Ketenagakerjaan, Jamsostek/ BPJS, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan
dan Serikat Pekerja
Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.
Berikut adalah undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang berlaku secara umum pada lapangan pekerjaan apapun:
Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan