BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mewujudkan
cita-cita bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui proses pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila, dibutuhkan aparatur negara yang senantiasa konsisten dan konsekuen dalam menghayati dan mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945, bersih, bertanggung jawab, berorientasi ke masa
depan, serta penuh pengabdian dan memiliki kemampuan profesional dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan. Untuk itu,
aparatur negara, yaitu keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur
kenegaraan dan aparatur pemerintahan, harus dibangun sehingga sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat mampu secara efisien dan efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas
penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan
setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan
negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Aparatur Negara
adalah alat kelengkapan Negara terutama meliputi bidang kelembagaan,
ketatalaksaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda
pemerintahan. Karena aparatur Negara
merupakan pelaksana dan melaksanakan roda pemerintahan, maka pada masing-masing
aparatur diberikan tugas dan hak yang telah diatur dalam Undang-Undang.