Buat tambahan catatan dalam Mempelajari fungsi dan tujuan
Pengertian Konstitusi.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
2) Herman heller, konstitusi mempunyai
arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik dsb
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus
Profesor, UNAIR) Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik
untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga
pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan
lembaga-lembaga negara itu.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu: