Minggu, 12 Juli 2015

Peraturan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja

Ketenagakerjaan, Jamsostek/ BPJS, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan 
dan Serikat Pekerja

Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.
Berikut adalah undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang berlaku secara umum pada lapangan pekerjaan apapun:

Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan


  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN 
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
  • Jumat, 29 Mei 2015

    LIMA ORANG BERUNTUNG


    Segala puji hanya milik Allah Swt. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Saw.

    Saudaraku, berbagai macam penyikapan orang terhadap kehidupan dunia ini, baik terhadap pekerjaan, kekayaan atau kedudukannya. Di antara mereka ada yang beruntung dan ada pula yang merugi. Semoga kita termasuk golongan yang beruntung. Siapa sajakah mereka?



    Pertama, yaitu orang yang dengan pekerjaan, kekayaan atau kedudukannya, ia beramal shaleh. Karena yang akan ia bawa ke akhirat adalah amal shaleh dan ketakwaan.

    Suatu ketika Kumail bin Yizad berjalan dengan Ali Abi Thalib ra. Kemudian, Ali menoleh ke sebuah kuburan lalu berkata, “Wahai penghuni tempat yang menyeramkan, wahai penghuni tempat penuh bala`, bagaimana kabar kalian saat ini? Maukah kalian kuberitahu kabar dari kami? Harta kalian telah dibagi-bagi, anak-anak kalian telah menjadi yatim, dan istri kalian telah dinikahi oleh orang lain. Kini, maukah kalian memberi kabar kepada kami?”

    Rabu, 27 Mei 2015

    Umat Akhir zaman Dan Wasiat di Akhir Zaman

    Dari Ma’qil bin Yasar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Beribadahlah pada waktu terjadi al Haraj (pembunuhan) seperti hijrah ke saya.” (HR Muslim, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
    Dari Zubair bin Adly bahwa ia melaporkan kepada Anas setelah perdebatan, lalu Ia (Anas) berkata, “ Bersabarlah kalian !, Susungguhnya, tidak akan datang pada kalian suatu zaman kecuali yang lebih jelek daripadanya hingga kalian menjumpai Tuhan kalian. Ini saya dengar dari Nabi SAW.” (HR Bukhari dan Turmudzi)
    Dari Tsauban ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Sesungguhnya yang paling aku takuti dari umatku adalah para pemimpin yang sesat. Jika meletakkan pedang pada umatku, ia tidak akan mengangkatnya sampai hari kiamat.” (HR Abu daud dan Ibnu Majah)
    سنن ابن ماجه ٤٠٢٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ قُدَامَةَ الْجُمَحِيُّ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ