Buat tambahan catatan dalam Mempelajari fungsi dan tujuan
Pengertian Konstitusi.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
2) Herman heller, konstitusi mempunyai
arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik dsb
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus
Profesor, UNAIR) Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik
untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga
pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan
lembaga-lembaga negara itu.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
a) Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara.
o Konstitusi sebagai bentuk negara
o Konstitusi sebagai faktor integrasi
o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di
dalam Negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi
2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golnngan borjuis agar
haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi
dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam
arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya
Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme?
Konstitusi dalam pengertian Luas: hukum dasar- nya negara, hukum
tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas)
Konstitusi dalam arti Sempit :Sebagai undang-undang dasar – nya negara (Konstitusi tertulis/ pengertian sempit)
Konstitusionalisme adalah
suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi /undang –undang dasar
harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin
hak-hak warga Negara
Konstitusi yg berpaham
konstitusionalisme bercirikan bahwa konstitusi itu isinya berisi pembatasan
atas kekuasaan dan jaminan thd hak hak dasar warga negara
Konstitusionalisme bukanlah
sekadar urusan bongkar pasang teks berikut institusinya melalui konstitusi,
melainkan sebagai lompatan pemikiran kritis dan tindakan nyata untuk memberikan
kepastian jaminan hak-hak kesejahteraan sosial sebagai hak-hak dasar warga
negara yang tidak boleh sedikitpun diabaikan oleh penyelenggara kekuasaan.
Begitulah salah satu cara memaknai teori dan hukum konstitusi agar kian lebih
maju secara substantif, bermartabat dan membumi bagi seluruh warga bangsa.
Tujuan Konstitusi
yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa
berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa
adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
konstitusi ini merupakan sumber
dari segalah sumber hukum, karena disinilah sumber yang menjadi ketentuan dasar
untuk membuat suatu perundang undangan atau peraturan peraturan lain. entah itu
peraturan presiden, perda, dan lain lain, tidak
boleh bertentangan dengan undang udang atau konstitusi tersebut. Nah kalo
pembuatan peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi tersebut, maka dianggap
bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional. pertanyaa selanjutnya,
siapa yang berhak mengatakan bahwa peraturan
tersebut tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional adalah mahkama konstitusi, karnah sudah
diaturdengan undang-undang, bahwa salah satu kewenang Mahkama Konstitusi adalah
mengkaji undang undang terhadap undang undang dasar. "
Disamping itu juga konstitusi ini
juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap lembaga negara.
karenah di dalam konstitusi kita mengatur tentang pemetaan kekuasan yang biasa
di sebut dengan trias politica yaitu:
1. kekuasaan legislative
2. kekuasaan executive
3. kekuasaan judikative
sehingga di dalamnya mengatur
tentang wewenang dan tanggung jawab tiap lembaga negara tersebut, sehingga
tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dari lembaga tersebut. Mengingat bahwa
kalo suatu negara tidak mempunyai pembagian kekuasaan, menurut saya negara
tersebut akan mengalami kekacauan, karena tidak ada suatu sistem yang mengatur
tentang wewenang dan tanggung jaab tiap lembaga tersebut. maka dari itu perlu
ada yang namanya pembagian kekuasaan tersebut.
Konstitusi &
Undang-undang Dasar (UUD): Samakah?
Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD
Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”.
Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan
istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS
Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi
adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis.
Herman Heller: UUD adalah Konstitusi yang
tertulis
Apa saja
yang di atur dalam konstitusi tersebut ?
adapun
yang diatur mengenai lembaga lembaga tersebut menyangkut tentang:
1. wewenang dan
cara kerja dari suatu lembaga.
2. Hubungan antara lembaga lembaga negara
tersebut.
3. Hubungan antara lembaga negara
dengan warga negara.
4. Adanya jaminan hak atau pengakuan
tentang hak hak asasi manusi.
5. Ketentuan ketentuan lain yang
diatur oleh undang undang.
Nilai Yang ada pada
Konstitusi:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat
dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 terdapat 2 cara Pengujian antara lain :
Pengujian: Formil (proses pembentukan)
Materiil (materi-muatan, ayat pasal, bagian, UU)
PERKEMBANGAN KONSTITUSI NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
UUD 1945
(18
Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
2. Konstitusi Republik Indonesia
Serikat
(27
Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
3. Undang-undang Sementara
(17
Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
4. UUD 1945
(5
Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999)
5. UUD 1945 dan Perubahan I
(19
Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000)
6. UUD 1945 dan Perubahan I &
II
(18
Agustus 2000 s/d 9 November 2001)
7. UUD 1945 dan Perubahan I, II
dan III
(9
November 2001 s/d 10 Agustus 2002)
8. UUD 1945 dan Perubahan I, II,
III dan IV
(10
Agustus 2002 s/d sekarang)
Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merupakan pengawal
konstitusi (the guardian of constitution), mempunyai :
4 (empat) KEWENANGAN :
• Menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
• Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945.
• Memutus pembubaran
partai politik
• Memutus perselisihan
tentang hasil Pemilu
dan 1 (satu) KEWAJIBAN :
• Memberikan keputusan
atas pendapat DPR tentang impeachment
Presiden dan/atau Wakil Presiden
Apa konstitusi
dari NKRI dan apa saja isinya?
a.
Konstitusi
yang berlaku di NKRI adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18
Agustus 1945, diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ,
dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR dan yang telah
mengalami 4 kali perubahan (amandemen) menurut putusan MPR tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002 Konstitusi lain yang pernah berlaku adalah KRIS (1949-1950) dan
UUDS (1950-1959)
Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah hukum dasar tertulis (undang-undang
dasar) dan isi yang ada di dalam Konstitusi ?
b.
Berisi
hal-hal yg mendasar, penting bagi negara Umumnya bersifat garis-garis besar
yang nanti dituangkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya
Konstitusi negara umumnya berisi tentang
identitas /organisasi negara, pola kekuasaan negara, hubungan antar lembaga
negara, hubungan negara dengan warga negara, aturan tentang perubahan
konstitusi
Konstitusi juga mengandung pandangan
hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa ybs.
Dalam jenjang norma, konstitusi termasuk
kelompok Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara
Apa sistem ketatanegaraan
Indonesia berdasar konstitusi negara ?
Ketatanegaraan Indonesia
Bentuk negara : kesatuan dengan asas desentralisasi
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan : presidensiil
Sistem politik : demokrasi
Ketentuan – ketentuan demikian
dapat ditemukan dalam UUD 1945 ,
Dengan demikian konstitusi
negara menggambarkan sistem ketatanegaraan dari negara itu sendiri
Apa yang perlu dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara?
•
Memahami
secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan
memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
•
Bersikap
dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
•
Menghindari
perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in-
konstitusional bisa dilakukan oleh
penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
•
Berfikir
kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
•
Perlu
pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan
dan ditaati
Kesimpulan :
dengan demikian konstitusi itu sendiri di buat
sebenarnya untuk membatasi ruang gerak dari lembaga lembaga negara tersebut
sehingga tercipta pemerintahan yang kondusif dan selalu bekerja sesuai dengan
fungsi dan tanggung jawabnya masing masing. tetapi lagi lagi ini enjadi PR bagi
kita semua, apakah implementasi dari Konstutisi kita sedah sesuai dengan
kenyataan di lapangan atau tidak.