BAB 1
Pendahuluan
Sejarah perpajakan
Pajak pada mulanya merupakan suatu upeti(pemberian secara Cuma
cuma) namun sifat nya merupakan suatu kewajiban yang dapat di paksakan yang
harus di laksanakan oleh rakyat atau masyarakat.
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan nya ,wajib pajak sering
kali.merasa tidak puas atas pelaksanaan UU uang dilaksanakan oleh fiskus baik
karna di keluarkan nya ketetapan pajak, maupun karna pelaksanaan penagihan nya
pajak berdasarkan ketentuan uu yang berlaku.
Dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 undang undang no 14 tahun2002 tentang pengadilan pajak . sengketa pajak adalah sengketa yang timbul
dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang
sebagai akibat di keluarkan nya perputusan yang dapat di ajukan banding atau
gugatan kepada peradilan pajak. Dan bedasarkan peraturan uu perpajakan,termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan uu penagiahan pajak dengan surat
pajak.