/lingkungan hidup.com
[9]
Supriadi SH. M.Hum Hukum Lingkungan Di Indonesia hal 183
[10]
Koesnadi Hardjasoemantri hokum Tata Lingkungan Hidup hal 434
Jika Ingin Makalah Ini Dalam bentuk MS.Word (doc) silakan Link Download
Jika Ingin Makalah Ini Dalam bentuk MS.Word (doc) silakan Link Download