Kamis, 13 Desember 2012

HAK DAN KEWAJIBAN APARATUR NEGARA (MAKALAH)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui proses pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dibutuhkan aparatur negara yang senantiasa konsisten dan konsekuen dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, bersih, bertanggung jawab, berorientasi ke masa depan, serta penuh pengabdian dan memiliki kemampuan profe­sional dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Untuk itu, aparatur negara, yaitu keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan aparatur pemerintahan, harus dibangun sehingga sebagai abdi negara dan abdi masyarakat mampu secara efisien dan efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Aparatur Negara adalah alat kelengkapan Negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan.  Karena aparatur Negara merupakan pelaksana dan melaksanakan roda pemerintahan, maka pada masing-masing aparatur diberikan tugas dan hak yang telah diatur dalam Undang-Undang.