Rabu, 07 November 2012

Pengertian dan Tujuan KONSTITUSI ( HUKUM KONSTITUSI )


Buat tambahan catatan dalam Mempelajari fungsi dan tujuan
Pengertian Konstitusi.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1)      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
2)      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3)      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4)      L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5)      Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus Profesor, UNAIR) Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu.
6)      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

a)      Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
o Konstitusi sebagai bentuk negara
o Konstitusi sebagai faktor integrasi
o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam Negara
b)       Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golnngan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c)       konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d)      konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme?
Konstitusi dalam pengertian Luas:  hukum dasar- nya negara, hukum tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas)
Konstitusi dalam arti Sempit :Sebagai undang-undang dasar – nya negara (Konstitusi  tertulis/ pengertian sempit)
Konstitusionalisme adalah suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi /undang –undang dasar harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak warga Negara
Konstitusi yg berpaham konstitusionalisme bercirikan bahwa konstitusi itu isinya berisi pembatasan atas kekuasaan dan jaminan thd hak hak dasar warga negara

Konstitusionalisme bukanlah sekadar urusan bongkar pasang teks berikut institusinya melalui konstitusi, melainkan sebagai lompatan pemikiran kritis dan tindakan nyata untuk memberikan kepastian jaminan hak-hak kesejahteraan sosial sebagai hak-hak dasar warga negara yang tidak boleh sedikitpun diabaikan oleh penyelenggara kekuasaan. Begitulah salah satu cara memaknai teori dan hukum konstitusi agar kian lebih maju secara substantif, bermartabat dan membumi bagi seluruh warga bangsa.

Tujuan Konstitusi yaitu:
1)       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2)       Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3)       Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
konstitusi ini merupakan sumber dari segalah sumber hukum, karena disinilah sumber yang menjadi ketentuan dasar untuk membuat suatu perundang undangan atau peraturan peraturan lain. entah itu peraturan presiden, perda, dan lain lain, tidak boleh bertentangan dengan undang udang atau konstitusi tersebut. Nah kalo pembuatan peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi tersebut, maka dianggap bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional. pertanyaa selanjutnya,
 siapa yang berhak mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional adalah mahkama konstitusi, karnah sudah diaturdengan undang-undang, bahwa salah satu kewenang Mahkama Konstitusi adalah mengkaji undang undang terhadap undang undang dasar. "
Disamping itu juga konstitusi ini juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap lembaga negara. karenah di dalam konstitusi kita mengatur tentang pemetaan kekuasan yang biasa di sebut dengan trias politica yaitu:
1. kekuasaan legislative
2. kekuasaan executive
3. kekuasaan judikative
sehingga di dalamnya mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap lembaga negara tersebut, sehingga tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dari lembaga tersebut. Mengingat bahwa kalo suatu negara tidak mempunyai pembagian kekuasaan, menurut saya negara tersebut akan mengalami kekacauan, karena tidak ada suatu sistem yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jaab tiap lembaga tersebut. maka dari itu perlu ada yang namanya pembagian kekuasaan tersebut.

Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah?
*      Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”.
*      Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS
*      Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis.
*      Herman Heller: UUD adalah Konstitusi yang tertulis

Apa saja yang di atur dalam konstitusi tersebut ?
adapun yang diatur mengenai lembaga lembaga tersebut menyangkut tentang:
                1.  wewenang dan cara kerja dari suatu lembaga.
2. Hubungan antara lembaga lembaga negara tersebut.
3. Hubungan antara lembaga negara dengan warga negara.
4. Adanya jaminan hak atau pengakuan tentang hak hak asasi manusi.
5. Ketentuan ketentuan lain yang diatur oleh undang undang.


Nilai Yang ada pada Konstitusi:
1.        Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.        Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.       Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.


Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 terdapat 2 cara Pengujian antara lain :
Pengujian: Formil  (proses pembentukan)
Materiil  (materi-muatan, ayat pasal,  bagian, UU)

PERKEMBANGAN KONSTITUSI NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
UUD 1945
                        (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
                        (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
3. Undang-undang Sementara
                        (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
4. UUD 1945
                        (5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999)
5. UUD 1945 dan Perubahan I
                        (19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000)
6. UUD 1945 dan Perubahan I & II
                        (18 Agustus 2000 s/d 9 November 2001)
7. UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III
                        (9 November 2001 s/d 10 Agustus 2002)
8. UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV
                        (10 Agustus 2002 s/d sekarang)


Kewenangan  Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merupakan pengawal konstitusi (the guardian of constitution), mempunyai :
4 (empat) KEWENANGAN :
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik
Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
dan 1 (satu) KEWAJIBAN :
Memberikan keputusan atas pendapat DPR    tentang impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden

Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya?
a.      Konstitusi yang berlaku di NKRI adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR dan yang telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen) menurut putusan MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 Konstitusi lain yang pernah berlaku adalah KRIS (1949-1950) dan UUDS (1950-1959)
Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan isi yang ada di dalam Konstitusi ?
b.      Berisi hal-hal yg mendasar, penting bagi negara Umumnya bersifat garis-garis besar yang nanti dituangkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya
Konstitusi negara umumnya berisi tentang identitas /organisasi negara, pola kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara, aturan tentang perubahan konstitusi
Konstitusi juga mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa ybs.
Dalam jenjang norma, konstitusi termasuk kelompok Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara

Apa sistem ketatanegaraan Indonesia berdasar konstitusi negara ?
Ketatanegaraan Indonesia
Bentuk negara : kesatuan dengan asas desentralisasi
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan : presidensiil
Sistem politik : demokrasi
Ketentuan – ketentuan demikian dapat ditemukan dalam UUD 1945 ,
Dengan demikian konstitusi negara menggambarkan sistem ketatanegaraan dari negara itu sendiri

Apa yang perlu dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara?
          Memahami secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
          Bersikap dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
          Menghindari perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in- konstitusional  bisa dilakukan oleh penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional  membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
          Berfikir kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
          Perlu pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan dan ditaati
Kesimpulan :
dengan demikian konstitusi itu sendiri di buat sebenarnya untuk membatasi ruang gerak dari lembaga lembaga negara tersebut sehingga tercipta pemerintahan yang kondusif dan selalu bekerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya masing masing. tetapi lagi lagi ini enjadi PR bagi kita semua, apakah implementasi dari Konstutisi kita sedah sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak.


 Buat sobat yang ingin mengcopy atau mendownload jangan lupa memberikan link Sumber 
Link download dalam bentuk .doc (document) silakan Klik di bawah ini
DOWNLOAD file